tata usaha negara - pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terintegrasi dan berkelanjutan di kabupaten halmahera barat
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN HALMAHERA BARAT TAHUN 2012 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Secara Terintegrasi dan Berkelanjutan di Kabupaten Halmahera Barat
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini antara lain berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran dan/atau Pengrusakan Laut, mengamanatkan
bahwa lingkungan laut Indonesia umumnya dan pengelolaan wilayah pesisir Kabupaten Halmahera Barat khususnya adalah merupakan salah satu bagian lingkungan laut yang merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa, berfungsi sebagai sarana mata pencaharian kehidupan masyarakat kawasan pesisir yang perlu dikelola secara terpadu dan berkesinambungan, bahwa pengelolaan wilayah pesisir secara terpadu dan berkelanjutan
beserta sumber daya alamnya bertujuan untuk memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat dan kelangsungan hidup mahluk hidup baik masa sekarang maupun masa yang akan datang, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam kalimat diatas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Secara Terintegrasi dan Berkelanjutan di Kabupaten Halmahera Barat.
Dasar hukum peraturan daerah ini terdiri dari UU No.5 Tahun 1960, UU No.1 Tahun 1973, UU No.5 Tahun 1983, UU No.A 17 Tahun 1983, UU No.5 Tahun 1990, UU No.6 Tahun 1996, UU No.23 Tahun 1997, UU No.24 Tahun 1999, UU No.3 Tahun 2002, UU No.1 Tahun 2003, UU No.7 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.26 Tahun 2007, UU No.4 Tahun 2009, UU No.10 Tahun 2009, UU No.45 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, PP No.68 Tahun 1998, PP No.19 Tahun 1999, PP No.27 Tahun 1999, PP No.85 Tahun 1999, PP No.74 Tahun 2001, PP No.82 Tahun 2001, PP No.36 Tahun 2002, PP No.37 Tahun 2002, PP No.38 Tahun 2002, PP No.38 Tahun 2007, PP No.60 Tahun 2007, PP No.42 Tahun 2008, PP No.15 Tahun 2010, Keputusan presiden RI No.32 Tahun 1990, Keputusan presiden No.32 Tahun 1990, Keputusan presiden No.33 Tahun 2002.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terintegrasi dan berkelanjutan di Kabupaten Halmahera Barat, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan umum; Ruang lingkup; Asas, tujuan, manfaat dan prioritas; Proses pengelolaan; Kewenangan; Hak dan kewajiban masyarakat lokal; Peran lembaga swada masyarakat dan organisasi pemerintah; Peran perguruan tinggi; Koordinasi pengelolaan; Perencanaan dan program wilayah pesisir; Perencanaan dan program; Penataan ruang pesisir dan pulau-pulau kecil; Perjanjian dan jaminan lingkungan; Bencana; Pendanaan dan kerjasama; Pemantauan dan evaluasi; Penyelesaian sengketa; Penegakan hukum; Penyidikan; Sanksi administrasi; Ketentuan pidana; Ketentuan peralihan; Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2012.
21 Halaman, Lampiran: 12 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Penajam Paser Utara No. 4 Tahun 2006
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 53 Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, Dipandang Perlu Menetapkan Uraian Tugas Sekretariat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
Dasar Hukum Dalam Peraturan Ini : UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 7 Tahun 2002; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 8 Tahun 2003 ; Perda No. 1 Tahun 2004; Perda No. 1 Tahun 2006
Ketentuan Umum, Kedudukan,Tugaspokok Dan Fungsi, Susunan Organisasi, Kelompok Jabatan Fungsional, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2006.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sijunjung Nomor 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kabupaten SIjunjung Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kawasan Tanpa Rokok
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, diperlukan pengetahuan, pemahaman, kesadaran, kemauan, dan kemampuan masyarakat untuk senantiasa membiasakan hidup sehat. Merokok merupakan kebiasaan yang dapat mengakibatkan bahaya bagi kesehatan individu, masyarakat, dan lingkungan baik secara langsung maupun tidak langsung, sehingga diperlukan upaya pengendalian dampak rokok terhadap kesehatan. Sebagai pelaksanaan ketentuan PP Nomor 19 Tahun 2003 pasal 26 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, maka Pemerintah Daerah wajib mewujudkan Kawasan Tanpa Rokok. Berdasarkan hal diatas, perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok
UUD 1945 pasal 18 ayat (6), UU No.12 Tahun 1956, UU No.23 Tahun 1997, UU No.12 Tahun 2011, UU No.26 Tahun 2007, UU No.36 Tahun 2009, UU No.23 Tahun 2014, PP No.44 Tahun 1990, PP No.19 Tahun 2003, PP No.25 Tahun 2008, PP No.109 Tahun 2012, Perpres No.72 Tahun 2012, Permenkes No.40 Tahun 2016, Peraturan Bersama Menkes dan Mendagri No.188/Menkes/PB/1/2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Kawasan Tanpa Rokok (Lembaran Negara RI Tahun 2011 Nomor 49)
Ketentuan Umum, Asas, Tujuan, Hak dan Kewajiban, Ruang Lingkup Kawasan Tanpa Rokok, Larangan, Peran Masyarakat, Pengawasan, Penertiban, Pembinaan, Sanksi Administratif, Ketentuan Pidana, Penyidikan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2017.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sintang No. 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN BADAN HUKUM KOPERASI
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Sintang Nomor 7 Tahun 2002 tentang Retribusi Pendirian dan Pengelolaan Badan Hukum Koperasi, bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.28 Tahun 1999, UU No.31 Tahun 1999, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.28 Tahun 2009, PP No.4 Tahun 1994, PP No.58 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005, PP No.38 Tahun 2007, PP No.41 Tahun 2007, Perda Sintang No.25 Tahun 2006, Perda Sintang No.1 Tahun 2008, Perda Sintang No.2 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SINTANG NOMOR 7 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PENDIRIAN DAN PENGELOLAAN BADAN HUKUM KOPERASI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2010.
Peraturan Daerah ini memiliki 5 halaman dan 2 halaman penjelasan.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tambrauw Nomor 4 Tahun 2017
PENATAAN DISTRIK DAN KAMPUNG DALAM WILAYAH KABUPATEN TAMBRAUW
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TAMBRAUW TAHUN 2017 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENATAAN DISTRIK DAN KAMPUNG DALAM WILAYAH KABUPATEN TAMBRAUW
ABSTRAK:
a. bahwa Penyelenggaraan Pemerintahan Umum, Pelaksanaan Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan adalah merupakan tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten Tambrauw yang harus dilaksanakan secara terus menerus pada jenjang Pemerintah kabupaten, distrik dan kampung di kabupaten Tambrauw dalam upaya mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa untuk memperhatikan aspirasi yang berkembang dalam masyarakat dan memperhatikan aspek luas wilayah, potensi ekonomi, sosial budaya dan sosial politik serta untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat perlu menata kembali Distrik dan Kampung di wilayah Kabupaten Tambrauw;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tambrauw tentang Penataan Distrik Dan Kampung Dalam Wilayah Kabupaten Tambrauw.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 21 Tahun 2001; UU No. 56 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 43 Tahun 2014; Permendagri No. 56 Tahun 2015; dan Permendagri No. 80 Tahun 2015.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penataan Distrik dan Kampung; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2017.
-
-
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bontang Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa Berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan, Maka Perlu Merubah Peraturan Daerah Yang Telah Ditetapkan.
Dasar Hukum Peraturan Ini : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 47 Tahun 1999; Sebagairnana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004; Sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 23 Tahun 2006; sebagairnana telah diubah terakhir dengan UU No. 24 Tahun 2013; Perda Kota Bontang No. 3 Tahun 2008; sebagaimana telah diubah dengan Perda Kota Bontang No. 3 Tahun 2012.
Ketentuan Pasal 64, 65, 67 Dihapus, dan Ketentuan BAB IX Ketentuan Pidana Dihapus dan Diganti.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 4 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka tertib administrasi kependudukan perlu dilakukan penataan administrasi kependudukan di wilayah Kabupaten Melawi yang terdiri dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
UU No. 1 Tahun 1974, UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 9 Tahun 1992, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 23 Tahun 2002, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2006, UU No. 23 Tahun 2006, UU No. 52 Tahun 2009, PP No. 34 Tahun 1975, PP No. 27 Tahun 1983, PP Np. 31 Tahun 1994, PP No. 37 Tahun 2007, PP No. 38 Tahun 2007, PP No. 41 Tahun 2007, Perpres No. 1 Tahn 2007, Perpres No. 25 Tahun 2008, Perpres No. 26 Tahun 2009, dan Keppres No. 99 Tahun 2004
Ketentuan Umum yaitu pengertian: Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dinas, Instansi Pelaksana, Kepala Dinas, Administrator Data Base, Operator, Kecamatan, Camat, Desa, Rukun Tetangga, Rukun Warga, Administrasi Kependudukan, Penduduk, Penduduk Kabupaten Melawi, Warga Negara Indonesia, Orang Asing, Izin Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Tetap, Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan, Pendaftaran Penduduk, Peristiwa Kependudukan, Nomor Induk Kependudukan, Keluarga, Kartu Keluarga, Anggota Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Pencatatan Sipil, Pejabat Pencatatan Sipil, Dokumen Pencatatan Sipil, Akta Catatan Sipil, Peristiwa Penting, Pindah Datang Penduduk, Dokumen Kependudukan, Kartu Identitas, Biodata Penduduk, Data Kependudukan, Petugas Registrasi, Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, Data Pribadi, Kantor Urusan Agama Kecamatan, Unit Pelaksana Teknis Dinas, Penyidik Pegawai Negeri Sipil, dan Satuan Kerja Perangkat Daerah; Kriteria Hak dan Kewajiban Penduduk; Pelaksanaan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil; Pendaftaran Penduduk; Pencatatan Sipil; Data dan Dokumen Kependudukan; Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Saat Daerah atau Negara atau Sebagian Negara Dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa; Sistem Informasi Administrasi Kependudukan; Perlindungan Data Pribadi Penduduk; Sanksi Administratif; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Mei 2011.
- Ketentuan Peralihan dalam Perda ini menyatakan bahwa pada saat Perda ini mulai berlaku maka Dinas Dukcapil Kabupaten Melawi memberikan NIK kepada setiap Peduduk Kabupaten Melawi paling lambat 3 tahun, semua instansi wajib menjadikan NIK sebagai dasar dalam menerbitkan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) paling lambat 3 tahun, KTP seumur hidup yang sudah mempunyai NIK tetap berlaku dan yang belum mempunyai NIK harus disesuaikan dengan Perda ini, KTP yang diterbitkan belum mengacu pada Pasal 60 ayat (3) Perda ini tetap berlaku sampai dengan batas waktu berakhirnya masa berlaku KTP, dan Keterangan mengenai alamat, nama dan nomor induk pegawai pejabat dan pendandatanganan oleh pejabat pada KTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1) dihapus setelah database kependudukan nasional terwujud
44
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, Berita Daerah Kota Padang Panjang Tahun 2021 Nomor 04
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Padang Panjang
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Padang Panjang;
UUD NKRI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019;
Peraturan Walikota ini memuat X Bab dan 26 Pasal. Bab I Ketentuan Umum Pasal 1; Bab II Penyelenggaraan Satu Data Daerah Pasal 2-Pasal 5; Bab III Forum Satu Data Daerah Pasal 6; Bab IV Sekretariat Forum Satu Data Daerah Pasal 7; Bab V Penyelenggaraan Satu Data Daerah Pasal 8-Pasal 20; Bab VI Larangan Pasal 21; Bab VII Insentif dan Disinsentif Pasal 22-Pasal 23; Bab VIII Sanksi Pasal 24; Bab IX Pendanaan Pasal 25; Bab X Ketentuan Penutup Pasal 26.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Februari 2021.
Peraturan yang akan diatur yaitu Peraturan Walikota Padang Panjang Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Satu Data Kota Padang Panjang
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang Nomor 4 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
Di Kabupaten Enrekang
ABSTRAK:
Sejalan dengan deregulasi di bidang pelayanan kependudukan dan pemberian identitas diri kepada masyarakat yang lebih baik dan akurat, maka Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Administrasi Kependudukan perlu dilakukan penyesuaian sesuai dengan tingkat kemajuan dewasa ini
Undang-Undang Nomor 9 Darurat Tahun 1953 tentang Pengawasan Orang Asing , Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi , Undang-Undang Nomor 4 tahun 1961 tentang Penambahan atau Perubahan Nama Keluarga , Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawainan , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana , Undang–Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian , 7. Undang–Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah , 8. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan , 9. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Permerintahan Daerah , 10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, 11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan , 12. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1954 tentang Pendaftaran Orang Asing , 13. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi Sebagai Daerah Otonom , 14. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah , 15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 A tahun 2005 tanggal 25 Agustus Tentang Perubahan-Perubahan atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 tahun 2003 Tentang Spesifikasi, Pengadaan dan Pengendalian Blangko Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Buku Register Akta dan Kutipan Akta Catatan Sipil
PENYELENGGARAAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN DI KABUPATEN ENREKANG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juli 2007.
26 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD 2015/ No 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juni 2015.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat