Peraturan Bupati Sekadau ini mengatur mengenai nama, obyek dan subjek retribusi; Golongan Retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penerapan struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; tata cara pemungutan; sanksi administratif; pembayaran; penagihan; pengurangan, keringanan dan pembebasan; kadaluarsa penagihan; ketentuan pidana; penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat