Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Dan Prosedur (SOP) Penyelenggaraan Informasi Publik Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene
ABSTRAK:
dalam rangka efektifitas dan efisiensi pelaksanaan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Majene diperlukan standar operasional dan prosedur pelayanan informasi publik.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah 2 (dua) kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua UU No.32 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2009; PP No.105 tahun 2000; PP No.38 tahun 2007; PP No.61 tahun 2010; Perda Kabupaten Majene No.12 Tahun 2008 sebagamana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.12 Tahun 2011.
dalam Peraturan Bupati ini diatur mengenai Tata Cara Pelayanan Informasi, SOP Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2014.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 35 Tahun 2014
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG DAERAH
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 35, BD.2014/No.35
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
ABSTRAK:
Menimbang : bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2) tanggal 25 Juni 2014, maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dan Bersih dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
5. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874);
6. Undang-Undang ..........
-42-
6. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Indonesia Nomor 4286);
7. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembarang Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
8. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan, Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437);
11. Undang-Undang ..........
-43-
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3176);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
16. Peraturan Pemerintah .......
-44-
16. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4890);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
19. Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian terhadap Bendahara;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
21. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Luwu;
22. Peraturan ..........
-45-
22. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Cara Kerja Dinas Daerah Kabupaten Luwu.
M E M U T U S K A N :
Menetapkan : PERATURAN BUPATI TENTANG PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG DAERAH.
Pasal 1
Melaksanakan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah.
Pasal 2
Menunjuk Dinas Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Luwu dan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang terkait sesuai tugas pokok dan fungsi untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 Peraturan Bupati ini.
Peraturan ........
-46-
Pasal 3
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sukoharjo Nomor 35 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten Sukoharjo
ABSTRAK:
bahwa kemiskinan merupakan permasalahan bangsa yang mendesak dan memerlukan penanganan dan
pendekatanyang sistematik,terpadudanmenyeluruh; bahwasesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42
Tahun 2010 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan
Kemiskinan Provinsi dan Kabupaten/Kota, perlu dilakukan
koordinasi antar lintas sektor dan lintas pemangku
kepentingan secara terpadu dan berkesinambungan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan
Kabupaten Sukoharjo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006; Undang-Undang Nomor I7 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 3 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 1 Tahun 2012;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang kelembagaan dan mekanisme kerja TKPK, pelaksanaan koordinasi, hubungan kerja, pelaporan, pembinaan, pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2014.
22 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kutai Timur Nomor 36 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tambahan Penghasilan Bagi PNS di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Kutai Timur TA 2015
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur
diberikan kewenangan untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya manusia yang bekerja pada Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten untuk diberdayakan, dikembangkan dan
ditingkatkan kesejahteraanya dalam melaksanakan tugas berdasarkan beban kerja, tempat bertugas, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan pertimbangan obyektif lainnya dengan •memperhatikan tingginya biaya hidup di Daerah serta kemampuan Keuangan Daerah yang diberikan dalam rangka peningkatan kesejahteraan pegawai;
b. bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (8) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, kriteria pemberian tarnbahan penghasilan perlu ditetapkan dengan Peraturan Bupati;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tambahan
Penghasilan bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Timur Tahun
Anggaran 2015;
UU No. 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU no. 33 Thaun 2004; UU No. 5 tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan peraturan pemerintah pengganti UU No. 2 Tahun 2014; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 53 tahun 2010; PERPRES No. 52 Tahun 2009; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERDA No. 7 tahun 2009.
Tambahan Penghasilan adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai berdasarkan beban kerja, tempat tugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan atau pertimbangan objektif lainnya. Tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang dibebani pekerjaan dan tanggung jawab untuk:
a. menyelesaikan tugas-tugas yang dinilai melampaui beban kerja normal atau batas waktu normal yang dinilai berdasarkan kehadiran pada hari kerja;
b. Pegawai Negeri Sipil yang tidak hadir dikarenakan
Adanya kejadian diluar kemampuan manusia/ tidak dikehendaki (force majeure), yakni cuti hamil dan sakit ringan/ sakit permanen; Pegawai Negeri Sipil yang berhak mendapatkan tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja, tempat tugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, prestasi kerja dan uang makan adalah pegawai yang hadir untuk melaksanakan tugas dan ketidakhadiran yang dikhususkan untuk tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja. Tambahan penghasilan diberikan untuk 22 (dua puluh dua) hari kerja efektif dalam satu bulan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2014.
12 hlm. 3 lamp.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Nomor 36 Tahun 2014
PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 3 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN LUWU NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG REH'RIBUSI JASA UMUM
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 36, BD.2014/No.36
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Daerah Kabupaten Luwu
Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Luwu Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa
Umum (Lembaran Daerah Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3) tanggal 25 Juni 2014,
maka perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 14 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum;
: 1. Pasal 18 ayat 6 Undang-Undang Dasar Negeu'a Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1959 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar
Perusahaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3214);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan
Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993
Nomor 42, Tambeihan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821)
6. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan
Penyelesaian Sengketa Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3684);
8. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3686);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Praktik
Kedokteran (Lembargiii Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4431);
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan "Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah Undang-Undsing Nomor 12
Tahun 2008 (Lembairan Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambsihan Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
11. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
12.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
13.Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Jaminan Sosial
Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomorl50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4436);
14. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewargenagaraan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4674);
15. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor
69, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4851);
16. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5025);
17. Und^g-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5049);
18. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 141, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5060);
19. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5072);
20. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peratur^ Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
21.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
22. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
23. Peraturan Pemerintah Noraor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman
Penyusunan dan Penerapsin Standar Pelayanan Minimal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 150,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4585);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Administrasi
Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006
Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4736):
25. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintah Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah
Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
26. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem
Pengendalian Interen Pemerintah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 127, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4890);
27. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negsira Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
28. Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan
Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
29. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penyusunan Produk Hukum;
30. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Kabupaten Luwu;
31. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Nomor 14 Tahun 2011 tentang
Retribusi Jasa Umum.
pasal 1
pasal 2
pasal 3
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI LAMPUNG BARAT NOMOR 29 TAHUN 2012 TENTANG HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN, PANITIA PENGADAAN DAN BIAYA PENGELUARAN LAIN-LAIN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN LAMPUNG BARAT
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat