Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 25 Tahun 2015

Rumah Dinas Daerah Milik Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai penggolongan rumah dinas daerah, prosedur penghunian, kewajiban dan larangan penghuni rumah dinas daerah.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 25 Tahun 2015 tentang Rumah Dinas Daerah Milik Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mamuju Utara
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2015
Tempat Penetapan
Pasangkayu
Tanggal Penetapan
30 Juli 2015
Tanggal Pengundangan
30 Juli 2015
Tanggal Berlaku
30 Juli 2015
Sumber
LD.2015/NO.25
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mamuju Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 566 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan