ABSTRAK: |
- bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 30 ayat (3) Peraturan
Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 19 Tahun 2011 Tentang
Retribusi lzin Mendirikan Bangunan, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi lzin
Mendirikan Bangunan.
- 1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar
Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 1960 Nomor'104, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 2043);
2. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1980 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 2186);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik
lndonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1985 Nomor 75,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3318);
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1992 tentang Perumahan dan
Permukiman (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1992
Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 3469f,
Menimbang
Mengingat
6. Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Benda Cagar
Budaya (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1992
Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 347);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan
Nepotisme (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999
Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 3851);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan
Gedung (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2002
Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4247);
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4844);
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antiara Pemerintahan Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4438);
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan
Ruang (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2007
Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia
Nomor 4725);
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun
2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 5059);
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 201 1 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik
2
lndonesia Tahun 201 1 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik lndonesia Nomor 5234);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik lndonesia
Tahun 2005 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik
lndonesia Nomor 4532);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai
(Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2011 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 5230);
16. Keputusan Presiden Nomor 55 Tahun 1993 tentang Pengadaan
Tanah bagi Pelaksana Pembangunan untuk Kepentingan Umum
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1987 tentang
Pedoman Penyusunan Rencana Kota;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2010 tentang
Pedoman Pemberian lzin Mendirikan Bangunan (Berita Negara
Republik lndonesia Nomor 276);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 5 Tahun 2010
tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan
Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara (Lembaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2010 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 2),
20. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 8 Tahun 2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah
Kabupaten Toraja Utara ( Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Tahun 2010 Nomor 8 )
21. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 19 Tahun
2011 Tentang Retribusi lzin Mendirikan Bangunan
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2011
Nomor 19, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Toraja
Utara Nomor 21).
- PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PEMUNGUTAN
RETRIBUSI IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN.
3
Menetapkan
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Toraja Utara.
2. Pemerintahan Daerah adalah Penyelenggaraan urusan
pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD menurut asas
otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip seluasJuasnya
dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik lndonesia
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik lndonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai
unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
4. Kepala Daerah adalah Bupati Toraja Utara.
5. Dewan Penarakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja Utara yang
selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga peruakilan rakyat
daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6. Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Toraja
Utara yang selanjutnya disebut Sekdakab.
7. Dinas Tata Ruang dan Permukiman adalah Dinas Tata Ruang dan
Permukiman Kabupaten Toraja Utara.
8. Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah
adalah Dinas Pendapatan,Pengelolaan Keuangan dan Aset
Daerah Kabupaten Toraja Utara.
9. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu dibidang
retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan
10. Peraturan Daerah adalah Peraturan Perundang-undangan yang
dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Bupati.
11. Peraturan Kepala Daerah adalah Peraturan Bupati Toraja
Utara.
12. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang
merupakan kesatuan,baik yang melakukan usaha maupun yang
tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas,
perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) atau Badan Usah Milik Daerah (BUMD) dengan
nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dan
pensiun persekutuan, perkumpulan, yayasan atau organisasi
4
massa, organisasi sosial politik' organisasi lainnya' lembaga dan
bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan
bentuk usaha tetaP'
13. Bangunan adalah konstruksi teknik yang dibangun atau diletakkan
atau melayang dalam suatu lingkungan secara tetap sebagian
atau seluruhnya pada' diatas atau dibawah permukaan tanah dan
atau perairan yang berupa bangunan gedung dan atau bukan
gedung.
14. Bangunan permanen adalah bangunan yang konstruksi utamanya
terdiri dari beton, batu' ba,ia dan umur bangunan dinyatakan lebih
dari 15 tahun.
15. Bangunan semi permanen adalah bangunan yang sebagian
konstruksi utamanya permanen dan umur bangunan dinyatakan
kurang dari 15 tahun'
16. Bangunan sementara adalah bangunan Yang diPakai untuk
Sementaradanumurbangunandinyatakankurangdari5(lima)
tahun.
17. Bangunan-bangunan adalah sesuatu yang seluruhnya atau
sebagian didirikan atau dibuat dan terletak langsung atau tidak
langsung diatas atau dibawah permukaan tanah.
18. Cagar budaya adalah kawasan perlindungan terhadap bendabenda purbakala.
19. Garis sempadan adalah garis batas luar pengaman untuk dapat
mendirikan bangunan dan atau pagar di kanan dan kiri jalan pada
ruang pengawasan jalan.
20. Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang
baik direncanakan maupun tidak.
2'l . Rencana tata bangunan dan lingkungan yang selanjutnya
disingkat RTBL adalah panduan rancang bangun kawasan
sebagai alat kendali pemanfaatan ruang.
22. Rencana kota adalah rencana yang disusun dalam rangka
pengaturan pemanfaatan ruang kota yang terdiri dari rencana tata
ruang wilayah, rencana detail tata ruang kota dan rencana teknik
ruang kota.
23. Ruang terbuka hijau yang selanjutnya disingkat RTH adalah ruang
yang diperuntukkan sebagai daerah penanaman dikota atau
wilayah, halaman yang berfungsi untuk kepentingan ekologis,
sosial, ekonomi maupun estetika.
5
24. Ruang terbuka hijau pekarangan yang selanjutnya disingkat
RTHP adalah ruang terbuka hijau yang berhubungan langsung
dengan bangunan gedung dan terletak pada persil yang sama.
25. Koefisien daerah hijau yang selanjutnya disingkat KDH adalah
angka prosentase perbandingan antara luas ruang terbuka di luar
bangunan yang diperuntukkan bagi pertamanan atau penghijauan
dengan luas tanah perpetakan atau daerah perencanaan yang
dikuasai sesuai tata ruang dan tata bangunan yang ada.
26. Lingkungan adalah bagian wilayah kota yang merupakan
kesatuan ruang untuk suatu kehidupan dan penghidupan tertentu
dalam suatu sistem pengembangan kota secara keseluruhan.
27. Lingkungan perumahan adalah sekelompok rumah-rumah dengan
prasarana dan fasilitas lingkungannya.
28. Prasarana lingkungan adalah kelengkapan lingkungan yang
meliputi antara lain jalan, saluran pembuangan air limbah dan
saluran pembuangan air hujan.
29. Fasilitas sosial adalah fasilitas yang dibutuhkan masyarakat dalam
lingkungan permukiman yang meliputi antara lain pendidikan,
kesehatan, perbelanjaan dan niaga, pemerintahan dan pelayanan
umum, peribadatan, rekreasi dan kebudayaan, olahraga dan
lapangan terbuka serta pemakaman umum.
30. Utilitas umum adalah bangunan-bangunan yang dibutuhkan dalam
sistem pelayanan lingkungan yang diselenggarakan oleh
pemerintah dan terdiri antara lain jaringan jalan, jaringan listrik,
jaringan telepon, jaringan gas, jaringan air bersih, jaringan air
kotor, terminal angkutan umum, pembuangan sampah dan
pemadam kebakaran.
31. Penyelenggaraan bangunan adalah kegiatan pembangunan yang
meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi,
serta kegiatan pemanfaatan,pelestarian dan pembongkaran.
32. Penataan bangunan adalah serangkaian kegiatan merencanakan
melaksanakan dan mengendalikan pemanfaatan ruang untuk
lingkungan binaan berikut sarana dan prasarananya bagi kegiatan
masyarakat dunia usaha dan pemerintah.
33. Harga bangunan adalah harga menurut perhitungan analisa yang
telah diperiksa kebenarannya oleh dinas teknis terkait.
34. lnstalasi adalah konstruksi jaringan bahan penyambung dan
perlengkapan alat-alat yang berkaitan dengan konstruksi jaringan.
6
35. lzin Mendirikan Bangunan adalah izin yang diberikan oleh
Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau badan untuk
mendirikan sesuatu bangunan yang dimaksudkan disain,
pelaksanaan pembangunan dan bangunan sesuai dengan
rencana tata ruang yang berlaku, sesuai dengan koefisien dasar
bangunan (KDB), koefisien luas bangunan (KLB), koefisien
ketinggian bangunan (KKB) yang ditetapkan dan sesuai dengan
syarat-syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan.
36. IPB adalah lzin Penggunaan Bangunan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
37. Jarak bangunan adalah jarak yang paling pendek dlperkenankan
dari bidang luar bangunan sampai batas samping dan/atau
sampai belakang tanah perpetakan yang sesuai dengan rencana.
38. Koefisien lantai bangunan yang selanjutnya disebut KLB adalah
jumlah lantai bangunan yang dihitung berdasarkan perbandingan
antara luas lantai bangunan dengan luas persil yang dinyatakan
dalam prosentase atau kelipatan koefisien dasar bangunan.
39. Koefisien dasar bangunan yang selanjutnya disebut KDB adalah
perbandingan antara luas dasar bangunan dengan persil yang
dinyatakan dalam prosentase.
40. Loteng adalah bagian lantai tingkat bangunan yang bersifat
tambahan, berpagar dan tidak dibatasi oleh dinding-dinding
sebagaimana ruang tertutup.
41. Mendirikan bangunan adalah pekerjaan mengadakan bangunan
seluruhnya atau sebagian, termasuk pekerjaan menggali,
menimbun atau meratakan tanah yang berhubungan dengan
pekerjaan mengadakan bangunan itu.
42. Mengubah bangunan adalah pekerjaan menggali dan atau
menambah bagian bangunan yang ada, termasuk pekerjaan
membongkar yang berhubungan dengan pekerjaan mengganti
bagian bangunan tersebut.
43. Merobohkan bangunan adalah meniadakan sebagian atau seluruh
bangunan ditinjau dari segi fungsi dan atau konstruksi.
44. Patane adalah bangunan yang khusus yang berfungsi sebagai
tempat kuburan.
45. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi
pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan penataan
ruang.
7
53. Tinggi bangunan adalah jarak tegak lurus yang diukur dari rata_
rata permukaan tanah asal dimana bangunan didirikan sampai pada garis pertemuan antara tembok luar atau tiang struktur bangunan dengan atap.
54. Hak atas tanah adale
tanah yang ,"0", 0,,'n
hak atas permukaan bumi yang disebut
orang baik ."non, ,'"'*"n
kepada dan dipunyai oleh orangserta badan hukum.
raupun bersama_sama dengan orang lain
46. Persil adalah sebidang tanah yang dimiliki/dikuasai orang atau
badan hukum berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
47. Petugas adalah pegawai negeri sipil yang mendapat tugas secara
resmi melayani kepentingan umum dibidang mendirikan
bangunan.
48. PIMB adalah permohonan izin mendirikan bangunan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
49. Rencana teknik adalah gambar-gambar dan dokumen-dokumen
lainnya meliputi petunjuk pelaksanaan bangunan.
50. Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, udara dan air
termasuk ruang didalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah
tempat manusia dan mahluk hidup melakukan kegiatan dan
memelihara kelangsungan hidupnya.
51. Struktur ruang adalah susunan pusat-pusat permukiman dan
sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai
pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat secara hierarkis
memiliki hubungan fungsional.
52. Teras adalah bagian lantai bangunan yang bersifat tambahan,
yang tidak dibatasi oleh dinding-dinding sebagaimana ruang
tertutup.
BAB I'
OBJEK DAN SUBJEK RETR'BUS'
Pasal 2
(1) Objek retribusi
bangunan.
adalah
8
pemberian Lin untuk mendirikan
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
kegiatan penin auan desain dan pemantauan pelaksanaan
pembangunannya agat tetap sesuai dengan rencana teknis
bangunan dan rencana tata ruang, dengan tetap
memperhatikan Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien
Luas Bangunan (KLB), Koefisien Ketinggian Bangunan (KKB)
dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi
pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi
yang menempati bangunan tersebut.
(3) Tidak termasuk objek retribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah pemberian izin untuk bangunan milik
Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Pasal 3
Subjek retribusi adaiah orang pribadi atau badan yang memperoleh
lzin Mendirikan Bangunan dari Pemerintah Daerah.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 4
Retribusi lzin Mendirikan Bangunan digolongkan sebagai Retribusi
lzin Tertentu.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 5
(1) Cara mengukur tingkat penggunaan jasa Retribusi lzin
Mendirikan Bangunan diukur dengan mengunakan tarif luas
lantai bangunan meter persegi (m2) ditetapkan seragam untuk
tiap jenis bangunan sebagai berikut :
a. Untuk bangunan permanen berlantai 1 (satu)
Rp. 8.000,J m2;
b. Untuk bangunan permanen berlantai 2 (dua) atau
lebih Rp. 5.000,-/ m2;
c. Untuk bangunan semi permanen berlantai 1 (satu)
Rp. 4.000,-/ m2;
9
d. Untuk bangunan semi permanen berlantai 2 (dua)
Rp. 3.000,-/ m2;
e. Untuk bangunan sementara Rp. 2.000,-/ m2; dan
f. Untuk bangunan tower 4o/o dari RAB.
(2) Koefisien Guna Bangunan, Koefisien Luas Bangunan, dan
Koefisien Tingkat Bagunan ditetapkan sebagai berikut :
a Koefisien Guna Bangunan
b. Koefisien Luas Bangunan :
c. Koefisien Tingkat Bangunan :
No Guna Bangunan Koefisien
1
2
3
4
5
6
7
Bangunan Sosial
Bangunan Perumahan/Rumah Tinggal
Bangunan Fasilitas Umum
Bangunan Pendidikan
Bangunan Kelembagaan/ Kantor
Bangunan Perdagangan dan Jasa
Bangunan Industri
0,50
1,00
1,00
1,00
1,50
2,50
2,50
No Luas Bangunan Koefisien
1
2
3
4
5
6
7
1,00
1,50
2,00
2,50
3,00
3,00
3,50
No Tingkat Bangunan Koefisien
1
2
3
4
Bangunan 1 Lantai
Bangunan 2 Lanlai
Bangunan 3 Lantai
Bangunan 4 Lantai keatas
1,00
2,00
2,50
3,00
l0
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN
DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF
Pasal 6
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi didasarkan
pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya
penyelenggaraan pemberian izin.
(2) Biaya sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) meliputi
penerbitan dokumen izin, pengawasan dilapangan, penegakan
hukum, penatausahaan dan biaya dampak negatif dari
pemberian izin tersebut.
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 7
(2) Besarnya biaya administrasi ditetapkan sebagai berikut :
a. untuk bangunan permanen Rp. 200.000,J IMB;
b. untuk bangunan semi permanen Rp. 150.000,-/ IMB;
c. untuk bangunan sementara Rp. 100,000,J IMB;
d. untuk bangunan tower Rp. 500.000,J IMB; dan
e. untuk bangunan rumah adat Toraja Rp. 200.000,J IMB
(3) Khusus untuk bangunan milik swasta yang melalui proses
pelelangan, biaya Rekibusi lzin Mendirikan Bangunan (lMB)
diatur sebagi berikut :
a. bangunan baru sebesar 2Yo dari nilai rencana anggaran
biaya (RAB) bangunan;
b. rehabilitasi berat atau revitalisasi sebesar 1% dari nilai
rencana anggaran biaya (RAB) bangunan; dan
c. rehabililasi ringan sebesar 0,57o dari nilai rencana
anggaran biaYa (RAB) bangunan
l1
(1) Struktur dan besar tarif Retribusi lzin Mendirikan Bangunan
(lMB) dihitung sebagai perkalian antara tarif luas bangunan
meter persegi 1m2; dit<ati koefisien guna bangunan, dikali
koefisien lantai bangunan, dikali koefisien tingkat bangunan.
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 8
Rekibusi yang terutang dipungut dalam wilayah daerah tempat
pelayanan diberikan.
BAB VIII
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSITERUTANG
Pasal g
Masa Retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 6 (enam) bulan.
Pasal 10
Saat retribusi terutang adalah pada saat diterbitkannya Surat
Ketetapan Retribusi Daerah atau dokumen lainnya yang dipersamakan
BAB IX
TATA CARA PENERBITAN
IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal 11
( 1) Setiap orang atau badan wajib mengajukan permohonan lzin
Mendirikan Bangunan kepada Bupati Toraja Utara dengan
dilampiri persyaratan administrasi dan persyaratan teknik.
(2) Pemohon mengisi form Blanko lzin Mendirikan Bangunan yang
berisikan hal-hal sebagai berikut :
- permohonan lzin Bangunan;
- surat Pemyataan Pemohon;
- surat Persetuiuan Tetangga;
- surat Keterangan Kepemilikan Hak Atas Tanah; dan
- Sertifikat / Akta Jual Beli / Surat Keluasan Tanah.
(3) Blanko lzin Mendirikan Bangunan yang telah diisi data pemohon,
diperiksa, dinilai, dipantau dan ditandatangani oleh Kepala
lembang / lurah dan camat , tempat lokasi bangunan tersebut
dibangun.
(4) Permohonan tersebut diperiksa, dinilai dan disetujui oleh petugas
Dinas Tata Ruang dan Permukiman, sebagai dasar untuk
pemberian lzin Mendirikan Bangunan.
t2
(5) Setelah permohonan izin dinilai petugas sempadan meninjau
lokasi bangunan tersebut untuk menerbitkan gambar peta lokasi
bangunan.
(6) Setelah gambar peta lokasi bangunan diterbitkan, pemohon
membayar Retribusi IMB untuk penerbitan IMB oleh Bupati atau
Pejabat yang ditunjuk.
BAB X
TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI
Bagian Kesatu
Tata Cara Pendaftaran
(1) Permohonan lzin Mendirikan Bangunan wajib didaftar oleh
petugas dari Dinas Tata Ruang dan Permukiman.
(21 Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menjadi dasar
penetapan retribusi.
(3) Bentuk pendaftaran sekurang-kurangnya berisi hal-hal sebagai
berikut :
- mengisi form Blanko lzin Mendirikan Bangunan (lMB);
- gambar bangunan (denah, tampak dan potongan bangunan);
- surat buKi tentang status hak atas tanah; dan
- Rekomendasi dari instansi terkait.
Bagian Kedua
Tata Cara Penetapan
Pasal 13
(1) Berdasarkan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 12
ayat (2) dan ayat (3), petugas polisi sempadan Dinas Tata Ruang
dan Permukiman meninjau ke lokasi bangunan tersebut.
(2) Berdasarkan hasil peninjauan lokasi, petugas polisi sempadan
menerbitkan gambar peta lokasi bangunan.
(3) Petugas menghitung besarnya Retribusi lzin Mendirikan
Bangunan (lMB) berdasarkan perkalian antara tarif luas bangunan
meter persegi 1m21 dikali koefisien guna bangunan, dikali koefisien
lantai bangunan, dikali koefisien tingkat bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
IJ
Pasal 12
Bagian Ketiga
Tata Cara Pemungutan
Pasal 14
(1) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13
ayat (3) maka petugas menetapkan hasil perhitungan Retribusi
lzin Mendirikan Bangunan (lMB) dengan menggunakan Surat
Pemberitahuan Pembayaran (SPP).
(2) Pemungutan dilakukan oleh Bendahara Penerima Pendapatan
Asli Daerah (PAD) Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten
Toraja Utara.
Bagian Keempat
Tata Cara Pembayaran
Pasal 15
Pembayaran rekibusi yang terutang harus dilunasi sekaligus.
Tata cara pembayaran yaitu para pemohon IMB membayar sesuai
dengan hasil perhitungan Retribusi lzin Mendirikan Bangunan
(lMB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) kepada
bendahara penerima Dinas Tata Ruang dan Permukiman'
(1)
(2)
BAB XI
INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 16
(1) lnstansi yang melaksanakan pemungutan Retribusi dapat diberi
insentif atas dasar pencapaian kineria tertentu'
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanla Daerah'
Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan Pasal 6 dan Pasal
7 huruf b peraturan Bupati Toraja Utara Nomor 12 Tahun 2011
tentang Tata Cara p"'Ut'i'n dan Pemanfaatan lnsentif
Pemungutan e4af Oaeran dan Retribusi Daerah (Berita Daerah
*"irp","n Toraia Utara Tahun 201 1 Nomor 12)'
(2)
(3)
Pasal 17
Hasil penerimaan berupa biaya administrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2)' dimanfaatkan untuk
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan
14
(1)
Daerah, Kecamatan, Lembang dan Kelurahan dengan pembagian
sebagai berikut :
a. Dinas Tata Ruang dan Permukiman, 50 % (lima puluh
persen);
b. Kecam&n, 15 % (lima belas persen); dan
c. Lembang / Kelurahan, 35 % (tiga puluh lima persen).
(2) Biaya administrasi sebagaimana dimaksud pada pasal 24 ayal (2)
disetor ke kas daerah dan dihimpun oleh Dinas Pendapatan
Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, kemudian diberikan
kepada Dinas Tata Ruang dan Permukiman, Kecamatan,
Lembang dan Kelurahan setiap 3 (tiga) bulan.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah
Kabupaten Toraja Utara.
|