Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 25 Tahun 2015

PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PRINGSEWU NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Didalam Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum pada Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Rencana Kerja Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2015

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pringsewu Nomor 25 Tahun 2015 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PRINGSEWU NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PENYUSUNAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH DAN RENCANA KERJA DAN ANGGARAN PEJABAT PENGELOLA KEUANGAN DAERAH TAHUN ANGGARAN 2015
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Pringsewu
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pringsewu
Tanggal Penetapan
01 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
01 Juli 2015
Tanggal Berlaku
01 Juli 2015
Sumber
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Pringsewu
Bidang
Halaman ini telah diakses 324 kali

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan