Peraturan Wali Kota ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Honorarium Guru Non Pegawai Negeri Sipil Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini, dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Ruang Lingkup; 3. Pelaksanaan; 4. Pengendalian; 5. Pengawasan dan Pelaporan; 6. Pembiayaan; 7. Sanksi; 8. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat