Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kab. HSU Tahun 2018 - 2022
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2010 tentang Program Pembangunan yang Berkeadilan, diwajibkan pada Daerah menyusun Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi (RAD-PG) di tingkat Kabupaten, perlu menyusun dokumen Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2018-2022 yang mengacu pada Rencana Aksi Nasional Pangan dan Gizi; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Aksi Daerah Pangan dan Gizi Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2018-2022;
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2013; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 17 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 11 Tahun 2016; Peraturan Gubernur Kalimantan Selatan Nomor 72 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 5 Tahun 2018; Peraturan Bupati Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 52 Tahun 2017
Peraturan Bupati Tentang Rencana Aksi Daerah Pangan Dan Gizi Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2018-2022, berisi tentang:
1. Ketentuan Umum;
2. Pembangunan Dan Rencana Aksi Daerah Pangan Dan Gizi;
3. Maksud Dan Tujuan;
4. Sistematika Dokumen Rencana Aksi Daerah Pangan Dan Gizi;
5. Pemantauan Dan Evaluasi;
6. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
6 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Garut Nomor 46 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kampar Nomor 33 Tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2019
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019 terjadi pergeseran kegiatan antar Perangkat Daerah, penghapusan kegiatan, penambahan kegiatan baru/kegiatan alternatif, penambahan atau pengurangan target kinerja dan pagu kegiatan, serta perubahan lokasi dan kelompok sasaran kegiatan yang menyebabkan saldo anggaran lebih anggaran sebelumnya harus digunakan untuk tahun berjalan, dan/atau keadaan darurat dan keadaan luar biasa sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan, maka perlu Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar Tahun 2019.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 20 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 5 Tahun 2017;
Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, yang
selanjutnya disingkat P-RKPD, merupakan dokumen
perencanaan daerah yang mempunyai kedudukan yang
strategis untuk menjembatani antara perencanaan strategis
jangka tahunanmenengah serta sebagai denganlandasan perencanaan Penyusunan dan penganggaran Kebiakan
Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Perubahan Prioritas
Plafon Anggaran Sementara (P-PPAS) untuk menyusun
Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (R-PAPBD) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sekadau Nomor 46 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Sekadau Tahun 2019 - 2025
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menciptakan iklim penanaman modal yang kondusif yang mampu memacu pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Sekadau, perlu disusun Rencana Umum Penanaman Modal di Kabupaten Sekadau yang didasarkan pada prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019; Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014; Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2016; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesai Nomor 9 Tahun 2012; Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2009; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016; Peraturan Gubenur Kalimantan Barat Nomor 49 Tahun
2015; Peraturan Bupati Sekadau Nomor 18 Tahun 2019
PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2019 Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PEMBANGUNAN ZONA INTEGRITAS MENUJU WILAYAH BEBAS DARI KORUPSI DAN WILAYAH BIROKRASI BERSIH DAN MELAYANI
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam rangka pelaksanaan program nasional untuk mewujudkan reformasi birokrasi dan pencegahan korupsi, diperlukan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani
Mengingat : 10. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890); 12. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010 – 2025; 15. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 49 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Pakta Integritas di lingkungan Kementerian/ Lembaga dan Pemerintah Daerah; 16. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Zona
Integritas Menuju Wilayah Bebas Dari Korupsi; 17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari
Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah;
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Tahapan Pembangunan Zona Integritas, Persyaratan dan Mekanisme Pengajuan Perangkat Daerah Berpredikat Menuju WBK dan Menuju WBBM, Pembinaan dan Pengawasan, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2019.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Jombang Nomor 46 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD Kabupaten Jombang Tahun 2019 Nomor 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI
PEMERINTAH KABUPATEN JOMBANG TAHUN 2019-2023
ABSTRAK:
bahwa untuk me1aksanakan ketentuan Peraturan Presiden
Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi
Birokrasi 2010-2025 dan Peraturan_ Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 11 Tahun 2015 tentang Road Map Reformasi
Birokrasi 2015-2019, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah
Kabupaten Jombang Tahun 2019-2023.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana te1ah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
2. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang
Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2023;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013
tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi
Birokrasi Pemerintah Daerah;
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
5. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Jombang sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018.
Mengatur tentang arah pelaksanaan Reformasi Birokrasi di lingkungan
Pemerintah Daerah Jombang agar berjalan secara efektif, efisien,
terukur, konsisten, terintegrasi, melembaga dan
berkelanjutan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2019.
117 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mojokerto Nomor 46 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, BD Kabupaten Mojokerto Tahun 2019 No 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 142 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 juncto Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 ;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2009;
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 1 Tahun 2017;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 2 Tahun 2012;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 15 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 7 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2016;
Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 9 Tahun 2012.
Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2020 adalah Dokumen Rencana Kerja Daerah untuk periode Tahun 2020.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat Nomor 46 Tahun 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 No. 46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 40 Tahun 2018 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedornan Pengeloloan Keuangan daerah rnenyebutkan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan urnum anggaran, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang rnenyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat, dan keadaan luar biasa;
bahwa berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 serta penyesuaian terhadap kondisi daerah dan keuangan daerah, maka Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 40 tahun 2018 tentang Rencana Kerja Pernerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019, perlu ditinjau kernbali;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 40 tahun 2018 tentang Rencana KeIja Pemerintah Daerah Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, eraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2018, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 07 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 14 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI PASAMAN BARAT NOMOR 40 TAHUN 2018 TENTANG RENCANA KERJA PEMERlNTAH DAERAH TAHUN 2019 DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
Pasal1
Dalam Pera t.nrun Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Pasaman Barat.
2. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur
penvelenggaran Pemerintah Daerah.
3. Kepala Daerah adalah Bupati Pasaman Barat.
4. Organisasi Perangkat Daerab yang selanjutnya disingkat dengan OPD
adalah perangkat daerah pada Kabupaten.
5. pembangunan Daerah adalah pemanfaatan yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata, didalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan berusaha, akses terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks
pembangunan manusia
6. Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan
tahapan-tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku
kepentingan eli dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber
daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam
suatu lingkungan wilayah/ daerah dalam jangka waktu tertentu.
7. Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanju tnya disingkat
RPJPD adalah dakumen perencanaan daerah untuk pericde 20 (dua puluh)
tahun.
8. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya
disingkat RPJMD adalah dakumen perencanaan daerah untuk periode 5
(lima) tahun.
9. Rencana Kerja adalah dokumen rencana yang memuat program dan
kegiatan yang diperlukan untuk mencapai sasaran pembangunan, dalam
bentuk kerangka regulasi dan kerangka anggaran.
10. Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah.
11. Rencana Strategis OPO yang selanjutnya disingkat dengan Renstra OPD adalah dokumen perencanaan OPD untuk periode 5 (lima) tahun.
12. Rencana Kerja OPD yang selanjutnya disingkat Renja OPD adalah dokumen perencanaan OPD untuk periode 1 (satu) tahun.
13. Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
14. Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
15. Strategi adalah langkah-langkah berisikan program-program indikatif untuk mewujudkan visi dan misi.
16. Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan.
17. Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh OPD atau masyarakat, yang dikoordinasikan oleh pemerintah daerah untuk meneapai sasaran dan tujuan pembangunan daerah.
18. Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau
beberapa OPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program, dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa personil (sumber daya manusia), barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau kesemua jenis sumber daya tersebut.
19. Bersifat indikatif adalah bahwa data dan informasi, baik tentang sumber daya yang diperlukan maupun keluaran dan dampak yang tercantum eli dalam dokumen reneana, hanya merupakan indikasi yang hendak dicapai dan tidak kaku.
20. Kinerja adalah keluaranj'hasil dari kegiatarr/program yang akan atau telah dieapai sehubungan dengan penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas yang terukur.
21. Indikator kinerja adalah alat ukur spesifik secara kuantitatif dan kualitatif untuk masukan, proses, keluaran, hasil, manfaat, dan dampak yang menggambarkan tingkat capaian kinerja suatu program atau kegiatan.
22. Sasaran adalah target atau hasil yang diharapkan dari suatu program atau keluaran yang diharapkan dari suatu kegiatan.
23. Keluaran (output) adalah barang atau jasa yang dihasilkan oleh kegiatan, yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program dan kebijakan.
24. Hasil (outcome) adalah segala sesuatu yang mencerminkan berfungsinya
keluaran dari kegiatan-kegiatan dalam satu program.
BAB II RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH PERUBAHAN TAHUN 2019
Pasa12
(1) RKPD Perubahan Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 merupakan perubahan dokumen perencanaan daerah Kabupaten Pasaman Barat untuk periode satu tahun yaitu Tahun 2019.
(2) RKPD Perubahan Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan acuan:
a. bagi seluruh stakeholder pembangunan dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, termasuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pasaman Barat; dan
b. dalam Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPED)Perubahan Kabupaten PasamanBarat tahun 2019.
Pasa13
Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Pasaman Barat dalam menyusun program dan kegiatan tahun 2019, mengacu kepada dokumen RKPDPerubahan Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 yang clituangkan dalam Rencana Kerja OPD.
Pasa14
RKPD Perubahan Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2019 sebagaimana tercantum dalam lampiran Peraturan ini merupakan eatu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
BAB III PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 5
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan RKPD.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasa16
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Pasaman Barat,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2019.
PERATURAN BUPATI PASAMAN BARAT NOMOR 40 TAHUN 2018
ERATURAN BUPATI PASAMAN BARAT NOMOR 46 TAHUN 2018
8 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sumedang Nomor 46 Tahun 2019
PENGESAHAN - RENCANA - KERJA PERANGKAT DAERAH - DI LINNGKUNGAN - PEMERINTAH KABUPATEN - MUSI RAWAS TAHUN 2020
2019
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 46, L.D.2019/NO.46
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengesahan
Rencana
Kerja
Perangkat
Daerah
Dı Linngkungan
Pemerıntah
Kabupaten
Musı
Rawas
Tahun
2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 124
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencalaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daeralt Tentang Rencana
Pembgngunan Jangka Panjang Daeralt dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata
Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunaa Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentatrg Pengesahan
Rencana Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Tahun 2020.
UU No 28 Tahun i959;UU No 25 Tahun 2OO4;UU No 33 Tahun 2OO4;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2O15;PP No 39 Tahun 2006;PP No 8 Tahun 2008;Permendagri No 86 Tahun 2017;Permendagri No 31 Tahun 2019;Perda No 7 Tahun 2010;Perda No 6 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah der8an Perda
No 1 Tahun 2Ol8;Perda No 10 Tahun 2016;
PENGESAHAN RENCANA KER.JA PERANGKAT DAERAH,
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2019.
9 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat