Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Tempat Pelelangan Ikan Beba pada Dinas Perikanan
ABSTRAK:
bahwa sehubungan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Takalar Nomor 5 Tahun 2022 tentang
perubahan ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2016 ten tang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah maka beberapa perangkat daerah mengalami perubahan nomenklatur , sehingga perlu
dilakukan penyesuaian Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Khususnya Unit Pelaksana Teknis
pada perangkat daerah yang mengalami perubahan nomenklatur tersebut.
UU Nomor 29 Tahun 1959; UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 13 Tahun 2022: UU Nomor 5 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2022; UU Nomor 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2020; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 12 Tahun 2017, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perda
Nomor 5 Tahun 2022.
BAB 1 KETENTUAN UMUM. BAB II PEMBENTUKAN DAN KEDUDUKAN. BAB III SUSUNAN ORGANISASI. BAB IV
TUGAS , FUNGSI , DAN URAIAN TUGAS. BAB V JABATAN FUNGSIONAL. BAB VI TATA KERJA. BAB VII PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN DALAM JABATAN. BAB VIII PEMBIAYAAN. BAB IX KETENTUAN PERALIHAN. BAB X KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, maka Peraturan Bupati Takalar Nomor 23 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Tempat Pelelangan Ikan Beba Dinas Kelautan dan
Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 46, BN.2023 (1096)/78 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Petunjuk Teknis Kredit Usaha Rakyat Sektor Kelautan Dan Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 40 ayat (2) huruf a dan Pasal 47 ayat (1) Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat, kementerian teknis berwenang menetapkan kebijakan dan prioritas bidang usaha yang akan menerima penyaluran kredit usaha rakyat serta menyusun petunjuk teknis penyaluran kredit usaha rakyat;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Petunjuk Teknis Kredit
Usaha Rakyat Sektor Kelautan dan Perikanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 48/PERMEN-KP/2020, Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, penerima KUR dan prioritas bidang usaha kelautan dan perikanan, jenis, persyaratan dan mekanisme penyaluran kredit usaha rakyat, pembinaan, pemantauan dan evaluasi dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 60/PERMEN- KP/2020 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Kredit Usaha Rakyat Sektor Kelautan dan Perikanan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
78 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Klaten Nomor 47 Tahun 2018
Perikanan dan KelautanPangan, Pertanian dan PeternakanStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Bupati Klaten Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klaten
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Klaten Nomor 57 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi
kelembagaan Perangkat Daerah Tahun 2018, perlu
perubahan rincian tugas pada Dinas Pertanian
Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klaten; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, Peraturan Bupati Klaten Nomor
57 Tahun 2016 tentang Kedudukan Susunan Organisasi
Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pertanian
Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Klaten
dipandang sudah tidak sesuai, sehingga perlu diadakan
perubahan; bahwa bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Perubahaan Atas Peraturan
Bupati Klaten Nomor 57 Tahun 2016 tentang
Kedudukan Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi
Serta Tata Kerja Dinas Pertanian Ketahanan Pangan
dan Perikanan Kabupaten Klaten;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 36 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 57 Tahun 2016; Peraturan Bupati Klaten Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Bupati Klaten Nomor 38 Tahun 2017; Peraturan Bupati Klaten Nomor 40 Tahun 2017; Peraturan Bupati Klaten Nomor 41 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 5, penyisipan Pasal 7a, perubahan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (2), perubahan Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), perubahan Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
Peraturan Bupati Klaten Nomor 57 Tahun 2016 diubah.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tanjung Balai Nomor 47 Tahun 2016
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perikanan Kota Tanjungbalai
ABSTRAK:
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Kota Tanjungbalai, maka perlu ditindaklanjuti dengan penyusunan kedudukan,Susunan Organisasi, tugas dan fungsi, serta tata kerja Dinas Perikanan Kota Tanjungbalai sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas dan meningkatkan kinerja Dinas Perikanan Kota Tanjungbalai.
UU Nomor 9 Drt Tahun 1956; UU nomor 12 Tahun 2011; UU nomor 5 Tahun 2014; UU nomor 23 Tahun 2014; UU nomor 30 Tahun 2014; PP nomor 20 Tahun 1987; PP nomor 18 Tahun 2016; Perda Kota Tanjungbalai Nomor 6 Tahun 2016.
Dalam peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum; uraian tugas dan fungsi; tata kerja dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
15 Hlmn.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 47 Tahun 2003
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pengujian Mutu Hasil Perikanan
ABSTRAK:
a.
bahwa
dalam
rangka
Pelaksanaan
Peraturan
Daerah
Propinsi
Sulawesi
Tenggara
Nomor
3
Tahun
2002
tentang
Penguj
ian Mutu
Hasil
Perikanan,
perlu
adanya
petunjuk
Pelaksanaan.
b.
bahwa
untuk
kelancaran
pelaksanaan
Pengujian
Mutu Hasil
Perikanan
tersebut
diatas,
perlu dituangkan
dalam
Surat
Keputusan
Gubemur
Sulawesi
Tenggara
l.
Undang
-
undang
Nomor
I 3
Tahun
1964
tentang
penetapan
Perafuran
Pemerintah
pengganti undang-undang
Nomor
2 Tahun
1964
tentang
Pembentukan
Daerah
Tlrgkat
I Sulawesi
Tengah
dan
Daerah
Tingkat
I Sulawesi
Tenggara
dengan
mengubah
undang
-
undang
Nomor
47
Tahun
1960
tentang Pembennftan
Daerah
Tingkat
I SulawesiUtara
-Tengah
dan
Daerah
Tingkat
I (Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Tahun
1964
Nomor
94,
tambahan
Lembaran
Negara
2687
Undang
-
undang
Nomor
9
Tahun
1985
Tentang
Perikanan
);
(
Lembaran
Negara
Tahun
1985
Nomor
46,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
3299
Undang
- undang
Nomor
18
Tahun
1997
Tentang
Pajak
Daerah
dan
Retribusi
Daerah
(
);
Lembaran
Negara
Tahun
1997
Nomor
41, Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
3685
);
Undang.-
undang
Nomor
22 Tahun
1999
Tentang
Pemerintah
Daerah
(
Lembaran
Negara
Tahun
1999
Nomor
60,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
3839
);
Undang
-
undang
Nomor
25
Tahun
1999
Tentang
Perimbangan
Keuangan
antara
Pemerintah
Pusat
dan
Daerah
Nesara
Tahun
1999
Nomor
3848);
6.
7.
8.
9.
10.
11.
Peraturan
Pemerintah
Nomor
15 Tahun
1990
Tentang
Usaha
Perikanan
(Lembaran
Negara
Tahun
1990 Nomor
I
9,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
3408
);
Peraturan
Pemerintah
Nomor
25 Tahun
2000
Tentang
Kewenangan
Pemerintah
dan
Kewenangan
Propinsi
sebagai
Daerah Otonom
(
Lembaran
Negara
Tahun
2000
Nomor 54,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor 3952
Peraturan
Pemerintah
Nomor
66
Tahun
2001
Tentang
Retribusi
Daerah
(
Lembaran
Negara
Tahun
2001
Nomor
119,
Tambahan
Lembaran
Negara
Nomor
4139
);
Peraturan
Pemerintah
No.
102 Tahun
2000
Tentang
Standardisasi
Nasional;
Keputusan
Menteri
Kelautan
dan
Perikanan No.
0I/MEN/2002
Tentang
Sistem
Manajemen
Mutu
Terpadu
Hasil
Perikanan;
Keputusan
Menteri
Kelautan
dan
Perikanan
No.
KEP.06/MEN/2002
Tentang
Persyaratan
dan Tata
cara
Pemeriksaan
Hasil
Perikanan
masuk
kewilayah Republlk
Indonesia
;
12. Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 3 Tahun
2002 Tentang
Retribusi Pengujian
Mutu Hasil;
Keputusan Gubernur Sulawesi Tenggara Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Propinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pengujian Mutu Hasil Perikanan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
Perikanan dan KelautanPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PP No. 5 Tahun 1981 tentang Pembubaran Perusahaan Perikanan Negara Kesatuan Jawa Tengah Dan Perusahaan Negara Hasil Laut Dan Penggabungannya Ke Dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tirta Raya Mina
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan NO. 47, BN.2023 (1097)/74 hlm
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Standar Kualitas Hasil Kerja Dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Inspektur Mutu Hasil Perikanan
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (2) huruf d Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Inspektur Mutu Hasil Perikanan, instansi pembina mempunyai tugas menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja inspektur mutu hasil perikanan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan tentang Standar Kualitas Hasil Kerja dan Pedoman Penilaian Kualitas Hasil Kerja Inspektur Mutu Hasil Perikanan;
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2023, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum, standar kualitas hasil kerja, pedoman penilaian kualitas hasil kerja dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
74 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat