Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN SISTEM KESEHATAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa kesehatan merupakan hak asasi manusia yang harus dijamin pemenuhan dan perlindungannya; bahwa pembangunan kesehatan bertujuan untuk mencapai status derajat kesehatan yang setinggi-tingginya bagi pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia sebagai modal bagi pelaksanaan pembangunan daerah; bahwa Pemerintah Daerah kabupaten Paser memiliki kewenangan pengelolaan upaya kesehatan melalui penyelenggaraan pembangunan kesehatan di daerah yang berpedoman pada sistem kesehatan nasional; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Kesehatan Daerah;
Dasar Hukum : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.36 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.36 Tahun 2014; PERMENKES No.75 Tahun 2015.
SKD bertujuan untuk: memberdayakan dan menata seluruh potensi yang dimiliki Pemerintah Daerah, swasta, masyarakat dalam Pembangunan Kesehatan; menata kegiatan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, swasta, masyarakat untuk meningkatkan derajat Kesehatan masyarakat; merespon harapan dan mengantsisipasi kebutuhan masyarakat akan pelayanan Kesehatan sesuai dengan hak asasi manusia; memberikan jaminan kepastian kepada masyarakat untuk mendapatkan pelayanan Kesehatan yang adil, bermutu, aman, terjangkau dan berkesinambungan; dan memberikan perlindungan hukum terhadap pemberi pelayanan Kesehatan dan pihak yang dilayani. Upaya Kesehatan diselenggarakan secara terpadu dan menyeluruh dalam bentuk pengelolaan UKP dan UKM serta sistem rujukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2018.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sikka Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KESEHATAN REPRODUKSI
ABSTRAK:
bahwa kesehatan reproduksi merupakan salah satu faktor utama bagi kehidupan keluarga termasuk hak dasar manusia yang perlu diperjuangkan pemenuhannya dengan upaya sadar dan menyeluruh oleh Pemerintah Daerah, swasta dan masyarakat; bahwa hak atas kesehatan reproduksi merupakan aspek penting yang harus diperhatikan dalam siklus hidup manusia sejak dalam kandungan sampai dengan usia lanjut, untuk mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesehatan Reproduksi;
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 36 Tahun 2014; PP No. 61 Tahun 2014.
Peraturan daerah tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Maksud, Fungsi, Tujuan, Asas dan Prinsip; III. Ruang Lingkup; IV. Pelayanan Kesehatan Reproduksi; V. penyelenggara dan Tempat Penyelenggaraan; VI. tanggung Jawab; VII. Hak dan Kewajiban; VIII. Indikator Pelayanan Kesehatan Reproduksi; IX. Peran Serta Masyarakat; X. Komisi Kesehatan Reproduksi; XI. Pembinaan dan Pengawasan; XII. Pembiayaan dan Penghargaan; XIII. Larangan; XIV. Sanksi Administratif; XV. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2018.
23 halaman; 14 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
bahwa rokok yang asapnya mengandung zat adiktif dengan atau
tanpa bahan tambahan yang bila digunakan dapat mengakibatkan
bahaya kesehatan bagi individu maupun masyarakat, baik selaku
perokok aktif maupun perokok pasif. Dalam rangka mencegah dampak negatif penggunaan rokok,
baik langsung maupun tidak langsung, terhadap kesehatan serta
menghormati hak asasi manusia, maka perlu diatur mengenai
ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok
atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan atau
mempromosikan rokok. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 Peraturan
Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan
Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi
Kesehatan perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan
Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan Nomor 188/
MENKES/PB/I/2011 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun
2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP;
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN;
BAB IV
KTR;
BAB V
LARANGAN;
BAB VI
PENGENDALIAN IKLAN/REKLAME PRODUK ROKOK
DI MEDIA DALAM RUANG DAN LUAR RUANG;
BAB VII
TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN UNTUK PRODUK ROKOK;
BAB VIII
PERAN SERTA MASYARAKAT;
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
BAB X
PENYIDIKAN;
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF;
BAB XII
KETENTUAN PIDANA;
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2018.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Bawah Lima Tahun
ABSTRAK:
a. bahwa kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak bawah lima tahun adalah salah satu indikator utama pencapaian derajat kesehatan masyarakat suatu daerah serta keberhasilan pembangunan kesehatan nasional;
b. bahwa upaya untuk meningkatkan kesehatan ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak bawah lima tahun ditujukan untuk menjaga kesehatan sehingga mampu melahirkan generasi masa depan yang sehat, cerdas, dan berkualitas dengan menurunkan angka kematian ibu, bayi baru lahir, bayi, dan anak bawah lima tahun;
c. bahwa untuk memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Bawah Lima Tahun, perlu disusun Peraturan Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi dan Anak Bawah Lima Tahun;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam lingkungan Provinsi Djawa Tengah;
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014;
4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 9 Tahun 2015 ;
7. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;
8. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah;
9. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2013 tentang Pemberian Air Susu Ibu Ekslusif;
-BAB I (Pasal 1) mengatur tentang Ketentuan Umum yang berisi pengertian istilah yang digunakan dalam Peraturan Daerah.
-BAB II (Pasal 2 dan 3) mengatur tentang Asas dan Tujuan penyelenggaraan Kesehatan Ibu, Bayi Baru Lahir, Bayi, dan Anak Balita (KIBBLA).
-BAB III (Pasal 4) mengatur tentang ruang lingkup pengaturan KIBBLA yang meliputi jaminan pelayanan kesehatan, hak dan kewajiban, penyelenggaraan pelayanan kesehatan, sumberdaya kesehatan, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, pembiayaan, peran serta masyarakat dan badan usaha dan koordinasi pelayanan kesehatan.
-BAB IV (Pasal 5 dan 6) mengatur tentang Jaminan Pelayanan KIBBLA.
-BAB V (Pasal 7 sampai dengan Pasal 13) mengatur tentang Hak dan Kewajiban. Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Hak Ibu, Hak Bayi Baru Lahir, Hak Bayi, Hak Bayi Bawah Lima Tahun (Balita), Kewajiban Ibu, Kewajiban Fasilitas Pelayanan Kesehatan dan Kewajiban setiap Badan Usaha.
-BAB VI (Pasal 14 sampai dengan Pasal 21) mengatur tentang Perlindungan dan Penyelenggaraan Pelayanan KIBBLA.
-BAB VII (Pasal 22 sampai dengan Pasal 27) mengatur tentang Sumber Daya Kesehatan.
-BAB VII (Pasal 28) mengatur tentang Sanksi Administratif
-BAB IX (Pasal 29 sampai dengan Pasal 31) mengatur tentang Pembinaan, Pengawasan dan Pelaporan.
- BAB X(Pasal 32) mengatur tentang Pembiayaan.
- BAB XI (Pasal 33 sampai dengan Pasal 35) mengatur tentang Peran Serta Masyarakat dan Badan Usaha.
- BAB XII (Pasal 36 ) mengatur tentang Koordinasi Pelayanan Kesehatan
- BAB XIII (Pasal 37) mengatur tentang Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Maret 2018.
19 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KESEHATAN DAERAH
ABSTRAK:
bahwa derajat kesehatan yang tertinggi merupakan hak asasi setiap orang sesuai amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; bahwa derajat kesehatan masyarakat Nusa Tenggara Timur relatif masih rendah, sehingga perlu upaya
sistematis dalam bentuk pembangunan kesehatan yang efektif, efisien, adil, merata, bermutu, menyeluruh dan berkelanjutan; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, urusan Pemerintah Provinsi di bidang Kesehatan meliputi Upaya Kesehatan, Sumber Daya Manusia Kesehatan, Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan Minuman serta Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan, maka Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Sistem Kesehatan Daerah, perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesehatan Daerah
Dasar hukum peraturan tersebut adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 64 Tahun 1958; UU No. 36 Tahun 2009; UU NO. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; Permendagri No. 80 Tahun 2015
Peraturan tersebut berisi tentang I. Ketentuan Umum; II. Upaya Kesehatan; III. Sumber Daya Manusia Kesehatan; IV. Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan dan Makanan Minuman; V. Pemberdayaan Masyarakat Bidang Kesehatan; VI. Pendanaan; VII. Pembinaan dan Pengawasan; VIII. Kerjasama; IX. Ketentuan Peralihan; X. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 April 2018.
Mencabut Peraturan Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 3 Tahun 2013 tentang
Penyelenggaraan Sistem Kesehatan Daerah
27 halaman; 10 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kota Sehat
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan otonorni daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah Kota perlu menyelenggarakan Kota Sehat. Untuk mewujudkan Penyelenggaraan Kota Sehat perlu dukungan kualitas fisik, sosial, perubahan perilaku masyarakat melalui peran aktif masyarakat dan swasta serta Pemerintah Daerah secara terarah, terkoordinasi, terpadu dan berkesinambungan.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 9 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014; Peraturan Bersama Mendagri dan Menkes No. 34 Tahun 2005 dan No. 1138/MENKES/PB/VIII/2005; Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kota sehat yang terdiri atas 9 Bab dan 16 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2018.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 2 Tahun 2018
RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT BERGERAK LANGAP, RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA DAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
2018
Peraturan Daerah (Perda) NO. 2, LD 2018/NO.2
Peraturan Daerah (Perda) tentang RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN RUMAH SAKIT BERGERAK LANGAP, RUMAH SAKIT KELAS D PRATAMA DAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Bergerak, Rumah Sakit Kelas D Pratama dan Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) telah berkembang dengan pesat sehingga perlu ditunjang dengan sistem pembiayaan yang memadai melalui pengaturan retribusi; retribusi pada Rumah Sakit Bergerak, Rumah Sakit Kelas D Pratama dan Pusat Kesehatan Masyarakat (PUSKESMAS) tidak sesuai lagi maka dipandang perlu disesuaikan dengan perkembangan pelayanan kesehatan; berdasarkan Berita Acara Serah Terima Operasional Rumah Sakit Bergerak Langap dari Kementerian Kesehatan RI kepada Bupati Malinau perlu diatur kembali Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Bergerak Langap maka c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Bergerak Langap, Rumah Sakit Kelas D Pratama dan Pusat Kesehatan Masyarakat.
Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Perundang-Undangan Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2014 tentang Rumah Sakit Kelas D Pratama; Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
Peraturan ini mengenai retribusi pelayanan kesehatan rumah sakit bergerak langap, rumah sakit kelas D pratama dan pusat kesehatan masyarakat. Peraturan ini mencakup nama, objek dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; prinsip dan kebijakan penetapan retribusi; pelayanan yang dikenakan retribusi; pungutan dan pengelolaan; sanksi dan tindakan; transparansi dan akuntabilitas. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa biaya layanan kesehatan di berbagai fasilitas kesehatan tersebut diatur secara sistematis dan adil, serta untuk mendukung keberlanjutan dan kualitas layanan kesehatan di daerah tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2018.
68 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah (Perda) tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III dan Fasilitas Lainnya pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (2) UU No 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III dan Fasilitas Lainnya pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 10 Tahun 2001; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 40 Tahun 2004; UU No 36 Tahun 2009; UU No 44 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana yang telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PERPRES No 12 Tahun 2013; PERDA Kota Tasikmalaya No 7 Tahun 2016
Peraturan Daerah mengatur tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III dan Fasilitas Lainnya pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. Soekardjo Kota Tasikmalaya, dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Maksud dan Tujuan; 3. Ruang Lingkup; 4. Asas; 5. Objek dan Subjek Tarif Pelayanan Kesehatan; 6. Kegiatan dan Jenis Pelayanan; 7. Komponen Pelayanan, Prinsip Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; 8. Tata Cara Pemungutan, Tanda Bukti Pembayaran dan Pengelolaan Pendapatan Tarif Pelayanan; 9. Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan; 10. Sanksi Administratif; 11. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2018.
76 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang KAWASAN TANPA ROKOK
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 115 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan perlu menetapkan Peraturan Daerah Tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 36 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 109 Tahun 2012; Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri No. 188/MENKES/PB/I/2011 dan No. 7 Tahun 2011.
Perda ini mengatur mengenai Kawasan Tanpa Rokok, meliputi: Asas dan Tujuan; Hak dan Kewajiban; Kawasan Tanpa Rokok; Pembinaan; Pengawasan dan Pengendalian; Peran Masyarakat; Sanksi Administratif; Sanksi Bagi Aparat; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2018.
12 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat