Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2018

Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Pertahanan
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Menteri Pertahanan
Bentuk Singkat
Permenhan
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
08 Juni 2018
Tanggal Pengundangan
23 Juli 2018
Tanggal Berlaku
23 Juli 2018
Sumber
BN.2018/No.949, peraturan.go.id : 18 hlm.
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Pertahanan
Bidang
Halaman ini telah diakses 1488 kali

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permenhan No. 22 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan
Mencabut :
  1. Permenhan No. 7 Tahun 2014 tentang Tunjangan Kinerja kepada Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan