Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2014

Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Air Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2014 tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Air Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
T.E.U.
Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
Bentuk Singkat
Permen ESDM
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
02 Mei 2014
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2014
Tanggal Berlaku
02 Mei 2014
Sumber
BN 2014/ NO 594; JDIH.ESDM.GO.ID : 11 HLM
Subjek
PERTAMBANGAN MIGAS, MINERAL DAN ENERGI
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Bidang
Halaman ini telah diakses 1526 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
  1. Permen ESDM No. 19 Tahun 2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Air Dengan Kapasitas Sampai Dengan 10 MW (Sepuluh Megawatt) Oleh PT Perusahaan Listrik Negara
Diubah dengan :
  1. Permen ESDM No. 22 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 12 Tahun 2014 Tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari Pembangkit Listrik Tenaga Air Oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan