Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1958

Pengubahan dan Penambahan "Scheepvaartverordening 1936"

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 1958 tentang Pengubahan dan Penambahan "Scheepvaartverordening 1936"
T.E.U.
Indonesia, Pemerintah Pusat
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Pemerintah (PP)
Bentuk Singkat
PP
Tahun
1958
Tempat Penetapan
Jakarta
Tanggal Penetapan
26 Juni 1958
Tanggal Pengundangan
17 Juli 1958
Tanggal Berlaku
17 Juli 1958
Sumber
LN. 1958/No. 74, TLN. No. 1639, LLBPHN : 2 HLM
Subjek
PERIKANAN DAN KELAUTAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Pusat
Bidang
Halaman ini telah diakses 855 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PP No. 17 Tahun 1956 tentang Pengubahan dan Penambahan "Scheepvaartverordening 1936"

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan