Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap
orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia;
b. bahwa ketidakberdayaan masyarakat miskin dalam
menghadapi permasalahan hukum, perlu
mendapatkan bantuan hukum yang difasilitasi
oleh lembaga bantuan hukum atau organisasi
kemasyarakatan dan pemerintah daerah secara
merata;
bahwa dalam rangka penyelenggaraan bantuan
hukum bagi masyarakat miskin dan untuk
mengalokasikan anggarannya sesuai dengan
ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, diperlukan
pengaturan mengenai bantuan hukum bagi
masyarakat miskin
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin;
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003, Undang-Undang 16 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013
terdiri dari 25 Pasal dan 8 Bab yaitu KETENTUAN UMUM , TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH KOTA , PEMBERI BANTUAN HUKUM DAN PENERIMA
BANTUAN HUKUM , PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM , PENGANGGARAN DANA BANTUAN HUKUM DAN
BESARAN BIAYA BANTUAN HUKUM , PENGAWASAN , LARANGAN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 15 Tahun 2018
TATA CARA PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH KABUPATEN BANDUNG
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD 2018/15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 87 ayat (3) Perda Kab. Bandung No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah sebagaiman telah diubah beberapa kali dengan Perda No. 17 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Atas Perda No. 1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif diatur dengan Perbup. Berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kab. Bandung.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 6 Tahun 1983; UU No. 17 Tahun 1997; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 91 Tahun 2010; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 12 Tahun 2017; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Perda Kab. Bandung No. 2 Tahun 2007; Perda Kab. Bandung No. 1 Tahun 2011; Perda Kab. Bandung No. 12 Tahun 2013; Perda Kab. Bandung No. 12 Tahun 2016; Perbup Bandung No. 9 Tahun 2008; Perbup Bandung No. 10 Tahun 2008; Perbup Bandung No. 61 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Daerah Kabupaten Bandung, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Insentif Pemungutan Pajak Daerah;
3. Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban;
4. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Februari 2018.
Perbup Bandung No. 1 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Hotel, Restoran, Hiburan, Reklame, Parkir, Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Air Tanah dan Bangunan Kabupaten Bandung; Perbup Bandung No. 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Insentif Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Kabupaten Bandung.
17 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Samarinda Nomor 15 Tahun 2018
PERWALI Kota Samarinda No. 32 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA SAMARINDA NOMOR 15 TAHUN
2018 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 26 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dan Pasal 104 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1820); Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421); Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4817); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 517); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1312); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019;
Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom Kota Samarinda.
Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun terhitung sejak dilantik sampai dengan berakhirnya masa jabatan Kepala Daerah.
pedoman penyusunan Rancangan Kebijakan Umum APBD Kota Samarinda serta Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Kota Samarinda Tahun 2019.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
5 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pematang Siantar Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Kedua Peraturan Walikota Pematangsiantar Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 903/3387/SJ, Hal Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD, perlu dilakukan pergeseran anggaran pada Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pematangsiantar Tahun 2018;
b. bahwa berdasarkan Pasal 160 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mengubah Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai Dasar Pelaksanaan Kegiatan;
c. bahwa untuk memenuhi pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar tentang Perubahan Kedua Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Drt. Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Kota-kota Besar Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
11. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
12. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pematangsiantar dan Kabupaten Daerah Tingkat II Simalungun (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3328);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4570);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 139, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4577);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
21. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
23. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4738);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 114, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5887);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6057);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pemberian Gaji, Pensiun, Atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun atau Tunjangan;
30. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2018 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan;
31. Peraturan Presiden Nomor 123 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Fisik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 364);
32. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33);
33. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
34. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07 Tahun 2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20/PMK.07 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 84/PMK.07/2008 tentang Penggunaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau dan Sanksi Atas Penyalahgunaan Alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau;
35. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 52/PMK.05/2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Gaji, Pensiun, atau Tunjangan Ketiga Belas Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan;
36. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 54/PMK.05/2018 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Dalam Tahun Anggaran 2018 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Negara, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan;
37. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 754);
38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penetapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Pada Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425;
39. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036);
40. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 825);
41. Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah;
42. Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah;
43. Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Pematangsiantar;
44. Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kota Pematangsiantar;
45. Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 4 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pematangsiantar;
46. Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 6 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pematangsiantar Tahun 2017-2022;
47. Peraturan Daerah Kota Pematangsiantar Nomor 7 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
48. Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pematangsiantar sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 19 Tahun 2017 tentang perubahan kedua atas Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 22 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pematangsiantar;
49. Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 02 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota dan Staf Ahli Wali Kota Pematangsiantar;
50. Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 03 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Kota Pematangsiantar;
51. Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 04 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kota Pematangsiantar;
52. Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 05 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan-Badan Daerah Kota Pematangsiantar;
53. Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 06 Tahun 2017 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan di Kota Pematangsiantar;
54. Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 16 Tahun 2017 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kota Pematangsiantar Tahun 2018;
55. Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 08 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 08 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah,
2. Diantara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 2 (dua) Pasal baru yaitu Pasal 2A dan Pasal 2B.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juni 2018.
Ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 08 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan Wali Kota Pematangsiantar Nomor 33 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, tetap berlaku sepanjang tidak diubah dengan Peraturan Wali Kota ini.
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur Nomor 15 Tahun 2018
PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENETAPAN NAMA JALAN, STATUS JALAN, RUAS JALAN DAN NOMOR RUMAH/BANGUNAN
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2018/No. 66
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyelenggaraan Penetapan Nama Jalan, Status Jalan, Ruas Jalan dan Nomor Rumah/Bangunan
ABSTRAK:
dalam rangka memudahkan masyarakat untuk memperoleh informasi identitas jalan perlu diatur serta ditetapkan nama jalan yang ada di Kabupaten Kolaka Timur;· dengan pesatnya pembangunan khususnya Rumah/Bangunan harus diatur dan ditata dengan baik demi tertibnya pengelolaan kawasan kota dan pedesaan di Kabupaten Kolaka Timur; berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Penyelenggaraan Penetapan Nama Jalan, Status Jalan, Ruas Jalan Dan Nomor Rumah/Bangunan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalulintas Jalan; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan; Peraturan pemerintah Nomor 12 tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
PERATURAN DAERAH INI BERISIKAN TENTANG PEDOMAN PENYELENGGARAAN PENETAPAN NAMA JALAN, STATUS JALAN, RUAS JALAN DAN NOMOR RUMAH/BANGUNAN DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT: 1. KETENTUAN UMUM 2. MAKSUD DAN TUJUAN 3. PENYELENGGARAAN JALAN 4. KEWENANGAN PENETAPAN NAMA JALAN 5. PEMBERIAN NAMA 6. TATA CARA PERSETUJUAN PENAMAAN 7. PEMBERIAN NOMOR RUMAH/ BANGUNAN 8. TATA CARA PEMBERIAN NOMOR RUMAH/ BANGUNAN 9. TIANG PAPAN NAMA DAN NOMOR RUMAH/ BANGUNAN 10. KETENTUAN PIDANA 11. PENYIDIKAN 12. KETENTUAN PERALIHAN 13. KETENTUAN PENUTUPAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
PERBUP Kab. Maluku Tengah No. 25 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Negeri, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maluku Tengah
DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN NEGERI, PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK - perubahan
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2018/NO.371, TBD.2018, LL SETDA KAB. MALUKU TENGAH : 8 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Negeri, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maluku Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 43 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Maluku Tengah, maka perlu dilakukan perubahan terhadap Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Negeri, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maluku Tengah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati Maluku Tengah.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah . Nomor 13 Tahun 1979; Peraturan Pemerintah Nornor 39 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah · Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2016; Peraturan Bupati Maluku Tengah Nomor 04 Tahun 2018.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Negeri, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maluku Tengah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2018.
Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2017 tentang Penjabaran Tugas dan Fungsi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Negeri, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maluku Tengah
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang JENJANG NILAI PENGADAAN BARANG/JASA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH RUMAH SAKIT KHUSUS BERSALIN SAYANG IBU KELAS “B”
ABSTRAK:
a. bahwa untuk dapat mewujudkan ketersediaan barang/jasa yang lebih bermutu, efektif dan eflsien, dengan proses pengadaan yang cepat dan mudah menyesuaikan dengan kebutuhan rumah sakit bagi kelancaran kegiatan operasional di Rumah Sakit Khusus Bersalin Sayang Ibu Kelas “B”;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat(2) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan Pasal 105 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah perlu mengatur Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Khusus
Bersalin Sayang Ibu Kelas “B”;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanadimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Jenjang Nilai Pengadaan Barang/Jasa pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Khusus Bersalin Sayang Ibu Kelas “B”;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP NO.74 Tahun 2012; PERMENDAGRI NO.61 Tahun 2007
Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Khusus Bersalin Sayang Ibu yang disebut BLUD RSKB Sayang Ibu adalah Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari
keuntungan dan dalam melakukan kegiatan didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Penyedia Barang/Jasa adalah badan usaha atau orang perseorangan yang kegiatan usahanya menyediakan barang/layanan jasa berdasarkan kontrak. Pelaksanaan pengadaan barang/jasa BLUD RSKB Sayang Ibu dilakukan oleh pejabat pengadaan yang ditunjuk oleh Pemimpin BLUD RSKB Sayang Ibu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juli 2018.
Mencabut PERWALI Nomor 21 Tahun 2012
6 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bulukumba Nomor 15 Tahun 2018
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR YANG BERLAKU DI KAWASAN WISATA KABUPATEN BULUKUMBA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 15, BD.2018/No.15
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir Yang Berlaku Di Kawasan Wisata Kabupaten Bulukumba
ABSTRAK:
berdasarkan pasal 155 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi; tarif retribusi Tempat Khusus Parkir yang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir jika diberlakukan di Kawasan Wisata dipandang tidak efektif dan efisien serta tidak sesuai lagi dengan indeks harga dan perkembangan perekonomian sehingga perlu ditinjau kembali; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Perubahan Tarif Retribusi Tempat Khusus Parkir yang berlaku di Kawasan Wisata Kabupaten Bulukumba.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
5. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
6. Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 3 tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir;
7. Peraturan Bupati Bulukumba Nomor 61 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Bulukumba Nomor 3 tahun 2013 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir.
PERUBAHAN TARIF RETRIBUSI TEMPAT KHUSUS PARKIR YANG BERLAKU DI KAWASAN WISATA KABUPATEN BULUKUMBA.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 April 2018.
3
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, perlu mengatur lebih lanjut mengenai Pengelolaan Barang Milik Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah dipandang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a danhuruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Dasar Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 84 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No. 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No. 9 Tahun 2019
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum mengenai Barang Milik Daerah (BMD); Pejabat Pengelola, Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran BMD; Pengadaan BMD; Penggunaan BMD, Pemanfaatan BPMD, Pengamanan dan Pemeliharaan BMD, Penilaian BM,; Pemindahtanganan BMD, Pemusnahan BMD;Penghapusan BM,; Penatausahaan BMD, Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan BMD, SIstem Informasi Manajemen BMD, serta Pembiayaan atas Pengelolaan BMD yang bersumber dari APBD. Selain itu diatur juga mengenai kekhususan dalam pengelolaan BMD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2018.
Merubah Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Salatiga Tahun 2013 Nomor 9)
63 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat