Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembinaan, pengendalian, pengawasan,
serta guna menciptakan iklim usaha yang sehat di bidang usaha jasa
konstruksi, perlu mengatur Retribusi Izin Usaha Jasa Konstruksi;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Nomor 28
Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi,
pemberian izin usaha jasa konstruksi merupakan kewenangan Pemerintah
Kabupaten;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan
b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Usaha Jasa
Konstruksi.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2006.
Peraturan ini mengatur tentang retribusi atas izin
yang diberikan kepada orang perseorangan atau badan usaha yang
menyelenggarakan usaha jasa konstruksi yang dipungut retribusi sebagai pembayaran atas
pemberian IUJK kepada orang perseorangan atau badan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 September 2007.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai
teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 05 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah memiliki hak untuk mengenakan pungutan kepada orang pribadi atau Badan atas jasa usaha tertentu yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak; b. bahwa Retribusi Jasa Usaha merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disaediakan oleh sektor swasta;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;2.UU No. 23 tahun 2000;3.UU No.31 tahun 2004;4.UU No.32 tahun 2004;5.UU No.17 tahun 2008;6.UU No.18 tahun 2009
;7.UU No.22 tahun 2009;8.UU No.22 tahun 2009;9.UU No.28 tahun 2009
;10.UU No.12 tahun 2011;11. PP No.22 tahun 1983;12.PP No.58 tahun 2005
;13. PP No.38 tahun 2007;14. PP No.61 tahun 2009;15. PP No.69 tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2011/5 Seri D.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. Tahun 2018 No. 137
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
ABSTRAK:
Untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi, perlu disusun suatu pedoman penyelenggaraan pendaftaran perusahaan sesuai kewenangan daerah sebagai upaya peningkatan pelayanan prima kepada dunia usaha bidang perdagangan daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 45 Tahun 2008; Permendag No. 37/M-DAG/PER/9/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendag No. 08/M-DAG/PER/2/2017; Permendag No. 77/M-DAG/PER/12/2013 sebagaimana telag diubah dengan Permendag No.14/M-DAG/PER/3/2016; Perda Butin No.1 Tahun 2015; Perda Buton No. 3 Tahun 2015; Perda Buton No. 2 Tahun 2016
Dalam perda ini diatur tentang perusahaan yang wajib melakukan pendaftaran, pengecualian, kewenangan tugas dan tanggung jawab pelaporan, tata cara pendaftaran perusahaan, pelayanan informasi perusahaan, serta pengawasan dan penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2018.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaran Dan Retribusi Izin Usaha Jasa
Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa
Konstruksi, badan usaha yang bergerak di
bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha
yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah di
tempat domisilinya;
b. bahwa agar penyelenggaraan usaha jasa
konstruksi sebagaimana dimaksud pada huruf a
dapat berjalan tertib, berdayaguna, berhasilguna
perlu dilakukan pengaturan, pembinaan,
pengawasan dan pengendalian melalui
pemberian izin;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Jasa
Konstruksi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang suatu rangkaian kegiatan mulai dari
menghimpun objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya
Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi
kepada Wajib Retribusi serta pengawas penyetorannya di daerah sebagai pembayaran atas
jasa atau pemberian izin usaha jasa konstruksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2008.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut oleh Walikota.
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara No. 5 Tahun 2015
PEREKONOMIAN - PEDOMAN PENATAAN DAN PEMBINAAN PASAR RAKYAT, PUSAT PERBELANJAAN DAN TOKO SWALAYAN
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2015/No.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa pertumbuhan usaha Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
yang semakin meningkat perlu diikuti dengan peningkatan kepastian usaha, tertib
usaha dan kepastian hukum, serta untuk mengoptimalkan penataan dan pembinaan terhadap Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
perlu mengatur kembali ketentuanmengenai Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan
dan Toko Swalayan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2013 yang menurut hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah harus disesuaikan kembali. Sehingga, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pedoman Penataan dan
Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11;
1. pendirian pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan
2. kemitraan
3. pengelolaan pasar rakyat
4. peran pusat perbelanjaan dan toko swalayan
5. perizinan
6. pelaporan
7. larangan
8. pembinaan dan pengawasan
9. sanksi
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 1 Tahun 2011dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
29 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 5 Tahun 2002
Dalam rangka penataan pasar di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur
1.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Pembentukan Propinsi Daerah Tingkat I Lampung (Lembaran Negara Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2688);
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Way Kanan, Kabupaten Daerah Tingkat II
Lampung Timur Dan Kotamadya/Dati II Metro (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3825);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat Dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72 , Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 38 Tahun 2000 tentang Kewenangan Daerah Kabupaten sebagai Daerah
Otonom;
6. Peraturan Daerah Nomor 41 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Lampung Timur;
1. Ketentuan Umum
2. STATUS DAN PEMBENTUKAN PASAR
3. Pembangunan Pasar
4. Organisasi
5. Pembinaan
6. Ketentuan Lain-lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2018.
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan kepastian berusaha dan hubungan kerjasama yang berimbang antara pemasok dan pengecer dengan tetap memperhatikan keberpihakan kepada koperasi serta usaha mikro, kecil dan menengah maka Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengaturan tentang pengembangan, penataan, dan pembinaan yang setara dan berkeadilan terhadap pasar rakyat, pusat perbelanjaan, pasar swalayan, dan perkulakan; bahwa kebebasan berusaha di sektor perdagangan merupakan perwujudan hak masyarakat dalam berusaha yang harus didorong dan perlu diberi kesempatan sebagai konsekuensi semakin terbukanya kesempatan berusaha yang kompetitif dan berkeadilan, berdasarkan atas asas kekeluargaan dan prinsip kebersamaan sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah dan memacu pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan; bahwa dalam rangka menciptakan iklim perdagangan dan persaingan yang sehat, serta menjamin tumbuh kembangnya usaha mikro, kecil dan menengah di daerah maka perlu diatur tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Undang–Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 112 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 11 Tahun 2018;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, bentuk pasar rakyat, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, pengelolaan pasar rakyat, pasar rakyat, pasar desa, pusat perbelanjaan dan toko swalayan, perizinan usaha perdagangan, pelaporan, kewajiban dan larangan, pembinaan dan pengawasan, sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2019.
23 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat