Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan Daerah Tingkat II. maka Retribusi Terminal merupakan jenis retribusi Daerah Tingkat II ; bahwa untuk memunqut retribusi perlu diatur dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-undanq Nomor 49 Prp Tahun 1960 ; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 ; Undang-undang Nomor 14. Tahun 1992;Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undanq-undanq Nomor 22 Tahun 1999 ; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1990 ; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993 ; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 ; Keputusan Menteri Dalam Negeri f Nomor 23 Tahun 1986 jo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4
Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1989; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pati tanggal 7 Desember 1999 Nomor
22/KEP/1999
PERDA ini mengatur tentang Retribusi Terminal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 1999.
25 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Poso Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2011/No. 9, TLD.2011/No.0909
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang potensial guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah dalam rangka memantapkan pelaksanaan otonomi yang seluas-luasnya, nyata dan bertanggung jawab;
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 141 dan Pasal 156 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah yang mengatur retribusi perizinan tertentu di Kabupaten Poso dipandang perlu untuk disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Perizinan Tertentu;
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 69 Tahun 2010; Perda No. 2 Tahun 2005; Perda No. 1 Tahun 2008; Perda No. 38 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang golongan dan jenis retribusi; retribusi izin mendirikan bangunan; retribusi izin gangguan; retribusi izin trayek; retribusi izin usaha perikanan; wilayah pemungutan; prinsip dan sasaran penetapan tarif; penyesuaian tarif; masa retribusi dan saat retribusi terutang; tata cara pemungutan, pembayaran, penagihan dan tempat pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; sanksi administratif; kadaluwarsa; tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; pengawasan dan pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2001.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000
18 Halaman, Penjelasan: 4 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2014 Nomor 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa hakikat pelayanan pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan merupakan kewajiban pemerintah sebagai pelaksana tugas negara dalam memberikan perlindungan dan pemenuhan hak-hak administrasi setiap warga negara; bahwa pengenaan biaya atas pelayanan pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum sudah tidak
sesuai lagi dengan Pasal 79A Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
Pasal 18 ayat (6) UUD1945; UU Nomor 69 Tahun 1958; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 23 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; Perda Kabupaten Sikka Nomor 11 Tahun 2011
PERATURAN DAERAH (PERDA) TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIKKA NOMOR 11TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2014.
10
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Maluku Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Target Triwulan Penerimaan Pajak Daerah Tahun 2022
ABSTRAK:
Bahwa pajak daerah dan retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pembangunan dan pemerintahan daerah. Dalam rangka optimalisasi kinerja perangkat daerah pelaksana dan pihak yang terkait dalam pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah serta menjamin kelancaran dan pencapaian target penerimaan penerimaan asli daerah khususnya penerimaan pajak daerah, maka perlu ditetapkan target penerimaan pajak daerah. Untuk memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum kepada semua pihak yang terlibat dalam pemungutan pajak daerah maka diperlukan pengaturan tentang penetapan target per triwulan penerimaan pajak daerah tahun 2022, berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Gubernur Maluku tentang Penetapan Target Triwulan Penerimaan Pajak Daerah Tahun 2022. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Maluku tentang Penetapan Target Triwulan Penerimaan Pajak Daerah Tahun 2022.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang – Undang Nomor 20 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang - Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 4 Tahun 2020; Peraturan Daerah Provinsi Maluku Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Gubernur Maluku Nomor 105 Tahun 2021.
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai ketentuan umum, rincian target penerimaan pajak daerah, pelaksanaan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2022.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir atau Pertokoan dalam Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Perda No. 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan pertumbuhan ekonomi pada saat ini, sehingga perlu diadakan penyesuaian dan pengaturan kembali.
Dasar Hukum : UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 46 Tahun 2005; Kepmendagri No. 170 Tahun 1997; Kepmendagri No. 173 Tahun 1997.
Dalam Peraturan ini diatur tentang ketentuan umum, nama, subjek, objek dan wajib retribusi, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, besarnya tarif, tata cara pemungutan, instansi pemungut, masa retribusi dan saat terhutang, surat pendaftaran, penetapan, tata cara penagihan, kadaluarsa, ketentuan pidana, penyidikan, tata cara pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran retribusi, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juni 2006.
Mencabut Perda No. 9 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 9 Tahun 2009
Kabupaten Sekadau sebagai Pemekaran dari Kabupaten Sanggau berdasarkan pasal 16 ayat 1 (satu) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat, memiliki kewenangan untuk membuat Peraturan Daerahnya sendiri.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960; Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; UUndang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 66 Tahun 2001; Kepres No 44 Tahun 1999; Kemenkumham No. M.04-PW.03 Tahun 1984; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 147 Tahun 1997; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998.
Peraturan Bupati Sekadau ini mengatur mengenai nama, obyek dan subjek retribusi; Golongan Retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penerapan struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; tata cara pemungutan; sanksi administratif; pembayaran; penagihan; pengurangan, keringanan dan pembebasan; kadaluarsa penagihan; ketentuan pidana; penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2008.
Pereturan Daerah Tingkat II Sanggau tentang Retribusi Pasar
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 9 Tahun 2011
Kehutanan dan PerkebunanPariwisata dan KebudayaanPemuda dan Olah RagaPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pemberian Bagi Hasil Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga Yang Bersumber dari Daya Tarik Wisata Dataran Tinggi Dieng kepada Perusahaan Umum Negara Kesatuan Pemangkuan Hutan Banyumas Timur dan Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati
Banjarnegara Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pemberian
Bagi Hasil Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga Yang
Bersumber dari Daya Tarik Wisata Dataran Tinggi Dieng
kepada Perusahaan Umum Negara Kesatuan Pemangkuan
Hutan Banyumas Timur dan Balai Pelestarian Cagar
Budaya Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 15 Peraturan
Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi
Daerah, pengaturan bagi hasil retribusi kabupaten hanya
diperuntukan kepada desa, sehingga Peraturan Bupati
Banjarnegara Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pemberian
Bagi Hasil Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga Yang
Bersumber dari Daya Tarik Wisata Dataran Tinggi Dieng
kepada Perusahaan Umum Negara Kesatuan Pemangkuan
Hutan Banyumas Timur dan Balai Pelestarian Cagar
Budaya Jawa Tengah perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati
Banjarnegara Nomor 25 Tahun 2014 tentang Pemberian
Bagi Hasil Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga Yang
Bersumber dari Daya Tarik Wisata Dataran Tinggi Dieng
kepada Perusahaan Umum Negara Kesatuan Pemangkuan
Hutan Banyumas Timur dan Balai Pelestarian Cagar
Budaya Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 25 Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2020.
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 25 Tahun 2014 dicabut.
3 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat