PENYALURAN, PENGELOLAAN DANA DAN TARIF JASA PELAYANAN PROGRAM JAMKESMAS DAN JAMPERSAL PADA PUSKESMAS DAN JARINGANNYA DI KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN ANGGARAN 2012
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 27, BERITA DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2012 NOMOR 27
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyaluran, Pengelolaan Dana dan Tarif Jasa Pelayanan Program Jamkesmas dan Jampersal Pada Puskesmas dan Jaringannya di Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2012
ABSTRAK:
Bahwa sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 2562 / Menkes/ PER/XII/ 2011 tentang
Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan, BAB IV huruf H Point d
yaitu : Bagi daerah yang belum mencantumkan dalam
Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran APBD serta RKA dan DPA Dinas
Kesehatan Kabupaten untuk Puskesmas dan jaringannya Pelayanan Jaminan Persalinan dapat dilakukan setelah
menyusun program dan kegiatan yang mendapat persetujuan kepala daerah dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah, dalam rangka pelaksanaan Pasal 3 Peraturan Menteri
Kesehatan Nomor 903/ Menkes/PER/V/ 2011 bab V huruf E
point 5 menyatakan Pengaturan Jasa Pelayanan Kesehatan
JAMKESMAS dan JAMPERSAL perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati dan berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Penyaluran, Pengelolaan Dana dan Tarif Jasa
Pelayanan Program Jamkesmas dan Jampersal pada
Puskesmas dan Jaringannya di Kabupaten Kuantan Singingi
Tahun Anggaran 2012.
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintan Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 903/Menkes/PER/V/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Masyarakat; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1097/Menkes/PER/V/2011 tentang Petunjuk Teknis Pelayanan Kesehatan Dasar Jamkesmas; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2562 / Menkes/ PER/XII/ 2011 tentang Petunjuk Teknis Jaminan Persalinan.
Dalam peraturan ini berisi tentang penyaluran, pengelolaan dana dan tarif jasa pelayanan program jamkesmas dan jampersal pada puskesmas dan jaringannya di Kabupaten Kuantan Singingi Tahun Anggaran 2012, Bagi daerah yang belum mencantumkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD serta RKA dan DPA Dinas Kesehatan Kabupaten untuk Puskesmas dan jaringannya Pelayanan Jaminan Persalinan dapat dilakukan setelah menyusun program dan kegiatan yang mendapat persetujuan kepala daerah dalam bentuk Peraturan Kepala Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2012.
11
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 27 Tahun 2012
PERIZINAN DAN NON PERIZINAN - PENDELEGASIAN WEWENANG
2012
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 26, BD.2012/No. 26
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan dan Penandatanganan Perizinan dan Non Perizinan pada Kantor Pelayanan Perizinan dan Penanaman Modal Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa dengan dibentuknya Kantor Pelayanan Perizinan Dan Penanaman Modal Kabupaten Temanggung yang
merupakan penggabungan dari Kantor Pelayanan
Perizinan Terpadu (KPPT) dan Kantor Penanaman Modal
(KPM) Kabupaten Temanggung, maka dalam rangka
kelancaran penyelenggaraan perizinan dart - non perizinan
perlu mengatur kembali _ Pendelegasian Wewenang
Penyelenggaraan dan · Periandatanganan Perizinan dan
Non Perizinan; bahwa Peraturan Bupati Temanggung Nomor 76 Tahun ·
2009 . ten tang Pendelegasian Kewenangan
Penyelenggaraan · . Dan Pemberian Mandat
Penandatangahan Perizinan Terpadu Di Kabupaten
Temanggung sudah tidak sesuai sehingga perlu diganti; bahwa berdasarkan pertimbangan _ sebagaimana
dimaksud huruf a dan b di atas, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang · Pendelegasian Wewenang
Penyelenggaraan Dan Penandatanganan Perizinan Dan
Non Perizinan Pada Kantor Pelayarian Perizinan Dan
Penanaman Modal Kabupaten Temanggung;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nornor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor · 32 Tahun 2004; Undang-Undang · Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahurr 2009; Undang-Undang . Norrior 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tetnanggung Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Ka bu paten Temanggung 'Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Ternanggung Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan : Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 12 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri ·Republik. Indonesia Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Bupati Temanggung Nornor 23 Tahun 2008; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1331/Menkes/SK/X/2002; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1332/Menkes/SK/X/2002; Peraturan Bupati Temanggung Nomor 43 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang maksud dan tujuan, pendelegasian wewenang.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 April 2012.
Peraturan Bupati Temanggung Nomor 76 Tahun 2009 dicabut.
8 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lampung Timur Nomor 25 Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum di Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37, Pasal 61 ayat (5), Pasal 64 ayat (3), Pasal 69 ayat (3), Pasal 70 ayat (7), Pasal 72 ayat (3), Pasal 73 ayat (3), Pasal 74 ayat (3) dan Pasal 80 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum
UU Nomor 13 Tahun 1950; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 22 Tahun 2009; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 ; Keputusan Menteri Perhubungan Nomor Krn. 60 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2011
PERDA ini mengatur pengelolaan parkir dengan maksud ditetapkannya pengaturan pengelolaan parkir ditepi jalan umurn adalah : sebagai pedoman dan landasan operasional pelaksanaan pemungutan retribusi parkir di tepi jalan umum ; sebagai upaya peningkatan pelayanan jasa parkir kepada para pemakai jasa parkir di Daerah; pengendalian kelancaran dan ketertiban pengelolaan retribusi parkir di tepi jalan umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2012.
15 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat