Ketentuan Umum, yaitu pengertian: Daerah, Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah, Bupati, Satuan Kerja Perangkat Daerah, Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu, Kepala Kantor, Kelompok Jabatan Fungsional, Izin, Perizinan, Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Pendelegasian Wewenang, dan Naskah Perizinan; Tujuan dan Sasaran; Jenis Perizinan Yang Didelegasikan; Standar Operasional Prosedur; Penerbitan Perizinan; Pembinaan dan Pengawasan; dan Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat