Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Bagian Hukum Kab. Sumbawa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA
ABSTRAK:
Wilayah Kabupaten Sumbawa yang memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis, demografis, klimatologis, dan sosiokultural merupakan daerah rawan bencana, baik disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam maupun faktor manusia yang dapat berpotensi menimbulkan korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis yang dalam keadaan tertentu dapat menghambat pembangunan daerah. Pada tahap penyelenggaraan penanggulangan bencana, baik pra bencana, status keadaan darurat bencana, maupun pasca bencana, diperlukan penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh melibatkan semua potensi di Kabupaten Sumbawa sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Penyelenggaraan penanggulangan bencana merupakan tanggungjawab dan wewenang Pemerintah Daerah, yang perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008, Permendagri No. 33 Tahun 2006, Permendagri No. 38 Tahun 2008, Permendagri No. 46 Tahun 2008.
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana dilaksanakan dengan berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Prinsip-prinsip Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana adalah: a. cepat dan tepat; b. prioritas; c. koordinasi dan keterpaduan; d. berdaya guna dan berhasil guna; e. transparansi dan akuntabilitas; f. kemitraan; g. pemberdayaan; h. berkeadilan; i. nondiskriminatif; dan j. nonproletisi.
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana berasaskan: a. kemanusiaan; b. keadilan; c. kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan; d. keseimbangan, keselarasan dan keserasian; e. ketertiban dan kepastian hukum; f. kebersamaan; g. kelestarian lingkungan hidup; dan h. ilmu pengetahuan dan teknologi.
Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana bertujuan untuk: a. memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana; b. menjamin terselenggaranya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi dan menyeluruh; c. menghargai budaya dan kearifan lokal; d. membangun partisipasi dan kemitraan publik serta swasta; e. mendorong semangat gotong royong, kesetiakawanan dan kedermawanan; dan f. menciptakan perdamaian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Agustus 2016.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, semua ketentuan yang berkaitan dengan penanggulangan bencana di Daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penanganan masyarakat dan pengungsi yang terkena bencana diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai rehabilitasi diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai rekonstruksi diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Forum Pengurangan Risiko Bencana diatur dengan Peraturan Bupati.
40
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2016/NO.5, TLD.NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah Kabupaten Tolitoli memiliki kewenanangan untuk memberikan jaminan perlindungan terhadap penghidupan dan kehidupan seluruh lapisan masyarakat Kabupaten Tolitoli guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat, wilayah Kabupaten Tolitoli memiliki kondisi geologis, geografis, hidrologis, demografis, dan sosiografis yang berpotensi rawan bencana, baik bencana alam, bencana non-alam, maupun bencana sosial yang dapat menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang tidak ternilai, untuk mengurangi risiko bencana dan mengembalikan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan nilai masyarakat serta mengembalikan fungsi lingkungan diperlukan upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, dan menyeluruh dengan mengoptimalkan semua potensi serta mengadopsi nilai-nilai kearifan lokal.
UU No.29 Tahun 1959, UU no.24 Tahun 2007, UU No.26 Tahun 2007, UU No.32 tahun 2009, UU no. 23 Tahun 2014, PP No.21 Tahun 2008, PP No.22 Tahun 2008, PP No.23 Tahun 2008, Permendagri No.33 Tahun 2006, Permendagri No.27 tahun 2007, Permendagri No.131 Tahun 2003, Peraturan Kepala BNPB No.3 Tahun 2008, Peraturan Kepala BNPB No.6a tahun 2011.
Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan bahwa tujuan pembentukan Negara Republik Indonesia adalah, antara lain, melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia. Hal ini ditegaskan kembali di dalam Pasal 4 UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menyatakan, penanggulangan bencana bertujuan untuk, antara lain, memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman bencana. Kehadiran UU-PB ini sendiri telah membawa angin segar dalam kaitan dengan penanganan bencana di Indonesia. Berbagai peraturan kebencanaan yang ada selama ini belum bisa menjadi landasan hukum yang kuat dan menyeluruh dalam penanganan bencana, serta sering tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat, sehingga menghambat upaya penanggulangan secara terencana, terkoordinasi, dan terpadu. Dari sisi pemerintah, UUPB dapat dilihat sebagai upaya untuk memberikan kerangka hukum (legal framework) untuk tindakan penanggulangan yang mencakup masa sebelum bencana, saat tanggap darurat serta periode pasca bencana. Termasuk di dalamnya kewenangan dan tanggung jawab pemerintah dalam penataan kelembagaan untuk respons bencana, tindakan-tindakan kesiapsiagaan, tindakan tanggap darurat, dan lain-lain. Dengan demikian UUPB ini akan memberikan kepastian hukum kepada pemerintah dalam melindungi negara dan warganya dari akibat bencana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2016.
Penjelasan : 4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar No. 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
ABSTRAK:
untuk mengantisipasi resiko bencana dan memulihkan kondisi pasca bencana yang sesuai dengan tatanan nilai-nilai yang hidup tumbuh dan berkembang dalam kehidupan masyarakat diperlukan adanya upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana secara sistematis, terencana, terkoordinasi dan terpadu.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.74 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; PP No.23 Tahun 2008; Perpres No.8 Tahun 2008; Permendagri No.46 Tahun 2008.
dalam PERDA ini diatur mengenai tanggungjawab Pemerintah terhadap penanggulangan bencana, penyelenggaraan penanggulangan bencana non alam dan bencana sosial, serta hak dan kewajiban masyarakat dan lembaga kemasyarakatan dalam penanggulangan bencana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2016.
34 halaman, Penjelasan 18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten Kaur Tahun 2016 Nomor 227
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
a. Perusahaan mempunyai Tanggung Jawab terhadap masyarakat dan lingkungan sebagai wujud kepedulian dan peran serta dalam mempercepat tercapainya tujuan pembangunan daerah;
b. agar Tanggu Jawab sosial dan lingkungan perusahaan dapat terlaksanan secara serasi dan seimbang serta memperoleh hasil yang optimal, maka harus disinergikan dengan program pembangunan di daerah;
c. Untuk mensinergikan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan yang dilaksanakan perusahaan dengan program pembangunan di daerah, diperlukan regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi semua pihak;
1. UU No. 18 ayat (3) tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 19 Tahun 2003
5. UU No. 25 Tahun 2007
6. UU No. 40 Tahun 2007
7. UU No. 12 Tahun 2011
8. UU No. 13 Tahun 2011
9. UU No. 23 Tahun 2014
10. PP No. 79 Tahun 2005
11. PP No. 38 Tahun 2007
12. PP No. 47 Tahun 2012
13. Peraturan Mentero Negara BUMN No. per-05/MBU/2007
Kewajiban Pemerintah Kabupaten dalam menyelenggarakan TJSLP adalah untuk memfasilitasi perusahaan dalam melakukan perencanaan dan pelaksanaan program tersebut dan untuk melakukan pembinaaan dan pengawasan dalam pelaksanaan progaram TJSLP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
ABSTRAK:
bahwa dalam diri setiap manusia melekat hak asasi manusia melekat hak asasi manusia yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dn dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah daerah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan terhadap harkat dan martabat manusia.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No.7 Tahun 1984, UU No.5 Tahun 1998, UU No.39 Tahun 1999, UU No.11 Tahun 2012, PP No.4 Tahun 2006.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum; asas dan tujuan; ruang lingkup; hak korban; kewajiban dan wewenang pemerintah daerah; penyelenggaraan perlindungan; pelaporan; pengendalian, pembinaan dan pengawasan; peran serta masyarakat; pembiayaan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2016.
16 Halaman dan 4 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Polewali Mandar Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2012 Badan Penanggulan Bencana Daerah Kabupaten Polewali Mandar
ABSTRAK:
untuk menjamin tertib penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan, khususnya dalam pembinaan administrasi dan akuntabilitas Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Polewali Mandar, perlu dilakukan penataan organisasi dan tata kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.24 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 Tahun 2014; PP No.74 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; PP No.21 Tahun 2008; PP No.22 Tahun 2008; Perda No.2 Tahun 2012.
dalam PERDA ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan dalam Perda No.2 Tahun 2012 tentang Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Polewali Mandar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2016.
menghapus ketentuan Pasal 1 angka 2 (dua) diubah, dan disisipkan 1 (satu) angka diantara angka 3 (tiga) dan angka 4 (empat), dan angka 4 (empat), ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c diubah dan ditambahkan ayat (5), diantara Pasal 20 dan Pasal 21 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 21A.
5 halaman, Lampiran 2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 04 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Noreg Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya, Provinsi Nusa Tenggara Timur : 03/2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor14 Tahun 2012 Tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
ABSTRAK:
bahwa sehubungan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2006 tentang Paket Kebijakan Perubahan Iklim Investasi di Daerah serta berdasarkan Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor : 13.c/LHP/XIX.KUP/5/2015, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 14 Tahun 2012 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 14 Tahun 2012 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 16 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014
Peraturan tersebut berisi tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 14 Tahun 2012 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Tahun 2012 Nomor 14)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Sumba Barat Daya Nomor 14 Tahun 2012 tentang
Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah
2 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kaur Nomor 3 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD Kab. Kaur Tahun 2016 No. 226
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pnyelenggaran Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. secara geografis, klimatologi, hidrologis, dan kondisi sumber daya alam Kabupaten Kaur merupakan daerah rawan bencana, baik yang disebabkan oleh alam, non alam maupun perbuatan manusia yeng berpotensi menimbulkan korban jiwa, pengungsian, kerugian harta benda, dan kerugian dalam bentuk lain yang harganya tidak ternilai;
b. berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, penyelenggaraan penanggulangan bencana di daerah perlu dilaksanakan secara terencana, terpadu, menyeluruh, terkoordinasi yang melibatkan semua potensi yang ada di daerah;
1. UU No. 18 ayat (3) tahun 1945
2. UU No. 9 Tahun 1967
3. UU No. 8 Tahun 1981
4. UU No. 3 Tahun 2003
5. UU No. 24 Tahun 2007
6. UU No. 12 Tahun 2011
7. UU No. 23 Tahun 2014
8. PP No. 21 Tahun 2008
9. PP No. 79 Tahun 2005
10. PP No. 38 Tahun 2007
1. Dalam melaksanakan tanggung jawab penanggulangan bencana, pemerintahan daerah, melimpahkan tugas pokok dan fungsi kepada Badan Penanggulangan Bencana Daerah;
2. Badan Penanggulangan Bencana Daerah dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat melibatkan unsur-unsur antara lain: masyarakat, lembaga kemasyarakatan, lembaga usaha dan lembaga Internasional
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2016.
45
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat