Dalam Peraturan Bupati Daerah ini diatur tentang beberapa ketentuan yang dihapus dan diubah yaitu: 1. Ketentuan Pasal 4 Ayat (3) dihapus 2. Ketentuan Pasal 6 Ayat (2) diubah dan ditambah 3. Ketentuan Pasal 7 diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat