Perlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, Perdagangan
Status Peraturan
Dicabut dengan :
PERDA Kab. Serang No. 3 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Al Bantani Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Al Bantani Kabupaten Serang
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Al Bantani Kabupaten Serang
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kegiatan operasional serta meningkatkan pelayanan serta pengembangan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Albantani Kabupaten Serang, maka perlu dilakukan penyesuaian beberapa substansi dalam Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Daerah (PDAM) Tirta Albantani Kabupaten Serang
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 16 Tahun 2005; Perda Kabupaten Serang Nomor 15 Tahun 2006; Perda Kabupaten Serang Nomor 7 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Serang Nomor 9 Tahun 2013
peraturan ini memuat; 1. Penetapan Modal Dasar PDAM; 2. Modal Dasar PDAM; 3. Modal Dasar; 4. Penyetoran Modal; 5. Penyertaan Modal; 6. Penambahan Modal
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2015.
3 halaman, 1 Penjelasan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2015
KetenagakerjaanPerlindungan Usaha, Perusahaan, Badan Usaha, PerdaganganPerizinan, Pelayanan PublikStandar/Pedoman
Status Peraturan
Dicabut dengan :
Permenaker No. 23 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Sebagai Akibat Diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Beserta Peraturan Pelaksanaan
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan NO. 5, BN.2015/No.122, jdih.kemnaker.go.id : 4 hlm.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Standar Operasional Prosedur Penerbitan Izin Usaha Pelatihan Kerja dalam Pelayanan Terpadu Satu Pintu di Badan Koordinasi Penanaman Modal
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 5 Tahun 2017
perusahaan dagang - tata cara - syarat penerbitan - surat izin usaha perdagangan - tanda daftar perusahaan
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 5, BD No. 5/2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Dan Persyaratan Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan Bagi Perusahaan Perdagangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka membantu perusahaan perdagangan untuk memulai usaha, perlu mempersingkat dan mempermudah proses pelayanan penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan secara simultan dan dengan berlakunya Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, terdapat perubahan nomenklatur Perangkat Daerah, maka Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Silmutan bagi Perusahaan Perdagangan, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan bagi Perusahaan Perdagangan;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36/M-DAG/PER/ 9/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/ 9/2007; Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 69 Tahun 2009, M.HH-08.AH.01.01.2009, 60/M-DAG/PER/12/2009, PER.30/MEN/XII/2009, 10 Tahun 2009; Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 77/M-DAG/PER /12/2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 12 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 50 Tahun 2016; Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan SIUP dan TDP secara Simultan, dan Ketentuan Umum.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini berlaku, Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 59 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Perusahaan Secara Simultan Bagi Perusahaan Perdagangan (Berita Daerah Kabupaten Sukoharjo Tahun 2015 Nomor 60), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 5 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman HET Obat pada Instalasi farmasi RSUD
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 57 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang menerapkan pola pengelolaan keungan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang dan/ atau jasa yang diberikan;
b. bahwa dalam rangka menjamin keterjangkauan harga obat oleh masyarakat pada instalasi farmasi Rumah Sakit Umum Daerah di Kabupaten Situbondo, perlu pengaturan tentang pedoman harga eceran tertinggi obat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati Situbondo tentang Pedoman Harga Eceran Tertinggi Obat pada Instalasi Farmasi Rumah Sakit Umum Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 19 tahun 1950, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 19) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
4. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (Lembaran Negara tahun 2009 Nomor
153, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5072);
5. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 48) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 171);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum;
10. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2014 Tentang Standar Pelayanan Kefarmasian Di Rumah Sakit;
11. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 98 Tahun 2015 tentang Pemberian Informasi Harga Eceran Tertinggi Obat;
12. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kelas D Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2014 Nomor 10) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 7);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit dr. Abdoer Rahem Kabupaten Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Situbondo Nomor 5);
14. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 20 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
15. Peraturan Bupati Situbondo Nomor 35 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Non Kelas III pada Rumah Sakit dr. Abdoer Rahem Kabupaten Situbondo (Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 35, Tambahan Berita Daerah Kabupaten Situbondo Tahun 2015 Nomor 35).
Maksud dan tujuan penetapan Harga Eceran Tertinggi obat ini dimaksudkan untuk memberikan informasi yang benar dan jelas mengenai harga eceran tertinggi obat yang diberikan kepada masyarakat pada instalasi farmasi RSUD;
Instalasi farmasi RSUD hanya dapat menjual obat dengan harga yang sama atau lebih rendah dari HET pada label;
HET pada RSUD ditentukan berdasrkan HNA ditambah keuntungan paling banyak 25% (dua puluh lima perseratus) ditambah besaran tarif pelayanan kefarmasian;
Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) lnstalasi farmasi RSUD dapat menjual obat dengan harga lebih tinggi dari HET, apabila harga yang tercantum pada label sudah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Dalam hal lnstalasi farmasi RSUD menjual obat dengan harga lebih tinggi dari HET sebagaimana dimaksud pada ayat (3) maka Instalasi farmasi RSUD harus memberikan penjelasan kepada masyarakat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2017.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati situbondo Nomor 26 Tahun 2010 tentang Tarif Pelayanan Farmasi pada Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Abdoer Rahem Kabupaten Situbondo, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2017
pendirian perusahaan umum daerah taman rekreasi margasatwa serulingmas
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. 2017/No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Taman Rekreasi Margasatwa Serulingmas
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi Daerah dan guna memenuhi kebutuhan masyarakat berupa ketersediaan taman rekreasi, pemerintah Daerah perlu menyediakan taman rekreasi sebagai tempat hiburan dan untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 331 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Perusahaan Daerah Taman Rekreasi Margasatwa Serulingmas merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang dibentuk untuk hajat dalam bidang Pariwisata Kabupaten Banjarnegara yang berpotensi sesuai karakteristik daerah maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pendirian Perusahaan Umum Daerah Taman Rekreasi Margasatwa Serulingmas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 11 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 23 Tahun 2015;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Pendirian, Tempat dan Kedudukan, Jangka Waktu Pendirian, Maksud, Tujuan dan Bidang Usaha, Modal Dasar, Organ, Pegawai, Tunjangan dan Uang Balas Jasa, Tahun Buku, Rencana Kerja dan Anggaran, Laporan Perhitungan Hasil Usaha, Laporan Perhitungan Tahunan, Penetapan dan Penggunaan Laba serta Pemberian Jasa Produksi, Kerjasama, Pembinaan dan Pengawasan, Pembubaran, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2017.
37 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tangerang No. 05 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah memiliki hak untuk mengenakan pungutan kepada orang pribadi atau Badan atas jasa usaha tertentu yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak; b. bahwa Retribusi Jasa Usaha merupakan pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disaediakan oleh sektor swasta;
1.Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;2.UU No. 23 tahun 2000;3.UU No.31 tahun 2004;4.UU No.32 tahun 2004;5.UU No.17 tahun 2008;6.UU No.18 tahun 2009
;7.UU No.22 tahun 2009;8.UU No.22 tahun 2009;9.UU No.28 tahun 2009
;10.UU No.12 tahun 2011;11. PP No.22 tahun 1983;12.PP No.58 tahun 2005
;13. PP No.38 tahun 2007;14. PP No.61 tahun 2009;15. PP No.69 tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD 2011/5 Seri D.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 15 Tahun 2008 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Darma Ayu Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2011.
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD. Tahun 2018 No. 137
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan
ABSTRAK:
Untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif guna mendorong peningkatan investasi, perlu disusun suatu pedoman penyelenggaraan pendaftaran perusahaan sesuai kewenangan daerah sebagai upaya peningkatan pelayanan prima kepada dunia usaha bidang perdagangan daerah
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No. 3 Tahun 1982; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 40 Tahun 2007; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 7 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 45 Tahun 2008; Permendag No. 37/M-DAG/PER/9/2007 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendag No. 08/M-DAG/PER/2/2017; Permendag No. 77/M-DAG/PER/12/2013 sebagaimana telag diubah dengan Permendag No.14/M-DAG/PER/3/2016; Perda Butin No.1 Tahun 2015; Perda Buton No. 3 Tahun 2015; Perda Buton No. 2 Tahun 2016
Dalam perda ini diatur tentang perusahaan yang wajib melakukan pendaftaran, pengecualian, kewenangan tugas dan tanggung jawab pelaporan, tata cara pendaftaran perusahaan, pelayanan informasi perusahaan, serta pengawasan dan penyidikan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Mei 2018.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaran Dan Retribusi Izin Usaha Jasa
Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 14 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa
Konstruksi, badan usaha yang bergerak di
bidang jasa konstruksi wajib memiliki izin usaha
yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah di
tempat domisilinya;
b. bahwa agar penyelenggaraan usaha jasa
konstruksi sebagaimana dimaksud pada huruf a
dapat berjalan tertib, berdayaguna, berhasilguna
perlu dilakukan pengaturan, pembinaan,
pengawasan dan pengendalian melalui
pemberian izin;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan dan Retribusi Izin Usaha Jasa
Konstruksi.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang suatu rangkaian kegiatan mulai dari
menghimpun objek dan subjek Retribusi, penentuan besarnya
Retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan Retribusi
kepada Wajib Retribusi serta pengawas penyetorannya di daerah sebagai pembayaran atas
jasa atau pemberian izin usaha jasa konstruksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2008.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya, diatur lebih lanjut oleh Walikota.
20 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat