Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD Kabupaten Situbondo Tahun 2022 No 4; https://jdih.situbondokab.go.id/barang/perda%20no.%204%20th.%202022-bpr%20syariah%20Hasil%20Fasilitasi.pdf.pdf
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Situbondo
ABSTRAK:
a. bahwa guna mewujudkan masyarakat Situbondo yang adil makmur berdasarkan demokrasi ekonomi yang dilandasi prinsip syariah, diperlukan pendirian Perusahaan Perseroan Daerah di bidang perbankan syariah;
b. bahwa guna meningkatkan kedudukan, peran, dan fungsi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Situbondo dalam rangka menjamin terwujudnya pertumbuhan perekonomian di Kabupaten Situbondo, diperlukan pengaturan dan kebijakan yang lebih baik dalam pengelolaannya;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 dan Pasal 402 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015, Daerah dapat mendirikan Badan Usaha Milik Daerah berbentuk Perusahaan Perseroan Daerah;
d. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah maka Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003 tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah Situbondo, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 perlu disesuaikan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Situbondo;
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
UU No 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No 2 Tahun 1965:
UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998:
UU No 8 Tahun 1997:
UU No 17 Tahun 2003:
UU No 1 Tahun 2004:
UU No 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No 3 Tahun 2008:
UU No 40 Tahun 2007:
UU No 21 Tahun 2008:
UU No 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No 15 Tahun 2019:
UU No 21 Tahun 2011
UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015:
PP No 43 Tahun 2011:
PP No 54 Tahun 2017:
PP No 12 Tahun 2019:
Permendagri No 52 Tahun 2012:
Permendagri No 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No 120 Tahun 2018:
Permendagri No 94 Tahun 2017:
Permendagri No 37 Tahun 2018:
Permendagri No 118 Tahun 2018:
Permendagri No 77 Tahun 2020:
Perda Kab. Situbondo No 5 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah dengan Perda No 5 Tahun 2007.
Mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum:
2. Ruang Lingkup:
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi :
a. pembentukan;
b. Permodalan;
c. organ dan Kepegawaian;
d. Dewan Pengawas Syariah;
e. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit dan Komite Lainnya;
f. Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan;
g. Penggunaan Laba;
h. Evaluasi, Restrukturisasi, Perubahan Bentuk Hukum, Privatisasi;
i. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran;
j. Kepailitan;
k. pembinaan dan pengawasan.
3. Pembentukan:
4. Permodalan:
5. Organ dan Kepegawaian:
6. Dewan Pengawas Syariah:
7. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya;
8. Perencanaan, Operasional dan Pelaporan:
9. Penggunaan Laba:
10. Evaluasi, Restrukturisasi, Perubahan Bentuk Hukum, Privatisasi:
11. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pembubaran:
12. Kepailitan:
13. Pembinaan dan Pengawasan:
14. Ketentuan Peralihan:
15. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2022.
Pada saat Perda ini mulai berlaku Perda No 5 Tahun 2005 tentang Pendirian PT BPR Syariah Situbondo dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kecuali Pasal 2 dan Pasal 7.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar
ABSTRAK:
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Ogan Komering Ulu, maka dalam rangka mewujudkan pelaksanaan, pengurusan dan Pengelolaan Area Pasar secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu diatur pengelolaaan Pasar dalam Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 20 Tahun 2008; PP No. 38 Tahun 2007; Perpres No. 112 Tahun 2007; Keputusan Presiden RI No. 80 Tahun 2003; Permendagri No. 3 Tahun 1998; Permendagri No. 153 Tahun 2004; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53/M-DAG/TER /12/2008; Keputusan M enteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Kepmendagri No. 43 Tahun 2000; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 14 Tahun 2008; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Maksud dan Tujuan; Wewenang dan Kewajiban Pengelolaan Pasar; Klasifikasi Pasar; Perizinan; sumber Penerimaan; Kewajiban dan Larangan Pedagang; Pembinaan Pedagang; serta Pengawasan dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2020
peraturan daerah kabupaten buleleng - PERUSAHAAN UMUM DAERAH AIR MINUM TIRTA HITA BULELENG
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Hita Buleleng.
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penataan kembali Perusahaan Daerah Air Minum agar berdaya guna dan berhasil guna, maka Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buleleng, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buleleng perlu diganti;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, menyatakan pendirian Badan Usaha Milik Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Hita Buleleng
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 121 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 71 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 118 Tahun 2018.
Ketentuan umum; maksud, tujuan, dan ruang lingkup; pendirian perusahaan umum daerah air minum tirta hita buleleng; modal perusahaan umum daerah air minum tirta hita buleleng; kebijakan perusahaan umum daerah air minum tirta hita buleleng; penyelenggaraan sistem penydiaan air minum; organ dan pegawai; satuan pengawas intern, komite audit, dan komite lainnya; perencanaan, oprasional, dan pelaporan; penggunaan laba; anak perusahaan; evaluasi dan restrukturisasi; penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran; kepailitan; tarif air minum; pembinaan dan pengawasan; ketentuan peralihan; ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 April 2020.
46 halaman Peraturan; 13 halaman Penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias No. 4 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Sikka Tahun 2016 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Sikka Nomor 23 Tahun 2012 Tentang Tarif Air Minum Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sikka
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2016.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palembang No. 4 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perseroan Terbatas (PT) Sarana Pembangunan Palembang Jaya
ABSTRAK:
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan Perda No. 4 Tahun 1991 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga serta dalam rangka penyertaan modal daerah kepada pihak ketiga di bidang pembangunan, perdagangan dan jasa, pertambangan dan energi, perindustrian, pariwisata, pertanian dan perkebunan, transportasi, kesehatan serta usaha-usaha lainnya sebagai upaya ekstensifikasi pendapatan daerah, maka perlu membentuk Badan Usaha Milik Daerah berupa Perseroan Terbatas (PT) Sarana Pembangunan Palembang Jaya dengan Perda.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 27 Tahun 1989; PP No. 26 Tahun 1998; PP No. 25 Tahun 2000; Perda No. 4 Tahun 1991; Perda No. 22 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pendirian Perseroan Terbatas (PT) Sarana Pembangunan Palembang Jaya dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Penyertaan modal daerah adalah setiap penyertaan modal daerah pada suatu usaha bersama dengan pihak ketiga dan/atau pemanfaatan modal daerah oleh pihak ketiga dengan suatu imbalan tertentu. Diatur tentang maksud dan tujuan, pembentukan dan pendirian, tempat kedudukan, kegiatan perseroan, modal, saham-saham, RUPS, Direksi, Dewan Komisaris, penggabungan, peleburan dan pengambilalihan, pembubaran dan likuidasi, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2006.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kepulauan Riau No. 4 Tahun 2008
PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KEPRI PROVINSI KEPULAUAN RIAU
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI KEPULAUAN RIAU TAHUN 2008 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENDIRIAN PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA KEPRI PROVINSI KEPULAUAN RIAU
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dan guna meningkatkan pelayanan publik dibidang penyediaan air bersih, maka perlu peningkatan daya guna aset pemerintah Provinsi Kepulauan Riau yaitu Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Kepri.
UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 25 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 82 Tahun 2001; PP Nomor 16 Tahun 2005; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 79 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 23 Tahun 2006; Permendagri Nomor 2 Tahun 2007; Permendagri Nomor 47 Tahun 1999; Kepmen Negara Otonomi Daerah Nomor 8
Tahun 2000; Kepmendagri Nomor 43 Tahun 2000; Kepmenkes Nomor 907/ MENKES/ SK/7/2002.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pendirian PDAM Tirta Kepri dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang asas dan tujuan, kewajiban, wewenang dan tanggungjawab.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2008.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumenep Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD KABUPATEN SUMENEP TAHUN 2019 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUSAHAAN PERSEROAN DAERAH BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH BHAKTI SUMEKAR
ABSTRAK:
a. bahwa da!am rangka meningkatkan peran dan fungsi
Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah Bhakti Sumekar Kabupaten Sumenep untuk
mendorong pertumbuhan ekonomi, peningkatan pe1ayanan
kepada masyarakat khususnya penyediaan modal usaha
bagi usaha mikro; keci! dan menengah serta sebagai salah
satu sumber pendapatan daerah, maka perlu dilakukan
penguatan dan peningkatan kinerja;
b. bahwa dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 54
Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, bentuk
hukum PT BPRS Bhakti Sumekar Kabupaten Sumenep
sudah tidak sesuai dengan ketentuan sehingga perlu
dilakukan penyesuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah Bahkti Sumekar.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004
tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2008 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin
Simpanan Menjadi Undang-Undang; 2. Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas; 3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun
2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; 4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
94 Tahun 2017 Tentang Pengelolaan Bank Perkreditan
Rakyat Milik Pemerintah Daerah; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 20 Tahun
2011 tentang Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah Bhakti Sumekar.
Mengatur mengenai pembentukan dan operasional Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiyaan Rakyat Syariah Bhakti Sumekar atau disingkat
dengan PT BPRS Bhakti Sumekar (Perseroda).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2019.
35 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Sintang Pada Perseroan terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 8 huruf h Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, buypati dan wakil bupati disediakan biaya penunjang operasional dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No.UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, PP No.109 Tahun 2000;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, Maksud, Tujuan dan Sasaran; Penganggaran; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2014.
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat