tentang kelas jabatan dan nilai jabatan di lingkungan pemerintah kota tanjungpinang - perubahan atas peraturan wali kota nomor 52 tahun 2019
2023
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 12, BERITA DAERAH KOTA TANJUNGPINANG TAHUN 2023 NOMOR 446
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2019 Tentang Kelas Jabatan dan Nilai Jabatan di Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang
ABSTRAK:
Dengan adanya perubahan jenis jabatan dan
nomenklatur jabatan Aparatur Sipil Negara di
Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, maka
Peraturan Wali Kota Tanjungpinang Nomor 52
Tahun 2019 tentang Kelas Jabatan dan Nilai
Jabatan Di Lingkungan Pemerintah Kota
Tanjungpinang perlu dilakukan pencabutan untuk
penyesuaian. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas
Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2019
Tentang Kelas Jabatan Dan Nilai Jabatan Di
Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.28 Tahun 1999; UU No.5 Tahun 2001; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.1 Tahun 2022; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; PP No.11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP No.17 Tahun 2020; PP No.49 Tahun 2018; Perpres No.81 Tahun 2010; Permenpanrb No.34 Tahun 2011; Permenpanrb No.39 Tahun 2013; Permendagri No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.120 Tahun 2018; Permenpanrb No.25 Tahun 2020; Permenpanrb No.17 Tahun 2021; Perda No.11 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Perda No.6 Tahun 2020
Dalam Peraturan Wali Kota Tanjungpinang ini diatur tentang Perubahan Atas
Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2019
Tentang Kelas Jabatan Dan Nilai Jabatan Di
Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2023.
Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2019
Tentang Kelas Jabatan Dan Nilai Jabatan Di
Lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang
6 hlm
Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 12 Tahun 2019
Peraturan Lembaga Administrasi Negara NO. 12, BN 2019 (674): 12 hlm.; peraturan.go.id
Peraturan Lembaga Administrasi Negara tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara Melalui Penyesuaian / Inpassing
ABSTRAK:
Untuk pengembangan karier, profesionalisme dan peningkatan kinerja organisasi, perlu mengangkat pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat dalam jabatan fungsional widyaiswara melalui penyesuaian/inpassing.
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 5 Tahun 2014; PP Nomor 11 Tahun 2017; Perpres Nomor 79 Tahun 2018; dan Peraturan Lembaga Administrasi Negara Nomor 1 Tahun 2019.
Pelatihan Kewidyaiswaraan bagi Widyaiswara yang Diangkat melalui Perpindahaan dari Jabatan Lain dan Penyesuaian/Inpassing yang selanjutnya disebut Pelatihan Widyaiswara adalah pelatihan yang diberikan kepada Widyaiswara yang diangkat melalui Penyesuaian/Inpassing untuk membekali mereka dengan berbagai kompetensi yang dibutuhkan untuk
melaksanakan tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Lembaga Administrasi Negara ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2019.
Pada saat Peraturan Lembaga ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor 10 Tahun 2017
tentang Pedoman Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Widyaiswara melalui Penyesuaian/Inpassing (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 633), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lampiran file: 12 hlm. (batang tubuh hlm 1 sd 12)
Peraturan Badan Standardisasi Nasional Nomor 12 Tahun 2021
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPendidikanJabatan/Profesi/Keahlian/Sertifikasi
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permendikbud No. 10 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi,Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
Mencabut :
Permendikbud No. 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Dan Tambahan Penghasilan Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan NO. 12, BN 2017/NO 479; PERATURAN.GO.ID; 30 HLM
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, Dan Tambahan Penghasilan Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 12 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedududkan, Tugas Pokok, Fungsi Dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 106 ayat (2) dan ayat (6) Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 2 Tahun 2009 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Kayong Utara, maka Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2009 tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, dan Staf Ahli Bupati Bidang Kemasyarakatan dan Sumberdaya Manusia, perlu dilakukan penyesuaian kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, dan Tata Kerja Staf Ahli Bupati;
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 6 Tahun 2007, UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 9 Tahun 2003; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Permendagri No. 57 Tahun 2007; Perda Kab.Kayong Utara No. 1 Tahun 2009; Perda Kab.Kayong Utara No. 2 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum; Kedudukan, Pengangkatan dan Pemberhentian; Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Kepegawaian; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2014.
8 HLM
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, Berita Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2021 Nomor 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tim Ahli Pemerintah Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas Produk Hukum Daerah, Pembangunan Hukum Daerah dan Perencanaan Pembangunan Daerah, perlu dibantu oleh para pakar yang sesuai dengan keahliannya; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturari Bupati tentang Tim Ahli Pemerintah Daerah
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Perafuran Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2016
Peraturan ini mengatur tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembentukan dan Susunan Keanggotaan
3. Kriteria
4. Uraian Tugas
5. Pengangkatan dan Pemberhentian
6. Masa Jabatan
7. Pembiayaan
8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2021.
a. Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tim Ahli Bupati Pemerintah Kabupaten Karangasem; dan
b. Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Tim Ahli Bupati Pemerintah Kabupaten Karangasem
Isi 6 halaman
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2020
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NO. 12, BN.2020/NO.317, jdih.menpan.go.id : 34 hlm.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengembangan karier dan peningkatan
profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yang mempunyai
ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang
dalam pengawasan penyelenggaraan kegiatan dan/atau
operasi intelijen serta untuk meningkatkan kinerja
organisasi, perlu dibentuk Jabatan Fungsional Pengawas
Intelijen;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi tentang Jabatan Fungsional Pengawas
Intelijen;
1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang
Kementerian Negara (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5494);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 63, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang
Manajemen Pegawai Negeri Sipil ( Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6477);
5. Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 97 Tahun 2012 tentang Perubahan atas
Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 1999 tentang
Rumpun Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012
Nomor 235);
6. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2015 Nomor 89);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan
Fungsional Pegawai Negeri Sipil (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2019 Nomor 834);
Ketentuan Umum; Kedudukan, tanggung jawab, dan klasifikasi rumpun/jabatan; kategori dan jenjang jabatan fungsional; Tugas jabatan, unsur dan sub unsur kegiatan, uraian kegiatan, uraian tugas jabatan dan hasil kerja; Pengangkatan dalam jabatan; Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji; Penilaian kinerja; Penilaian dan penetapan angka kredit; Kenaikan pangkat dan kenaikan jabatan; Kebutuhan PNS dalam Jabatan Fungsional Pengawas Intelijen;Kompetensi; Pemberhentian dari jabatan; Instansi Pembina dan Tugas instansi pembina; Pemindahan ke dalam jabatan lain dan larangan rangkap jabatan; Organisasi profesi;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Tugas Pokok Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Perhubungan. Komunikasi Dan Informatika Kota Bontang
ABSTRAK:
Bahwa Sehubungan Adanya Perubahan Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Serta Optimalisasi Pelaksanaan Mengenai Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kota Bontang, Maka Perlu Disusun Kembali Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas
Dasar Hukum Peraturan Ini ; UU No. 47 Tahun 1999; Sebagaimana Telah Diubah Dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2O14; PP No. 41 Tahun 2OO7; Perda Kota Bontang No. 3 Tahun 2015
Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Maret 2015.
Dengan Berlakunya Peraturan Ini, Maka Peraturan Walikota Bontang Nomor 49 Tahun 2072 Tentang Tugas Pokok, Fungsi Dan Uraian Tugas Jabatan Struktural Pada Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika Kota Bontang Sebagaimana Telah Diubah Terakhir Dengan Walikota Bontang Nomor 17 Tahun 2Ol4 Dicabut Dan Dinyatakan Tidak Berlaku
19 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat