PERWALI Kota Depok No. 36 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 66 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA DEPOK NOMOR 66 TAHUN 2017 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Romawi V angka 22 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 bahwa program dan kegiatan yang dibiayai dari DBH-CHT yang bersifat earmark, DBH-SDA Tambahan Minyak Bumi dan Gas Bumi dalam rangka Otonomi Khusus, DBH-DR, DAK dan/atau DAK Tambahan, Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur untuk Provinsi Papua dan Papua Barat, Dana Keistimewaan DIY, Dana Darurat, Bantuan Keuangan yang bersifat khusus dan dana transfer lainnya yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya yang belum cukup tersedia dan/atau belum dianggarkan dapat dilaksanakan mendahului penetapan peraturan daerah tentang Perubahan APBD dengan cara : a) Menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Perubahan Penjabaran APBD, dan memberitahukan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya ditampung dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD atau disampaikan dalam LRA apabila Pemerintah Daerah tidak melakukan perubahan APBD; b) Dalam hal program dan kegiatan yang bersumber dari dana transfer yang sudah jelas peruntukannya serta pelaksanaan kegiatan dalam keadaan darurat dan/atau mendesak lainnya sebagaimana tersebut diatas diterima oleh Pemerintah Daerah setelah penetapan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD, penganggaran program dan kegiatan dimaksud dilakukan dengan mengubah Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, berdasarkan ketentuan Pasal 160 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa pergeseran antar rincian obyek belanja dalam obyek belanja berkenaan dapat dilakukan atas persetujuan PPKD, pergeseran antar obyek belanja dalam jenis belanja berkenaan dilakukan atas persetujuan sekretaris daerah, dan pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan dengan cara mengubah peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD sebagai dasar pelaksanaan, untuk selanjutnya dianggarkan dalam rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan atas Peraturan Wali Kota Nomor 66 Tahun 2017 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 4 Tahun 2005, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 1 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 11 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 20 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 20 Tahun 2017.
Peraturan ini mengatur tentang perubahan Peraturan Walikota Depok Nomor 66 Tahun 2017, terdiri dari 4 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 06 April 2018.
Peraturan Walikota Depok Nomor 66 Tahun 2017
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, https://www.jdih.sumbawakab.go.id
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERATURAN DAERAH KABUPATEN SUMBAWA NOMOR 15 TAHUN 2018 TENTANG KETERTIBAN UMUM DAN KETENTRAMAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa No. 5 Tahun 1983 tentang Keindahan, Kebersihan/Kerapian, Ketertiban dan Tertib Susila sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan. Dalam menciptakan suatu kondisi yang dinamis sehingga pemerintah dan masyarakat dapat melaksanakan kegiatannya dengan tertib, teratur dan tentram, maka diperlukan pengaturan di bidang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 69 Tahun 1958, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 16 Tahun 2018
Pengaturan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemda dalam menengah, mengawasi dan menindak setiap kegiatan yang melanggar Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dan bertujuan untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat pada usaha menciptkan, menjaga dan memelihara Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Pemda berwenang menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dalam wilayah Daerah yang menjadi kewenangannya. Satpol PP mempunyai tugas di bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dilakukan melalui upaya menciptakan situasi dan kondisi yang tertib meliputi tertib Jalan dan Keselamatan Pejalan Kaki, tertib Jalur Hijau, Taman dan Tempat Umum, tertib Sungai, Saluran Air dan Kawasan Pesisir, tertib Lingkungan, tertib Bangunan, tertib Usaha Pariwisata, tertib Sosial dan tertib Kependudukan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2018.
Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Sumbawa No. 5 Tahun 1983 tentang Keindahan, Kebersihan/Kerapian, Ketertiban dan Tertib Susila
19
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bantul Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengamatan Perairan Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
Bahwa untuk meningkatkan optimalisasi penyelenggaraan tugas dan fungsi Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bantul dan sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas Dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati Bantul tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Pengamatan Pengairan Kabupaten Bantul
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 9 Tahun 2016, Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 12 Tahun 2016, dan Peraturan Bupati Bantul Nomor 110 Tahun 2016
Materi Pokok: Pembentukan, Susunan Organisasi, Kedudukan, Tugas dan Fungsi, Kelompok Jabatan Fungsional, Tata Kerja
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Bantul Nomor 137 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pengamatan Pengairan Kabupaten
Bantul
Jumlah Halaman: 7 HLM; Lampiran : 1 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bogor Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pemberian Honorarium Guru Non Pegawai Negeri SIpil pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini
ABSTRAK:
Sebagai tindak lanjut Surat Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 28716/B/GTK/2017 tanggal 29 September 2017 dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan guru Non Pegawai Negeri Sipil Pendidikan Anak Usia Dini (Non PNS PAUD) Nonformal Layanan Taman Penitipan Anak (TPA), Kelompok Bermain (KB), Taman Kanak-Kanak (TK), Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Sejenis (SPS) di Kota Bogor sehingga penghasilan yang diterima dapat digunakan untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya sebagai pendidik, pengajar, pembimbing, pengarah, pelatih, penilai, dan pengevaluasi peserta didiknya perlu diberikan honorarium dan untuk tertib administrasi, akuntabilitas, transparansi pengelolaan dan pemberian honorarium sebagaimana dimaksud maka perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
UU No 20 Tahun 2003; UU No 14 Tahun 2005; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana yang telah diubah dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 48 Tahun 2008; PP No 74 Tahun 2008; PP No 17 Tahun 2010 sebagaimana yang telah diubah dengan PP No 66 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 9 Tahun 2012; Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan No 79 Tahun 2015; PERDA Kota Bogor No 13 Tahun 2007; PERDA Kota Bogor No 13 Tahun 2012 sebagaimana yang telah diubah dengan PERDA Kota Bogor No 2 Tahun 2015; PERDA Kota Bogor No 7 Tahun 2016
Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Honorarium Guru Non Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Pelaksanaan; 4. Pengendalian; 5. Pengawasan dan Pelaporan; 6. Pembiayaan; 7. Sanksi; 8. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2018.
15 Hlm
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 15 Tahun 2018
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/PanitiaTelekomunikasi, Informatika, Siber, dan Internet
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERPRES No. 112 Tahun 2020 tentang Pembubaran Dewan Riset Nasional, Dewan Ketahanan Pangan, Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura, Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan, Komisi Pengawas Haji Indonesia, Komite Ekonomi dan Industri Nasional, Badan Pertimbangan Telekomunikasi, Komisi Nasional Lanjut Usia, Badan Olahraga Profesional Indonesia, dan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
Mencabut
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 31/PER/M.KOMINFO/8/2009 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia
Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor: 01/PER/M.KOMINFO/02/2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 36/PER/M.KOMINFO/10/2008 tentang Penetapan Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia;
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
ABSTRAK:
bahwa negara menjamin hak konstitusional setiap
orang untuk mendapatkan pengakuan, jaminan,
perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama di hadapan hukum
sebagai sarana perlindungan hak asasi manusia;
b. bahwa ketidakberdayaan masyarakat miskin dalam
menghadapi permasalahan hukum, perlu
mendapatkan bantuan hukum yang difasilitasi
oleh lembaga bantuan hukum atau organisasi
kemasyarakatan dan pemerintah daerah secara
merata;
bahwa dalam rangka penyelenggaraan bantuan
hukum bagi masyarakat miskin dan untuk
mengalokasikan anggarannya sesuai dengan
ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 16
Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, diperlukan
pengaturan mengenai bantuan hukum bagi
masyarakat miskin
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin;
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003, Undang-Undang 16 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013
terdiri dari 25 Pasal dan 8 Bab yaitu KETENTUAN UMUM , TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAERAH KOTA , PEMBERI BANTUAN HUKUM DAN PENERIMA
BANTUAN HUKUM , PENYELENGGARAAN BANTUAN HUKUM , PENGANGGARAN DANA BANTUAN HUKUM DAN
BESARAN BIAYA BANTUAN HUKUM , PENGAWASAN , LARANGAN , KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Tentang BANTUAN HUKUM BAGI MASYARAKAT MISKIN
24
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TATA CARA PENGAWASAN KEAMANAN PANGAN SEGAR DAN PANGAN OLAHAN
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 20 Tahun 2O17 tentang Pengawasan Keamalan Pangan Segar dan Pangan Olahan perlu adanya pembinaan dan pengawasan peredaran pangan dalam lingkup Kabupaten Toraja Utara, serta sebagai pembinaan dan pengawasan pangan segar dan pangan olahan diperlukan petunjuk teknis tata cara pembinaan dan pengawasan secara sistematis dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu ditetapkan Peraturan Bupati Toraja Utara tentang Tata Cara Pengawasan Keamanan Pangan Segar dan Pangan Olahan.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2Ol2 tentang Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 227, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 536O); Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizii Pangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 44241; Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Segar dan Pangan Olahan (Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2017 Nomor 20),
Pedoman pembinaan dan pengawasan terhadap peredaran pangan segar dan pangan olahan di masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
11 Halaman tanpa lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gunungkidul Nomor 15 Tahun 2018
Mencabut Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah telah diatur dengan Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2009
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2012; Bahwa dengan dikeluarkannya Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 910/1867/SJ Tahun 2017 tentang Implementasi Transaksi Non Tunai, dipandang perlu
mengatur kembali
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 9
Tahun 2013, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 6 Tahun 2016
Materi Pokok: Pemegang Kekuasaan Pengelola Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola Keuangan Daerah, Pejabat Pengguna Anggaran / Pengguna Barang, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Kuasa Pengguna Anggaran/ Kuasa Pengguna Barang, Pejabat Penatausahaan Keuangan PD dan SKPKD, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, Asas Umum Penatausahaan Keuangan Daerah, Pelaksanaan Penatausahaan Keuangan Daerah, Pertanggungjawaban Penggunaan Dana, Bendahara Umum Daerah
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Maret 2018.
Mencabut Peraturan Bupati Gunungkidul Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Nomor 51 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 13 Tahun 2009 tentang Pedoman Penatausahaan Keuangan Daerah Berita Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2012
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat