Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 2, BN 2024 (154); 9 hlm
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk meningkatkan pemahaman, penegakan, dan pengaktualisasian nilainilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan pembinaan ideologi Pancasila yang sesuai dengan dinamika lingkungan strategis lokal, nasional, dan internasional. Kemudian dikarenakan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini, sehingga perlu diganti, dan oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Pendidikan dan Pelatihan Pembinaan Ideologi Pancasila
Dasar hukum Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini adalah: Peraturan Presiden No. 7 Tahun 2018; Peraturan Presiden No. 51 Tahun 2022; Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila No. 5 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila No. 4 Tahun 2023
Dalam Peraturan ini mengatur hal-hal mengenai sasaran, materi, dan pengajar Diklat PIP, Penyelenggaraan Diklat PIP, Monitoring dan Evaluasi Diklat PIP, dan Pendanaan Diklat PIP
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2024.
Peraturan ini mencabut Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila No. 2 Tahun 2020 dan ketentuan dalam Pasal 64 dan Bab IV Lampiran Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila No. 3 Tahun 2022
9 hlm
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2024
tata naskah dinas - badan pembinaan ideologi pancasila
2024
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila NO. 1, BN 2024 (16); 29 hlm
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
ABSTRAK:
Untuk memberikan kemudahan, ketertiban, kepastian, efektivitas dan efisiensi komunikasi, serta mengakomodasi pemanfaatan teknologi informasi di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, diperlukan pedoman dalam penyelenggaraan tata naskah dinas di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila. Materi pengaturan tata naskah dinas dalam Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum, sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
Dasar Hukum Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini adalah: UU No.43 Tahun 2009; PP No.28 Tahun 2012; PERPRES No.7 Tahun 2018; PERPRES No.95 Tahun 2018; Peraturan ANRI No.5 Tahun 2021; Peraturan BPIP No.4 Tahun 2023
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini diatur tentang Tata Naskah Dinas di lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Ketentuan Umum; Jenis, Susunan, dan Bentuk Naskah Dinas; Pembuatan Naskah Dinas; Pengamanan Naskah Dinas; Pejabat Penanda Tangan Naskah Dinas Berdasarkan Mandat; Pengendalian Naskah Dinas; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila ini mulai berlaku pada tanggal 10 Januari 2024.
Mencabut Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
29 hlm
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2024
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat NO. 2, BN 2024 (616); 53 hlm
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Badan Pengelola Tabungan
Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2021 tentang
Pedoman Umum Pengadaan Barang/Jasa sudah tidak
sesuai dengan perkembangan kebutuhan hukum,
sehingga perlu diganti
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 4 Tahun 2016; PP Nomor 25 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 21 Tahun 2024; Perpres Nomor 9 Tahun 2018
Peraturan ini mengatur mengenai Pengadaan Barang/Jasa yang meliputi:
a. Barang;
b. Pekerjaan Konstruksi;
c. Jasa Konsultansi; dan
d. Jasa Lainnya; tujuan, kebijakan, prinsip, dan etika pengadaan barang/jasa; pelaku pengadaan barang/jasa; perencanaan pengadaan barang/jasa; pelaksanaan pegadaan barang/jasa melalui swakelola; pelaksanaan pengadaan barang/jasa melalui penyedia; ketentuan pengadaan barang/jasa khusus; pengawasan internal, pengaduan masyarakat, dan layanan hukum bagi pelaku pengadaan barang/jasa
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 2024.
Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, Peraturan
Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2
Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Pengadaan
Barang/Jasa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 47), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
53 hlm
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 1 Tahun 2024
perubahan - Tata Cara - Penunjukan - Manajer Investasi
2024
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat NO. 1, BN 2024 (484); 5 hlm
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengelola Tabungan
Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata
Cara Penunjukan Manajer Investasi
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan kepastian status manajer
investasi dalam proses pemilihan, perlu dilakukan
penyesuaian terhadap proses administrasi pemilihan
manajer investasi yang diatur dalam Peraturan Badan
Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun
2020 tentang Tata Cara Penunjukan Manajer Investasi
Dasar hukum peraturan ini adalah UU Nomor 4 Tahun 2016; PP Nomor 25 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan PP Noor 21 Tahun 2024; Perpres Nomor 9 Tahun 2018; Peraturan BP Tapera Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Badan Pengelola
Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Penunjukan Manajer Investasi
CATATAN:
Peraturan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2024.
Peraturan ini mengubah Peraturan Badan Pengelola
Tabungan Perumahan Rakyat Nomor 2 Tahun 2020 tentang
Tata Cara Penunjukan Manajer Investasi
Keputusan Menteri Sosial Nomor 223/HUK/2022 tentang Jangkauan Wilayah Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial
Keputusan Menteri Sosial NO. 29/HUK/2024, https://jdih.kemensos.go.id/
Keputusan Menteri Sosial tentang Jangkauan Wilayah Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian
Sosial dalam Layanan Asistensi Rehabilitasi Sosial
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2024.
Keputusan Menteri Sosial NO. 17/HUK/2024, https://jdih.kemensos.go.id/
Keputusan Menteri Sosial tentang Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Bulan Februari Tahun 2024
ABSTRAK:
CATATAN:
Keputusan Menteri Sosial ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat