Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016 - 2026
ABSTRAK:
Kekayaan alam yang indah, keanekaragaman flora & fauna, Kemajemukan Adat Istiadat, Seni dan Budaya serta peninggalan Sejarah dan Purbakala yang dimiliki Kabupaten Konawe Utara merupakan sumber daya dan sebagai modal besar bagi usaha pengembangan kepariwisataan daerah. Potensi Kepariwisataan Kabupaten Konawe Utara harus dikelola dan dikembangkan guna menunjang pembangunan daerah pada umumnya dan pembangunan kepariwisataan pada khususnya yang tidak hanya mengutamakan segi-segi financial saja, melainkan juga segi-segi agama, budaya, pendidikan, lingkungan hidup serta ketentraman dan ketertiban. Dalam rangka pengembangan potensi kepariwisataan yang tersebar di seluruh wilayah (laut, daratan dan pegunungan) Kabupaten Konawe Utara diperlukan langkah-langkah pengaturan yang mampu mewujudkan keterpaduan dalam penyelenggaraan, dan mendorong upaya peningkatan kualitas obyek dan daya tarik wisata serta menjaga kelestarian lingkungan hidup. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016-2026.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 5 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 10 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 68 Tahun 2010; PP No. 50 Tahun 2011; Perda No. 20 Tahun 2012.
Dalam peraturan ini diatur tentang Rencana Induk Pengembangan Pariwisata Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2016-2026 dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup visi dan misi, azas, tujuan dan sasaran, fungsi, kedudukan dan jangka waktu, dan kebijakan dan strategi. Diatur pula tentang rencana pengembangan, indikasi program, pelaksanaan dan pengendalian yang dilakukan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Instansi terkait.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Brebes No. 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk menjalankan kewenangan di Daerah pembentukan produk hukum merupakan instrumen dalam penyelenggaraan Pemerintahan di Daerah dan dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, maka daerah memerlukan dibentuknya pedoman pembentukan peraturan perundang-udangan daerah yang baik, dengancara dan metode yang pasti, baku dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk Peraturan di Daerah sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini menjelaskan tentang :
- Ketentuan Umum yang menjelaskan tentang definisi Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Perangkat Daerah, Bagian Hukum, dll.
- Produk Hukum Daerah
- Asas Pembentukan Perda
- Perencanaan
- Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah
- Peraturan DPRD
- Sanksi
- Penomoran, Pengundangan dan Autentifikasi
- Penyebarluasan
- Partisipasi Masyarakat
- Pembiayaan
- Ketentuan Lain-lain
- Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lubuk Linggau Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Produk Hukum Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka tertib administrasi dan memberikan pedoman pembentukan produk hukum daerah yang baik,
dengan cara method yang pasti, dan standar baku, perlu dilakukan penyeragaman prosedur penyusunan produk
hukum daerah secara terencana, terpadu dan terkoordinasi, yang mengikat semua lembaga yang berwenang membuat peraturan perundang-undangan. Dalam rangka penyusunan produk hukum daerah yang berkualitas, dan memenuhi asas pembentukan peraturan perundang-undangan, dipandang perlu disusun pedoman penyusunan produk hukum daerah dalam bentuk peraturan daerah.
Pasal 18 ayat (6) UU NRI 1945; UU No. 7 Tahun 2001; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Perpres No. 87 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang pedoman penyusunan produk hukum daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Produk Hukum Daerah adalah Produk Hukum berbentuk pengaturan meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, dan Produk Hukum berbentuk penetapan meliputi Keputusan Walikota, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD,
Peraturan Bersama Walikota dan Peraturan DPRD. Pembentukan Produk Hukum Daerah adalah pembuatan peraturan perundang-undangan daerah yang mencakup tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan dan penyebarluasan. Diatur tentang maksud dan tujuan, asas, produk hukum daerah, penyusunan produk hukum bersifat pengaturan, penyusunan produk hukum bersifat penetapan, pengesahan, penomoran, pengundangan, dan autentifikasi, evaluasi dan klarifikasi perda, nomor registrasi, penyebarluasan, partisipasi masyarakat, pembiayaan, ketentuan lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2016.
17 hlm, lampiran : 14 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah No. 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa hukum daerah merupakan bagaian integral dari pembangunan hukum nasional dan untuk menjamin terselenggaranya Peraturan Daerah diperlukan perencanaan serta sistematis dan terpadu dalam suatu Program Pembentukan Peraturan Daerah maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang : a.ketentuan umum; b. asas pembentukan dan materi muatan; c. materi muatan; d. program pembentukan peraturan daerah; e. penyusunan rancangan peraturan daerah; f. pembahasan dan pengesahan rancangan peraturan daerah; g. teknik penyusunan peraturan-peraturan daerah; h. pengundangan dan penyebarluasan; i. partisipasi masyarakat; j. petunjuk pelaksanaan peraturan daerah; k. ketentuan lain-lain; l. ketentuan peralihan; m. ketentuan tertutup. Peraturan Daerah ini terdiri dari XIII Bab dan 45 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
46
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 1 Tahun 2016
pembentukan organisasi dan tata kerja satuan polisi pamong praja dan perlindungan masyarakat kabupaten bone bolango
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2016/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Dan Perlindungan Masyarakat Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasl 2 Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 6 Tahun 2010; Permendagri No. 40 Tahun 2011.
Dalam peraturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja Satuan Polisi Pamong Praja dan perlindungan masyarakat Kabupaten Bone Bolango termasuk di dalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, pengangkatan, pemberhentian dan eselon, serta pembiayaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2016.
Dengan berlakunya peraturan daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango No. 14 Tahun 2010 Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praha dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Terdiri dari 11 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 1 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD KAB. TELUK WONDAMA TAHUN 2016 NOMOR 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa produk hukum daerah merupakan peraturan perundang-undang yang dibentuk dalam rangka penyelanggaraan pemerintahan daerah sebagai wujud tanggungjawab pelaksanaan otonomi daerah;
b. bahwa pembentukan produk hukum daerah perlu diarahkan pada perwujudan tertib hukum yang meliputi tertib materi muatan dan tertib bentuk berdasarkan asas pembentukan perundang-undangan yang baik;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 26 Tahun 2002; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2004; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 59 Tahun 2015; Perpres No. 87 Tahun 2014; Peraturan Bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 dan Nomor 77 Tahun 2012; dan Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Produk Hukum Daerah; Perencanaan; Penyusunan Produk Hukum Daerah; Penomoran, Pengundangan, dan Autentifikasi; Evaluasi; Penyebarluasan; Partisipasi Masyarakat; Pembiayaan; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2016.
-
-
42 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 01 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 01, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2016 Nomor 144
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Ternate Barat
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memperpendek rentang kendali serta meningkatkan pelayanaan penyelenggaraan pemerintah, pembanggunan dan pemberdayaan masyarakat, dipandang perlu dilakukan pemekaran kecamatan yang diharapkan mampu mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, dan memperhatikan ketentuan Pasal 221 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Kecamatan Ternate Barat.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini mengatur tentang : a. ketentuan umum; b. pembentukan kecamatan; c. batas wilayah dan pemerintah kecamatan; d. ketentuan peralihan; e. ketentuan penutup. Peraturan daerah ini terdiri dari V Bab dan 10 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Maluku Utara Nomor 29 Tahun 2015
administrasi dan tata usaha negara - Bahwa untuk melaksanakan ketentuan P 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dipandang perlu menetapkan Besaran Uang Persediaan (UP) Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2013 melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah serta dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) kungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara, dipandang perlu menetapkan Besaran Uang Persediaan (UP) Satuan Kerja Perangkat Daerah dilingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2013;
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 29, Berita Daerah Kota Ternate Tahun 2015 Nomor 242.A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 15 Tahun
2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Ternate
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan gubernur ini antaralain dalam rangka memenuhi permasalahan teknis dalam
penyusunan Laporan Keuangan berbasis akrual, maka perlu dilakukan penyempurnaan Peraturan Walikota Ternate Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Ternate, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada kalimat diatas, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Ternate Nomor 15 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Ternate.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.11 Tahun 1999, UU No.28 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.12 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.23 tahun 2005, PP No.54 Tahun 2005, PP No.55 Tahun 2005, PP No.57 Tahun 2005, PP No.58 Tahun 2005, PP No.8 Tahun 2006, PP No.71 Tahun 2010, Pemendagri No,13 Tahun 2006, Pemendagri No.32 Tahun 2011, Pemendagri No.64 Tahun 2013.
Peraturan gubernur ini diatur tentang Perubahan atas peraturan walikota ternatr nomor 15 Tahun 2014 tentang kebijakan akutansi pemerintah kota terntane, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Ketentuan Bab II Angka Romaei V, huruf C angka 76 diubah.
6 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 21 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
- bahwa pengaturan administrasi kependudukanmerupakan salah satu upaya untuk memberikan perlindungan, pengakuan, penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami oleh Penduduk di Kabupaten Lamandau;
- bahwa untuk melaksanakan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1974 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 3019);
- Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1992 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3474);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4634);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4736);
- Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendaftaran
Penduduk Dan Pencatatan Sipil Di Daerah;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pedoman Penerbitan Kartu Tanda Penduduk
Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional.
- Penyelenggara kewenangan kependudukan dan Dinas Kependudukan dan Pancatatan Sipil
- Pendaftaran penduduk
- Data dan Dokumen Kependudukan
- Perlindungan data kependudukan
- Pencatatan sipil
- Sistem informasi administrasi kependudukan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2015.
40
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 13 Tahun 2015
Administrasi dan Tata Usaha NegaraKependudukan dan Perkawinan
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Kab. Banjarnegara No. 3 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Diubah dengan
PERDA Kab. Banjarnegara No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Mengubah
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan memberikan perlindungan, pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting, perlu mengatur tentang penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan masyarakat di bidang administrasi kependudukan yang profesional, memenuhi standar teknologi informasi, dinamis dan tidak diskriminatif, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, perlu mengubah dan menyempurnakan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun
1950; Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
1975; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
1983; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
2007; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 19 Tahun 2003;Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara
Nomor 1 Tahun 2009
Peraturan ini memuat perubahan Pasal i, Pasal 6; Pasal 16 ayat (1) huruf c; Pasal 20; Pasal 56;Pasal 58; Pasal 69;Pasal 73;Pasal 74;Pasal 79;Pasal 85; Pasal 89 ditambahkan huruf f; perubahan Pasal 97; Pasal 98, Pasal 98A,98B,9C disisipkan tiga pasal;Diantara BAB X dan BAB XI disisipkan 1 (satu) BAB, yakni
BAB XA,Ketentuan Pasal 122 ayat (1) huruf f dihapus;Ketentuan ayat (2) Pasal 123 diubah;Ketentuan Pasal 126 diubah;Di antara Pasal 127 dan Pasal 128 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 127A dan Pasal 127B;Ketentuan Pasal 132 diubah;Ketentuan Pasal 134 diubah;Di antara Pasal 134 dan Pasal 135 disisipkan 1 (satu) pasal,
yakni Pasal 134A; Perubahan Pasal II
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2009 (diubah)
41 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat