Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Koperasi, Usaha Kecil Dan Menengah
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah,
menyatakan dalam menyelenggarakan pelayanan perizinan dan non perizinan, Gubernur atau Bupati/Walikota mendelegasikan kewenangannya
kepada Kepala DPMPTSP-KUKM;
b. bahwa Peraturan Bupati Mamuju Tengah Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Mamuju Tengah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Koperasi, Usaha Kecil Dan Menegah,tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum saat ini, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian
Wewenang Penyelenggaraan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal, dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Koperasi, Usaha Kecil
dan Menengah;
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 4 Tahun 2016; PP No. 2 Tahun 2018; Permendagri No. 100 Tahun 2016; Perda Kabupaten Mamuju Tengah No. 7 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang pedoman dalam penyelenggaraan kewenangan yang dilimpahkan kepada Kepala Dinas untuk memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan, yang meliputi ketentuan Jenis perizinan dan non perizinan yang didelegasikan dan kewajiban pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 November 2020.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Medan Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Wali Kota memberikan pendelegasian wewenang Perizinan dan Nonperizinan yang menjadi urusan Pemerintah Kota Kepada Kepala Dinas Penanaman Moda Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Bahwa dalam rangka mendekatkan dan meningkatkan pelayanan kepada masyrakat serta memperpendek proses pelayanan guna mewujudkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, transparan, pasti, dan terjangkau dilaksanakan suatu pelayanan perizinan yang terpadu; bahwa berdasarkan atas pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Wali Kota tentang pendelagsian Sebagian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepalal DInas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Medan.
Dasar Hukum Peraturan Wali Kota Medan ini adalah : UUD Tahun 1945 pasal 18 ayat (6), UU No.8 Drt Tahun 1956; UU No.14 Tahun 2008 ; UU No.25 Tahun 2009 ; UU No.28 Tahun 2009 ; UU No.23 Tahun 2014; PP No.22 Tahun 1973 ; PP No.50 Tahun 1991 ; PP NO.35 Tahun 1992 ; PP No.96 Tahun 2012 ; PP No.97 Tahun 2012 ; PP No.97 Tahun 2014 ; PerPres No.97 Tahun 2014 ; PERMENDAGRI NO.24 tahun 2006 ; PERMENDAGRI No.20 Tahun 2008 ; PERMENDAG No.90/M-DAG-PER-12-2014 ; PERMENPERIN No.64/M-IND/PER/7/2016; PERMENPAR No.18 Tahun 2016 ; PERDA Kota Medan No.15 Tahun 2016 ; PERWALI Kota Medan No.1 Tahun 2017.
Peraturan Walikota medan Ini mengatur tentang Ketentuan umum, Modal dan Tujuan, Pendelegasian Sebagian Wewenang Perizinan dan Non Perizinan, Pelaporan, pembinaan dan pengawasan dari Penanaman modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2018.
12 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 41 Tahun 2022
Kepegawaian, Aparatur NegaraPerizinan, Pelayanan PublikStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 126 Tahun 2021 tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PROVINSI KALIMANTAN BARAT
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Peraturan Gubemur Nomor 126 Tahun 2021 telah menetapkan kedudukan, susunan organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Kalimantan Barat
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndoesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2021; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Kedudukan; BAB III Tugas dan Fungsi Serta Susunan Organisasi; BAB IV Kepegawaian; BAB V Tata Kerja dan Laporan; BAB VI Pembiayaan; BAB VII Ketentuan Lain-Lain; BAB VIII Ketentuan Peralihan; BAB IX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2022.
14 Halaman dan 1 Lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Badung Nomor 41 Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Badung Tahun 2021 Nomor 42
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyelenggaran Identifikasi Wilayah Pelayanan Tera/Tera Ulang Berkelanjutan Secara Elektronik
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen dan menjamin adanya kepastian hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan guna meningkatkan pelayanan Tera/Tera Ulang secara efektif, efisien, transparan dan
akuntabel dengan memanfaatkan teknologi informasi, perlu disusun Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Sistem Aplikasi ldentifikasi Wilayah Pelayanan Tera/Tera
Ulang Berkelanjutan; bahwa Pemerintah Daerah memiliki tugas menetapkan
kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik dalam penyelenggaraan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud Pasal 61 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyelenggaraan ldentifikasi Wilayah Pelayanan Tera/Tera Ulang Berkelanjutan Secara Elektronik.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2019; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 96 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 67 Tahun 2018; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019;
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum
2. Penyelenggaraan Pelayanan Aplikasi Identifikasi Wilayah Pelayanan Tera/Tera Ulang Berkelanjutan
3. Hak dan Kewajiban
4. Tata Cara Pelayanan Aplikasi Identifikasi Wilayah Pelayanan Tera/Tera Ulang Berkelanjutan Secara Elektronik
5. Pemberian Stiker Tertib Ukur dan Penghargaan
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2021.
PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN PEMERINTAH KOTA TARAKAN KEPADA KEPALA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 41, Berita Daerah Kota Tarakan Tahun 2021 Nomor 451
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Pemerintah Kota Tarakan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
penyesuaian ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, maka Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 21 Tahun 2018 ten tang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Non-perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 21 Tahun 2018 tentang Pendelegasian Wewenang Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, perlu dilakukan penyesuaian;
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ten tang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 97 Tahun 2014 tentang penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2021 tentang Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Terintegrasi Secara Elektronik; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP
BAB III KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
BAB IV PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
BAB V MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
LAMPIRAN
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
16 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2020 Nomor 41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kode Etik Pelayanan Publik di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Kabupaten Buton Tengah
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu disusun pedoman pelayanan etika bagi aparatur di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
b. bahwa untuk memenuhi pertimbangan tersebut, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Etik Pelayanan Publik di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Tengah.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
3. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pembentukan Kabupaten Buton Tengah di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 172, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5562);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 221);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1956);
7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 33/Kep/M.PAN/2013 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Pelayanan Publik;
8. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Tengah (Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2016 Nomor 51);
9. Peraturan Bupati Buton Tengah Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Buton Tengah (Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2019 Nomor 23).
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK DAN LARANGAN PELAYANAN PUBLIK
BAB III
MAJELIS KODE ETIK
BAB IV
MEKANISME PENEGAKAN KODE ETIK
BAB V
REHABILITASI
BAB VI
KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2020.
24 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara Nomor 41 Tahun 2020
PERBUP Kab. Kayong Utara No. 3 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kayong Utara
Mengubah :
PERBUP Kab. Kayong Utara No. 6 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan Dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan terpadu Satu Pintu Kabupaten Kayong Utara
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2020/NO.44, LL Kab. Kayong Utara : 8 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KAYONG UTARA NOMOR 6 TAHUN 2018 TENTANG PELIMPAHAN KEWENANGAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN KAYONG UTARA
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil evaluasi terhadap pelaksanaan kewenangan pada bidang perizinan dan nonperizinan yang dilimpahkan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, masih terdapat sejumlah izin yang belum dilimpahkan; bahwa berdasarkan hasil kajian lebih lanjut Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kayong Utara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kayong Utara, perlu dilakukan penyesuaian kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan NonPerizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Kabupaten Kayong Utara;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No.6 Tahun 2007, UU No.23 Tahun 2014, PP No.24 Tahun 2018, Permendagri No.100 Tahun 2016, Peda Kabupaten Kayong Utara No.12 Tahun 2016, Perbup Kayong Utara No.53 Tahun 2018, Pernup Kayong Utara No.8 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Pelimpahan Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Kayong Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2020.
8 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jepara Nomor 41 Tahun 2017
SYARAT DAN TATA CARA PERMOHONAN IJIN PERUBAHAN PENGGUNAAN TANAH PERTANIAN KE NON PERTANIAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 41, BD.2017/NO.41
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Syarat dan Tata Cara Permohonan Ijin Perubahan Penggunaan Tanah Pertanian ke Non Pertanian
ABSTRAK:
bahwa untuk mencegah perubahan penggunaan tanah
pertanian ke non pertanian yang tidak terkendalikan,
yang pada akhirnya dapat mengganggu usaha
peningkatan produksi pangan, merusak kelestarian
Sumber Daya Alam dan lingkungan hidup, serta
menindaklanjuti ketentuan Pasal 63 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2011
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Jepara Tahun 2011-2031 maka perlu mengatur
perizinannya; bahwa Keputusan Bupati Jepara Nomor 591/2019
Tahun 2002 tentang Tata Cara Permohonan Izin
Perubahan Tanah Pertanian Ke Non Pertanian, sudah
tidak sesuai dengan dinamika pengaturan,
penggunaan, peruntukan dan pengendalian lahan
sehingga perlu ditinjau kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan huruf b, maka perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Syarat Dan Tata
Cara Permohonan lzin Perubahan Penggunaan Tanah
Pertanian Ke Non Pertanian di Kabupaten Jepara.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 51/Prp. Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 56/Prp. Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabuparen Jepara Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 14 Tahun
2012;
Peraturan bupati (perbup) tentang syarat dan tata cara permohonan ijin perubahan penggunaan tanah pertanian ke non pertanian
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Oktober 2017.
10 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 41 Tahun 2020
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 41, BN.2020/No.1015, jdih.kemdikbud.go.id : 30 hlm.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Layanan Informasi Publik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2020.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat