Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Perizinan Usaha Pertambangan Mineral, Batubara Dan Batuan
ABSTRAK:
dengan diundangkannya UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara maka Gubernur perlu menetapkan peraturan yang mengatur mengenai perizinan usaha pertambangan Mineral, Batubara dan Batuan di daerah.
dasar hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.26 Tahun 2004; UU No.4 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Perpu No.2 Tahun 2014; PP No.23 Tahun 2010; PP No.78 Tahun 2010; PP No.24 Tahun 2012; PP No.1 Tahun 2014; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No.28 Tahun 2013; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No.32 Tahun 2013; Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No.555.K/26/M.PE/1995; Pergub Sulawesi Barat No.5 Tahun 2011.
dalam Peraturan Gubernur ini diatur mengenai pemberian IUP, dan Izin Pertambangan Rakyat.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
24 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 24 Tahun 2014
TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI CLEAR AND CLEAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 24, LD.2014/24
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian Rekomendasi Clear And Clean Izin Usaha Pertambangan dan Izin Pertambangan Rakyat
ABSTRAK:
-Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan, disebutkan bahwa Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota wajib menyampaikan data dan informasi pengelolaan pertambangan kepada Menteri dan menjadi milik Negara untuk dikelola oleh Menteri dalam rangka penyeragaman sistem informasi geografis dan format peta serta integrasi data antara pusat dan daerah;
-Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral Dan Batubara Yang Berkelanjutan Dan Berwawasan Lingkungan, disebutkan Gubernur melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota;
-Meningkatkan efektifitas pelaksanaan pembinaan terhadap penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan, perlu dilakukan verifikasi terhadap usaha pertambangan untuk direkomendasikan clear and clean di Kalimantan Tengah.
-Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
-Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;
-Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010;
-Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010;
-Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010;
-Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010;
-Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014.
-MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP;
-TATA CARA PEMBERIAN REKOMENDASI DAN VERIFIKASI.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2014.
17 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat No. 23 Tahun 2014
PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH BIDANG MINYAK DAN GAS BUMI LINGKUP KEGIATAN USAHA HILIR
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD 2014/NO.23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH BIDANG MINYAK DAN GAS BUMI LINGKUP KEGIATAN USAHA HILIR
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan dari Perda Provinsi Jabar No. 17 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hilir, perlu ditetapkan Pergub Jabar tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Provinsi Jabar No. 17 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hilir.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 3 Tahun 1998; Perda Provinsi Jabar No. 13 Tahun 2006; Perda Provinsi Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Provinsi Jabar No. 17 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hilir, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama dan Tempat Kedudukan Perseroan;
3. Kegiatan Usaha;
4. Pemegang Saham;
5. Penetapan Direksi dan Dewan Komisaris;
6. Ketentuan Lain-Lain;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2014.
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat No. 22 Tahun 2014
PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH BIDANG MINYAK DAN GAS BUMI LINGKUP KEGIATAN USAHA HULU
2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD 2014/NO.22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 14 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN USAHA MILIK DAERAH BIDANG MINYAK DAN GAS BUMI LINGKUP KEGIATAN USAHA HULU
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan dari Perda Provinsi Jabar No. 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu, perlu ditetapkan Pergub Jabar tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Provinsi Jabar No. 14 Tahun 2013 tentang Pembentukan BUMD Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu.
UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 3 Tahun 1998; Perda Provinsi Jabar No. 13 Tahun 2006; Perda Provinsi Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Provinsi Jabar No. 14 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama dan Tempat Kedudukan;
3. Kegiatan Usaha;
4. Pemegang Saham;
5. Penetapan Direksi dan Dewan Komisaris;
6. Ketentuan Lain-Lain;
7. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Maret 2014.
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2012 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk menjamin ketersedian Bahan Bakar di dalam
negeri dan mengurangi subsidi bahan bakar Minyak (BBM) guna
meringankan beban keuangan negara, perlu dilakukan substitusi
penggunaan Minyak Tanah ke LPG 3 Kg;
b. bahwa sebagai akibat dari terjadinya kenaikan harga BBM Jenis tertentu,
yang mengakibatkan meningkatnya biaya transportasi dan komponen
pendukung lainnya serta terjadinya kenaikan harga jual LPG 3 Kg
ditengah masyarakat, maka Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg untuk Keperluan Rumah
Tangga dan Usaha Mikro yang telah ditetapkan dengan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2012 Provinsi Sulawesi
Tenggara perlu dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a
dan b, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara
tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor
38 Tahun 2012 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET)
Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg untuk Keperluan Rumah
Tangga dan Usaha Mikro.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp.
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi UtaraTengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2004,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha
Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4436);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan dan
Penetapan Harga LPG tabung 3 Kg;
7. Peraturan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral Nomor 26 Tahun
2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG;
8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun
2012 tentang Harga Eceran Teringgi Bahan Bakar Minyak Jenis
Tertentu;
9 Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor :
1454/K/30/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan
Tugas Pemerintahan dibidang Minyak dan Gas Bumi;
10. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1980
K/12/MEM/2009 tentang Harga Patokan LPG Tabung 3 Kg Tahun
Anggaran 2009;
11. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2012 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquified Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg untuk Keperluan Rumah Tangga dan Usaha Mikro;
12. Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 59 Tahun 2011 tentang Pembentukan Tim Koordinasi, Sosialisasi Konversi Minyak Tanah ke LPG 3 Kg di Sulawesi Tenggara.
Penetapan Harga Eceran Tertinggi (Het) Liquified Petroleum Gas (Lpg) Tabling 3 Kg Untuk Keperluan Rumah Tangga Dan Usaha Mikro.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2014.
4 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 39 Tahun 2013
Bea Cukai, Ekspor-Impor, KepabeananPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Diubah sebagian dengan
PERGUB Prov. Sulawesi Tenggara No. 89 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 39 Tahun 2013 tentang Peningkatan Nilai Tambah dan Pengendalian Eksport Mineral dan Batubara Di Wilayah Sulawesi Tenggara
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peningkatan Nilai Tambah dan Pengendalian Eksport Mineral dan Batubara di Wilayah Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
dan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor
5 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
dan Batubara maka perlu adanya pengaturan mengenai
peningkatan nilai tambah mineral melalui kegiatan
pengolahan dan pemurnian mineral dan batubara di
daerah;
b. bahwa dalam rangka miningkatkan konservasi dan
ketersediaan sumberdaya mineral maka perlu adanya
pengaturan dan pengendalian ekspor mineral dan batubara
di daerah ;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sulawesi Tenggara tentang Peningkatan Nilai
Tambah dan Pengendalian Ekspor Mineral dan Batubara
di Wilayah Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara,
dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Utara - Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan -
Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
3. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang
Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4; Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5059);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemeintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang
Wilayah Pertambangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 28, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5110);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang
Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan
Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2010 Nomor 29; Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 511 l);sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2012 tentang
Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan
Mineral dan Batubara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2012 Nomor 45, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5282);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan
Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5142);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang
Reklamasi dan Pasca Tambang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5172);
10. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
555.K/29/M.PE/1995 tentang Kesehatan dan Keselamatan
Kerja Pertambangan Umum;
11. Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor
1211.K/008/M.PE/1995 tentang Pencegahan dan
Penaggulangan Perusakan dan Pencemaran Lingkungan
pada Kegiatan Usaha Pertambangan;
12. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
7 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral
melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral
(Berita Negara Republik Indonesiaq Tahun 2012 Nomor
165) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Peraturan Mentei Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
20 Tahun 2013 tentang Perubahan kedua atas Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun
2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui
Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 993);
13. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor
2 Tahun 2013 tentang Pengawasan terhadap
Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan yang
dilaksanakan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah
Kabupaten/Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 78);
14. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 5
Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral
dan Batubara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2013 Nomor 5).
KETENTUAN UMUM
BAB II
PERSYARATAN
BAB III
PELAKSANAAN
BAB IV
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
BAB V
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 35 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketenagalistrikan di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka melaksanakan ketentutan Pasal 15 ayat (3), Pasal 20, Pasal 27 ayat (3), Pasal 33, Pasal 34, Pasal 38, Pasal 48, Pasal 49 ayat (6), Pasal 55, Pasal 59 ayat (11), Pasal 61 ayat (6), Pasal 62 ayat (6), Pasal 63 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketenagalistrikan di Provinsi Jawa Tengah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2012 tentang Ketenagalistrikan di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2012; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2012; Keputusan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dan Badan Kepegawaian Negara Nomor : 1246 K/70/MEM/2002;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pemberian izin prinsip dan rekomendasi, rencana usaha penyediaan tenaga listrik, tingkat mutu pelayanan dan kompensasi, pemberian izin usaha penyediaan tenaga listrik, pemberian IO, tata cara pemberian insentif dalam pemanfaatan energi primer, kompensasi tanah dan bangunan, tata cara penetapan harga jual, sewa jaringan, dan tarif tenaga listrik, instalasi tenaga listrik, tata cara permohonan izin pemanfaatan jaringan, inspektur ketenagalistrikan, tata cara pengenaan sanksi administratif, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2011 dicabut
19 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 30 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Panas Bumi di Provinsi Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6 ayat (4), Pasal 10, Pasal 30 ayat (3), Pasal 45 dan Pasal 64 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Panas Bumi Di Provinsi Jawa Tengah, perlu Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Panas Bumi Di Provinsi Jawa Tengah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Panas Bumi Di Provinsi Jawa Tengah;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2010; Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 02 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 74 Tahun 2008;
Peraturan Gubernur ini mengatur tentang ketentuan umum, pelaksanaan survei pendahuluan, susunan, tugas, wewenang dan tanggung jawab panitia pelelangan wilayah kerja, persyaratan dan tata cara pelelangan, evaluasi penawaran, pelelangan wilayah kerja hasil penugasan survei pendahuluan, sanggahan, pelelangan ulang, tatacara dan persyaratan pengembalian wilayah kerja, tata cara pemberian hak dan pelaksanaan kewajiban pemegang iup, sanksi administratif, dan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Mei 2013.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 25 Tahun 2009 dicabut.
16 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 16 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu di Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu merupakan kebutuhan
penting dan mendasar bagi masyarakat dalam kehidupannya, oleh sebab
itu, perlu adanya pengaturan dalam pendistribusiannya agar masyarakat
dapat memperolehnya tepat waktu dan tepat jumlah sesuai kebutuhan;
b.bahwa kondisi pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu
Khusus Solar, dewasa ini sering mengalami permasalahan karena
terbatasnya stok pada stasiun-stasiun pengisian untuk umum, sehingga
masyarakat tidak dapat memenuhi kebutuhan konsumsinya, oleh sebab
itu, diperlukan adanya langkah-Iangkah kongkit Pemerintah Daerah
untuk melakukan pengawasan pendistribusian pada semua tingkatan dan
jalur distribusi yang ada di daerah;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun
2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan
Bakar Minyak Tertentu, maka Tata Cara Pengawasan Pendistribusian
Bahan Bakar Minyak Bersubsidi Jenis Solar yang telah ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun 2012
perlu disesuaikan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a,
huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang Tata Cara Pengawasan Pendistribusian Jenis Bahan
Bakar Minyak Tertentu di Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp.
Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi UtaraTengah dan.
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2.Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentsfig Petnerittahat Da&rah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125 Tahun 2004,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437)
sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Petambangan Mineral
dan Batubara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4959);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemeintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha
Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4436);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pelaksanaan Tugas dan Wewenang serta Kedudukan Keuangan
Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Wilayah Provinsi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 25, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5107) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2011
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 44,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor5209);
10. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran
dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.
11. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor :
1454/K/30/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis Penyelenggaraan
Tugas Pemeintahan dibidang Minyak dan Gas Bumi;
12. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor : 01
Tahun 2013 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak.
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
TUJUAN, RUANG LINGKUP DAN SASARAN
BAB III
KEWENANGAN PENGAWASAN
BAB IV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGAWASAN
PENDISTRIBUSIAN JENIS BAHAN BAKAR
MINYAK TERTENTU
BAB V
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGAWASAN
PENDISTRIBUSIAN JENIS BBM TERTENTU KHUSUS SOLAR
BAB VI
MONITORING DAN EVALUASIHASIL PENGAWASAN
PENDISTRIBUSIAN JENIS BBM TERTENTU
BAB VII
PEMBIAYAAN
BAB VIII
LARANGAN DAN SANKSI
BAB IX
PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2013.
15 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2013
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dengan dibertakukannya Peraturan Presiden Nomor 15
Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen
Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak tertentu dan Menteri Energi
dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 tahun 2012 tentang
Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar Minyak serta Surat
General Manager Fuel Retail Marketing Region VII Makassar
Nomor 425/F37200/2012-SO Perihal Impiementasi Peraturan
Menteri ESDM Nomor 12 Tahun 2012 yang ditujukan kepada
agen Minyak Tanah Subsidi dan Non Subsidi Wilayah Sulawesi
Tenggara, maka dipandang perlu untuk meninjau kembali
Peraturan Gubemur Sulawesi Tenggara Nomor 18 tahun 2008.
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Gubernur Sulawesi
Tenggara tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Tanah di
Provinsi Sulawesi Tenggara
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemeintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas
Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4152);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 125 Tahun
2004, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437) sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan
Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4436);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemeintahan Antara Pemeintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual
Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak
tertentu;
8. Peraturan Mentei Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12
tahun 2012 tentang Pengendalian Penggunaan Bahan Bakar
Minyak;
9. Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor :
1454/K/30/MEM/2000 tentang Pedoman Teknis
Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan dibidang Minyak dan Gas
Bumi;
10. Surat General Manager Fuel Retail Marketing Region VII
Makassar Nomor 425/F37200/2012-S0 Perihal Implementasi
Peraturan Mentei ESDM Nomor 12 Tahun 2012;
11. Surat OH.Terminal BBM Kendari PT. Pertamina (Persero) Nomor
001/F34126/2013-S4 Perihal Larangan Penggunaan Solar
Subsidi Untuk Minyak Tangki Angkutan BBM.
Penetapan Harga Eceran Tertinggi (Het) Minyak Tanah Dl Provinsi Sulawesi Tenggara
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat