Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kayong Utara No. 4 Tahun 2013

Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Dibidang Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Kepala Kantor, Kelompok Jabatan Fungsional, Izin, Perizinan, Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pendelegasian Wewenang, dan Naskah Perizinan; Tujuan dan Sasaran; Jenis Perizinan Yang Didelegasikan; Standar Operasional Prosedur; Penerbitan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kayong Utara Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang Bupati Dibidang Perizinan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kayong Utara
Nomor
4
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Sukadana
Tanggal Penetapan
26 Februari 2013
Tanggal Pengundangan
26 Februari 2013
Tanggal Berlaku
26 Februari 2013
Sumber
BD.2013/NO.4, LL KAB. KAYONG UTARA: 6 HLM
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN - PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara
Bidang
Halaman ini telah diakses 499 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan