PERBUP Kab. Purworejo No. 14 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2014/No.10 Seri C Nomor 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 14 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar agar lebih berdayaguna dan berbasilguna, telah ditetapkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 14 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar; bahwa dengan adanya dinamika perkembangan keadaaan dan guna mewujudkan pemungutan dan pengelolaan Retribusi Pelayanan Pasar yang lebih efisien, efektif, transparan dan akuntabel, perlu mcn.erapkan penggunaan Buku Ketetapan dan Bukti Pembayaran Retribusi sebagai tanda bukti pembayaran pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar; bahwa guna memberikan dasar hukum penggunaan Buku Ketetapan dan Bukti Pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka Peraturan Bupati Purworejo Nomor 14 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Bupati Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar, perlu diubah dan disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Purworejo Nomor 14 Tahun 2013 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
Pasal 18 ayat (6) Undnag-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 5 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan ketentuan Pasal 1, perubahan ketentuan Pasal 5, perubahan ketentuan Pasal 6 dan perubahan Lampiran I
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2014.
Peraturan Bupati Purworejo Nomor 14 Tahun 2013 diubah.
7 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tuban No. 10 Tahun 2014
PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2014/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib administrasi, akuntabilitas dan transparansi pengelolaan Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu disusun pedoman pemberiannya: bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 7 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Februari 2014.
20 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Minahasa Tenggara No. 10 Tahun 2014
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPajak dan Retribusi Daerah
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2013 tentang Dispensasi Waktu Penyetoran Retribusi Daerah ke Kas Daerah Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemungut Retribusi Daerah Kabupaten Wonosobo
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD Tahun 2014/No.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2013 tentang Dispensasi Waktu Penyetoran Retribusi Daerah ke Kas Daerah Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah Pemungut Retribusi Daerah Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa bcrdasarkan Hasil Klarifikasi Gubernur Jawa Tengah atas Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 28 Tahun 2013 tentang Dispensasi Waktu Penyetoran Retribusi Daerah Ke Kas Daerah Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Wonosobo, Nomor : 180 / 003837, maka perlu mengubahnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut pada huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2013 tentang Dispensasi Waktu Penyetoran Retribusi Daerah Ke Kas Daerah Bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Womosobo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 ; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 3 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 4 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 5 Tah uri 2011; Peraturan Bupati Wonosobo Nomor 3 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada kenetuan Pasal 5
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2014.
Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2013 diubah.
3 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Utara No. 10 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Dan Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Organisasi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun 2013
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
35 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Tahun 2011,
b. bahwa untuk tertib administrasi kelancaran penyelenggaraan
pemerintah dalam melaksanakan kegiatan di masing-masing
Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dimaksud, perlu adanya
hasil Pendataan dan Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja
Instansi Pemerintah (LAKIP);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan bupati tentang
Pedoman dan Petunjuk Pelaksanaan Evaluasi Laporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Organisasi Perangkat
Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Utara Tahun
2013;
1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851];
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republlik Indonesia Nomor 2003 Nomor 47,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4268];
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4421);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pembentukan
Kabupaten Buton Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 16, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4690);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan, (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4389);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang
Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 202,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4022);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan
dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 41, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4090);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan
Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Pedoman
Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4741);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang
Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006 dan Nomor 59 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
15. Keputusan Presiden Nomor 74 Tahun 2001 tentang Tata Cara
Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah;
16. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1999
tentang Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
17. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2010 tentang Pedoman
Penyusunan Penetapan Kinerja dan Pelaporan Akuntabilitas
Kinerja Instansi Pemerintah;
18. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 25 tahun 2012. Tentang. Petunjuk
pelakanaan evaluasi akuntabilitas kinerja instansi pemerintah;
19. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor
KEP/135/M.PAN/9/2004 tentang Pedoman Umum Evaluasi
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
20. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor
589/IX/6/Y/1999 tentang Pedoman Penyusunan Pelaporan
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
21. Keputusan Kepala Lembaga Administrasi Negara Nomor
239/IX/6/8/2003 tentang Perbaikan Pedoman Penyusunan
Pelaporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
22. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentag Organisasi dan
Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten
Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun
2008 Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Buton Utara (Lembaran Daerah Kabupaten
Buton Utara Tahun 2010 Nomor 11);
23. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Inspektorat, BAPPEDA, dan Lembaga Teknis Daerah
(Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 5), sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2009 tentang
Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Bappeda, dan Lembaga
Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun
2009 nomor 2);
24. Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buton Utara
Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Utara Tahun
2011, Nomor 18);
25. Peraturan Bupati Buton Utara Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)
Kabupaten Buton Utara Tahun Anggaran 2014.
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Maksud dan Tujuan;
Bab III Ruang Lingkup Evaluasi LAKIP;
Bab IV Evaluasi Atas Implementasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP);
Bab V Evaluasi Atas Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD);
Bab VI Pelaporan Hasil Evaluasi Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP);
Bab VII Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe No. 10 Tahun 2014
PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2014 / NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan telah diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Konawe Nomor 1 Tahun 2012 tent ang Pajak Daerah, perlu adanya petunjuk
pelaksanaan sebagai pedoman pelaksanaan mengenai pemungutan Pajak Mineral
Bukan Logam dan Batuan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sehagairnana dimaksud pada huruf a, perlu
menetapkan Peraturan Bupati Konawe tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822)
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 198J. ~Jomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang l\lomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan
l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapakali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nornor 28 Tahun 2007 tentng Perubahan
Ketiga Atas Undang-Undang Nornor ~j Tahun 1983 tentang Ketentuan Urnum dan
Tata Cara Perpajakan (Lembaran Nep,,.,ra lhiµublik Indonesia Tahun 2007 Nomor 85,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4740);
4. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1997 Nomor 40, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3684);
5. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak clengan Surat Paksa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19
Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4048);
6. Undang-Undang Nomor.2.8 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih
dari Korupsi, Kolusi dan Nepostisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nornor 75, Tambahan Lembaran Nega:ra Republik Indonesia Nomor 3851);
7. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4286};
8. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor <1355);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nornor 32 Tahun 2004 lentang Pemerintahan Daerah (Lernbaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang- Undang Nornor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4844);
LI Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara
Pernerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan l.ernbar an Negara Republik Indonesia Nomor
4438);
12. Undang-Undang Nornor 28 Tahun 2009 ten-tang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 200'.i tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik tndonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4503);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pe-rubahan
Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang
Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pernerlntahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor
82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Peml>erian clan
Pemanfaatan lnsentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (lembaran
Negara Republik lndonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara
Republ,k Indonesia Nomor 5164);
17. keputnsan Menteri ..Oalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997 tentang Kriteria Wajib
Pajak Yang Wajlb Menyelenggarakan Pembukuan dan Tata Cara Pembukuan;
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997 tentang Tata Cara
Pemeriksaan di Bidang Pajak Daerah;
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nornor 43 Tahun 1999 tentang Sistem dan
Prosedur Administrasi Pemungutan Pajak Daerah, Retribusi Daerah dan Pendapatan lain-Iain:
20. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 10 Tahun 2007 t:entang Kewenangan
Pernerintahan Kabupaten Konawe dalam Pembagian Urusan (Lembaran Daerah
Kabupaten Konawe Tahun 2007 Nomor 44 );
21. Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pajak
Daaerah (Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Normo 3).
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II NAMA, OBJEK DAN SUBJEK PAJAK
BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF DAN TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK
BAB IV WILAYAH DAN KEWENANGAN PEMUNGUTAN
BAB V MEKANISME TATA CARA PEMUNGUTAN
BAB VI PENATAUSAHAAN
BAB VII JENIS FORMULIR
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Juli 2014.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lebong No. 10 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, Berita Daerah Kabupaten Lebong Tahun 2014 Nomor 10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pemanfaatan Hak Tayang dan Besaran Harga Sewa Spot Informasi dan Iklan Layanan publik pada Videotron Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan Perbup No 27 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Perbup No. 5 Tahun 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Reklame
1. UU No. 9 Tahun 1967
2. UU No. 39 Tahun 2003
3. UU No. 32 Tahun 2004
4. UU No. 28 Tahun 2009
5. UU No. 12 Tahun 2011
6. PP No. 58 Tahun 2005
7. Permendagri No. 17 Tahun 2007
8. Permendagri No. 53 Tahun 2011
9. Perda No. 10 Tahun 2013
10. Perda No. 3 Tahun 2013
11. Perda No. 8 Tahun 2013
12. Perda No. 5 Tahun 2012
Pemanfaatan hak tayang videotron:
a. Pemerintah Daerah
b. Lembaga Swasta
c. Lembaga Pemerintah Selain Pemerintah Daerah
Pembagian alokasi waktu tayang sebesar 50% untuk Pemerintah Daerah dan 50% untuk Lembaga Pemerintah Selain Pemerintah Daerah dan Lembaga Swasta
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Maret 2014.
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2014
TATA CARA - PEMBERIAN - PERTANGGUNGJAWABAN - BELANJA TIDAK TERDUGA - BERSUMBER DARI APBD - KABUPATEN BATANG HARI
2014
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2014/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN BATANG HARI
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 ayat (1) Permendagri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang bersumber dari APBD yang berbunyi belanja tidak terduga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf h merupakan belanja kegiatan yang sifatnya tidak bisa atau tidak diharapkan berulang-ulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkiran sebelumnya, termasuk pengembalian atas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup;
Untuk kelancaran pemberian bantuan dalam bentuk uang dan/atau barang yang terperinci kepada masyarakat yang bertujuan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam hal penyaluran dana Belanja Tidak Terduga;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga yang bersumber dari APBD Kabupaten Batang Hari
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 28 Tahun 1999; UU No, 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 5 Tahun 2014; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 7 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011; PERMENDAGRI No. 32 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No. 39 Tahun 2012; PERDA No. 5 Tahun 2006; PERDA No. 1 Tahun 2013; PERDA No. 2 Tahun 2013; PERDA No. 3 Tahun 2013
PERBUP ini mengatur mengenai Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga yang Bersumber dari APBD Kabupaten Batang Hari, meliputi Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Umum; Penganggaran; Pelaksanaan dan Penatausahaan; Pelaksanaan Pencairan Tidak Terduga Akibat Bencana; Pelaksanaan Pencairan Belanja Tidak Terduga Untuk Penanggulangan Utang Daerah; Pelaporan dan Pertanggungjawaban; Monitoring dan Evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2014.
12 hlmn
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Situbondo No. 10 Tahun 2014
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Hadiah atas Pelunasan PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi pemerintah Desa/Kelurahan dan Kecamatan di Kab. Situbondo
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2014.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat