Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bontang Nomor 70 Tahun 2o14 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
Bahwa Sehubungan Dengan Adanya Pergeseran Antar Rincian
Obyek Beianja Dalam Obyek Belanja Dan Pergeseran Antar Obyek Belanja Dalam Jenis Belanja, Maka Perlu Merubah Peraturan Walikota Bontang Nomor 70 Tahun 2014 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
2015
Dasar Hukum Peraturan Ini : UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 47 Tahun 1999; sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006; sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 37 Tahun 2014; Perda Kota Bontang No. 7 Tahun 2007; sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bontang No. 4 Tahun 2013; Perda Kota Bontang No. 12 Tahun 2O14
Pendapatan, Belanja, Pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2015.
MENGUBAH PERATURAN WALIKOTA BONTANG NOMOR 70 TAHUN 2O14
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 25 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pengelolaan Dokumen dan Data Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib pengelolaan dokumen dan data kepegawaian Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Tata Naskah Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil, dipandang perlu untuk menyusun suatu pedoman dalam pengelolaan data kepegawaian;
b. bahwa untuk tersedianya informasi kepegawaian yang dapat dipertanggungjawabkan perlu didukung dokumentasi yang lengkap, akurat, faktual, dan berkesinambungan
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2000;Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 43 Tahun 2007; Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 18 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 2013;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2012
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang : pengelolaan Dokumen dan Data Kepegawaian Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2015.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 25 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PRINGSEWU
NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA
DAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN RENCANA KERJA
DAN ANGGARAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2015
ABSTRAK:
a. bahwa agar Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Perubahan Tahun Anggaran 2015 dapat dilaksanakan
secara tertib, taat pada peraturan perundang-
undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan,
bertanggungjawab, berdayaguna dan berhasilguna serta
sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan
yang berlaku, perlu adanya petunjuk pelaksanaan
untuk digunakan sebagai pedoman dalam
pelaksanaannya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Pringsewu Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman
Penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat
Daerah dan Rencana Kerja Anggaran Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2015;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang
Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4028);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang
Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 90,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4416) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indoensia Nomor 4712);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
(Lembbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4502) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012
Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5340);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang
Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang
Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 150, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang
Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 18,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4972);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif
Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang
Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
15. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang
Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan
Presiden Nomor 70 Tahun 2011;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21
Tahun 2011 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 310);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011
tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial
yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 450) sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2012
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor
540);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 32);
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2014
tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran
2015 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 680);
20. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 113 Tahun 2012
tentang Perjalanan Dinas Dalam Negeri Bagi Pejabat
Negara, Pegawai Negeri dan Pegawai Tidak Tetap (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 678);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 01
Tahun 2010 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten
Pringsewu (Lembaran Daerah Kabupaten Pringsewu
Tahun 2010 Nomor 01);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Pringsewu Nomor 07
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten
Pringsewu Tahun 2010 Nomor 07);
Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum pada Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2015
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2015.
9 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 25 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rumah Dinas Daerah Milik Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
ABSTRAK:
untuk mewujudkan tertib administrasi pengelolaan Rumah Dinas Daerah diperlukan adanya pengaturan yang integratif dan menyeluruh tehadap penghuni rumah dinas.
dasar hukum: UU No.7 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; Perpres No.11 Tahun 2008; PP No.79 Tahun 2005; PP No.71 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2014; Permendagri No.7 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.11 Tahun 2007; Permendagri No.17 Tahun 2007; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.5 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kabupaten Mamuju Utara No.2 Tahun 2015; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.13 Tahun 2011; Perda Kabupaten Mamuju Utara No.3 Tahun 2014.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai penggolongan rumah dinas daerah, prosedur penghunian, kewajiban dan larangan penghuni rumah dinas daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juli 2015.
8 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 25 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Pelaksanaan Pesparawi Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah XVI Di Kabupaten Lamandau Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membiayai pelaksanaan Pesta Paduan Suara Gerejawi XVI Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah di Nanga Bulik Ibukota Kabupaten Lamandau Tahun 2017, maka dipandang perlu melakukan penghipunan dana untuk membiayai pelaksanaan Pesparawi tersebut melalui pembentukan Dana Cadangan;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 122 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolahaan Keuangan Daerah dan ketentuan Pasal 63 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, Pembentukan Dana Cadangan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau tentang Pembentukan Dana Cadangan Pelaksanaan Pesta Paduan Suara Gerejawi XVI Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah di Kabupaten Lamandau Tahun 2017.
- Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
- Pembentukan Dana Cadangan yang bertujuan untuk membiayai pelaksanaan Pesparawi XVI Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah di Nanga Bulik Ibukota Kabupaten Lamandau Tahun 2017
- Besaran dan sumber dana cadangan
- Jenis kegiatan yang dibiayai
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2015.
6
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 25 Tahun 2015
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral NO. 25, BN 2015/ NO 1187; JDIH.PERATURAN.GO.ID : 7 HLM
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan Mineral Dan Batubara Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 25 Tahun 2015
NASKAH DINAS - PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI - PERUBAHAN KEDUA
2015
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 25, BD.2015/NO 25
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI BATANG HARI NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG NASKAH DINAS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Sehubungan dengan telah terbitnya Permendagri No. 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka perlu mengubah beberapa ketentuan dalam Perbup Batang Hari No. 7 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari;
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Perbup tentang Perubahan Kedua atas Perbup Batang Hari No. 7 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 66 Tahun 1951; PP No. 43 Tahun 1958; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007
PERBUP ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Perbup Batang Hari No. 7 Tahun 2011 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batang Hari
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2015.
Menyisipkan 7 (tujuh) angka di antara Pasal 1 angka 4 dan angka 5, yakni angka 4a s.d. angka 4g; 2 (dua) ayat di antara Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2), yakni ayat (1a) dan ayat (1b); 1 (satu) ayat di antara Pasal 45 ayat (1) dan ayat (2), yakni ayat (1a); 1 (satu) ayat di antara Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2), yakni ayat (1a); 1 (satu) Pasal di antara Pasal 67 dan Pasal 68, yakni Pasal 67A.
Menghapus ketentuan Pasal 1 angka 19 s.d. angka 22.
Menambahkan 3 (tiga) angka pada Pasal 1, yakni angka 58, angka 59, dan angka 60; 3 (tiga) huruf pada Pasal 15, yakni huruf af, huruf ag, dan huruf ah; 2 (dua) huruf pada Pasal 28, yakni huruf w dan huruf x; 1 (satu) ayat pada Pasal 35, yakni ayat (3); 1 (satu) ayat pada Pasal 39, yakni ayat (3).
Mengubah ketentuan Pasal 14; Pasal 39 ayat (1); Pasal 45 ayat (1).
10 hlmn; 11 lmprn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat