Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Pelelangan
ABSTRAK:
Bahwa Kabupaten Konawe Selatan memiliki potensi kekayaan sumber daya kelautan yang harus dikelola secara optimal untuk mewujudkan
kesejahteraan masyarakat;
Bahwa dalam rangka pengelolaan sumber daya kelautan, Pemerintah Daerah menyediakan Tempat Pelelangan sebagai sarana untuk memasarkan hasil laut terutama ikan, yang harus dikelola secara profesional sehingga mampu mendukung terwujudnya kesejahteraan masyarakat;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Tempat
Pelelangan Ikan.
Dasar hukum: UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 4 Tahun 2003; UU No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No. 79 tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 10 Tahun 2007; Perda Kabupaten Konawe Selatan No.1 Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Retribusi Tempat Pelelangan Ikan, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Nama, Obyek, dan Subyek Retribusi;
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi;
6. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terhutang;
9. Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan;
10. Sanksi Administrasi;
11. Keberatan;
12. Pemanfaatan;
13. Tata Cara Pemberian Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi;
14. Pengembalian Kelebihan Pembayaran;
15. Kedaluwarsa Penagihan;
16. Pemeriksaan;
17. Insentif Pemungutan;
18. Ketentuan Penyidikan;
19. Ketentuan Pidana;
20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2013.
23 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 15 Tahun 2013
BADAN USAHA MILIK DAERAH – Penanaman Modal dan Investasi
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2013/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan
ABSTRAK:
Dalam rangka meningkatkan Sumber-Sumber Pendapatan Asli Daerah Pemerintah Kabupaten Tapin, dipandang perlu melakukan Penyertaan Modal kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan. Berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengeloaan Keuangan Daerah, bahwa
investasi jangka panjang Pemerintah Daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum : Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun
1945; UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 7 Tahun 1992 jo. UU No. 10 Tahun
1998; UU No. 28 Tahun 1999; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1
Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No.
12 Tahun 2008; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 40 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 1
Tahun 2008; Permendagri No. 1 Tahun 1998; Permendagri No.3 Tahun
1998; Permendagri No. 13 Tahun 2006 jo. Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 53 Tahun 2011; 19. Peraturan Bank Indonesia Nomor
11/1/PBI/2009; Perda Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2008; Perda
Kabupaten Tapin No. 5 Tahun 2008 jo. Perda Kabupaten Tapin No. 1 Tahun
2013; Perda Kabupaten Tapin No. 12 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Tapin Kepada Perseroan
Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan sebesar Rp.
36.942.328.939,00 dengan sistematika sebagai berikut :
1. Ketentuan umum;
2. Tujuan;
3. Penyertaan modal;
4. Bagi hasil keuntungan;
5. Pengawasan;
6. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2013.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2013
PENYERTAAN MODAL DAERAH - PERUSDA TUNGGANG PARANGAN
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2013/NO.27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Ke Dalam Perusahaan Daerah Tunggang Parangan
ABSTRAK:
Terdapat penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Tunggang Parangan yang belum diperhitungkan dalam Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah ke dalam Perusahaan Daerah Tunggang Parangan dan terdapat penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah yang belum ditindaklanjuti melalui Peraturan Daerah tentang Perubahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Peru sahaan Daerah Tunggang Parangan
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1962; UU No.20 Tahun 2001; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.25 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011; UU No.15 Tahun 2011; PP No.8 Tahun 2002; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; Perda Kutai Kartanegara No.14 Tahun 2003 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda Kutai Kartanegara No.7 Tahun 2011 ; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Perda Kutai Kartanegara No.16 Tahun 2010; Perda Kutai Kartanegara No.25 tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang besaran penyertaan modal Pemerintah Kutai Kartanegara sampai tahun 2013 sebesar Rp51.017.448.500,00 dari nilai penyertaan modal sebesar Rp350.000.000.000,00. Pemenuhan penyertaan modal dilaksanakan dengan memperhatikan kinerja dan kesehatan Perusda
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2013.
Perda Kutai Kartanegara No.25 Tahun 2010
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan
ABSTRAK:
Dengan telah di aturnya Lembaga Kemasyarakatan di Desa dan Kelurahan dalam PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa dan PP No.73 Tahun 2005 tentang Kelurahan dan sebagai tindak lanjut dari Pasal 31 Permendagri No.5 Tahun 2007, perlu memberikan Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan dalam wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan. Dalam upaya memberdayakan masyarakat, maka dipandang perlu untuk terus mengoptimalkan peran lembaga kemasyarakatan ditingkat Desa maupun Kelurahan, sehingga diharapkan lembaga ini kedepan dapat berpartisipasi aktif dalam keikutsertaannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Dasar Hukum: Pasal 18 Ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 37 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007; Peraturan Menteri Sosial Nomor : 77/HUK/2010; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 32 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 33 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 34 Tahun 2008.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Bentuk, Maksud Dan Tujuanlembaga Kemasyarakatan; Lembaga Pemberdayaan Masyarakat; Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Keluarga; Karang Taruna; Rukun Tetangga; Rukun Warga; Lembaga Adat; Lembaga Kemasyarakatan Lainnya; Tata Kerja; Hubungan Kerja; dan Sumber Dana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 15 Tahun 2013
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
-bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Obyek dan Atraksi Wisata, perlu disesuaikan;
-bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
-Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
-Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
-Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
-Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
-Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003
-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
-Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009
-Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
-Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
-Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983
- Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988
-Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005
-Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007
-Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
-Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007
-Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008
-Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008
-Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010
Perda Ini mengatur tentang KETENTUAN UMUM, NAMA, OBJEK, SUBJEK RETRIBUSI, GOLONGAN RETRIBUSI, CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA, PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI,STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUS, WILAYAH PEMUNGUTAN, MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG,PEMUNGUTAN RETRIBUSI, PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN,KADALUWARSA PENAGIHAN,PEMERIKSAAN,PENYIDIKAN,INSENTIF PEMUNGUTAN,KETENTUAN PIDANA,KETENTUAN PERALIHAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal .
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi No. 15 Tahun 2013
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPertambangan Migas, Mineral dan Energi
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERDA Prov. Jawa Barat No. 3 Tahun 2022 tentang Perubahan Bentuk Hukum Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak Dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Dengan Nama Perseroan Terbatas Migas Utama Jabar (perseroda)
Diubah dengan
PERDA Prov. Jawa Barat No. 11 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bidang Minyak dan Gas Bumi Lingkup Kegiatan Usaha Hulu
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengendalian penurunan kualitas permukiman, meningkatnya alih fungsi lahan yang tidak terkendali, dan tingginya kesenjangan antar dan di dalam wilayah, setiap orang wajib melaksanakan ketentuan perizinan pemanfaatan ruang; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas perlu menetapkan peraturan daerah tentang Izin Pemanfaatan Ruang.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 7 tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 4 Tahun 2013.
PERDA ini mengatur tentang Izin Pemanfaatan Ruang yang terdiri dari Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah, Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Ketentuan Penyidikan, dan Sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
24 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat