Peraturan Bupati Tentang Rencana Aksi Daerah Pangan Dan Gizi Kabupaten Hulu Sungai Utara Tahun 2018-2022, berisi tentang: 1. Ketentuan Umum; 2. Pembangunan Dan Rencana Aksi Daerah Pangan Dan Gizi; 3. Maksud Dan Tujuan; 4. Sistematika Dokumen Rencana Aksi Daerah Pangan Dan Gizi; 5. Pemantauan Dan Evaluasi; 6. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat