PERGUB No. 39 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral
Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, Dan Batuan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pelaksanaan Kegiatan Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Dalam rangka menciptakan ketertiban dalam usaha pertambangan,diperlukan peran Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta untuk melakukan pengaturan. Penerbitan perizinan urusan energi dan sumber daya mineral merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah 31 Tahun 1950. Peraturan pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 , Peraturan pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta No 31 Tahun 2015.
Maksud dibentuknya Peraturan Gubernur ini adalah sebagai pedoman dalam pelaksanaan kegiatan IUP mineral logam, mineral bukan logam dan batuan. Tujuan dibentuknya Peraturan Gubernur ini adalah :
a. mengatur pemberian IUP mineral logam, mineral bukan logam dan batuan;
b. mengatur dan mengendalikan kegiatan IUP mineral logam, mineral bukan logam dan batuan di Daerah;
c. menjamin pemanfaatan pertambangan mineral logam, mineral bukan logam dan batuan secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup; dan
d. menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha
pertambangan mineral logam, mineral bukan logam dan batuan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2015.
33 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengawasan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 KG di Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin ketersediaan Liquefied
Petroleum Gas tabung 3 Kg dan guna mendukung program
diversifikasi energi di Sulawesi Tenggara, maka perlu adanya
pengendalian terhadap konsumen pengguna Liquefied
Petroleum Gas tabung 3 Kg;
b. bahwa sehubungan dengan maksud huruf a dan untuk
menjamin kepastian hukum agar pengguna Liquefied Petroleum
Gas tabung 3 Kg tepat sasaran, maka perlu adanya pengaturan
dalam pelaksanaannya;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a dan huruf b maka perlu
Gubernur Sulawesi Tenggara
Pendistribusian Liquefied Petroleum
menetapkan Peraturan
tentang Pengawasan
Gas tabung 3 Kg di
Sulawesi Tenggara.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2
Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan
mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan
Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan
Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4152);
3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007 tentang Energi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4746);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014
Nomor 244, (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5587), sebagaimana telah diubah dengan Undangundang Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 24,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5657);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan
Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 124, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4436);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah,
Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
7. Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang
Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefied
Petroleum Gas tabung 3 Kg.
8. Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26
Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied
Petroleum Gas.
9. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 4 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Provinsi Sulawesi
Tenggara (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun
2008 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 11 Tahun 2012
(Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012
Nomor 11);
10. Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 38 Tahun 2012
tentang penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied
Petrolium Gas (LPG) tabung 3 Kilogram untuk keperluan rumah
tangga dan usaha mikro (Berita Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Tahun 2012 Nomor 38), sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 5 Tahun
2014 (Berita Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014
Nomor 5).
Pasal 1 : Ketentuan Umum
Pasal 2 : Tujuan
Pasal 3 : Ketersediaan LPG tabung 3 Kg
Pasal 4 : Konsumen Pengguna LPG tabung 3 Kg
Pasal 5 : Tata Cara Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg
Pasal 6 : Larangan
Pasal 7 : Sanksi
Pasal 8 : Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 36 Tahun 2015
TATA CARA PEMBERIAN PERIZINAN BIDANG PERTAMBANGAN DI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 36, LD.2015/36
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian Perizinan Bidang Pertambangan di Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pemberian izin di bidang pertambangan dalam wilayah provinsi menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap proses perizinan bidang pertambangan di Provinsi Kalimantan Tengah;
Melaksanakan proses pelayanan pemberian izin dan pengendalian usaha pertambangan di Provinsi Kalimantan Tengah perlu adanya suatu pedoman pelaksanaan pemberian perizinan bidang pertambangan
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor 7 Tahun 2014.
MAKSUD DAN TUJUAN;
RUANG LINGKUP;
TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN IUP DAN IPR, PERPANJANGAN DAN PENCIUTAN WIUP;
TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN IZIN KHUSUS DAN PERPANJANGANNYA;
TATA CARA DAN PERSYARATAN PEMBERIAN IUJP DAN SKT, PERPANJANGAN DAN PERUBAHAN;
TATA CARA DAN PERSYARATAN PERIZINAN KESELAMATAN PERTAMBANGAN;
REKOMENDASI, PENETAPAN, PENGESAHAN DAN PERSETUJUAN.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
37 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Tengah No. 33 Tahun 2015
ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PERTAMBANGAN DAN ENERGI DAN UNIT PELAYANAN DAN PENGUJIAN TEKNIS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL PADA DINAS PERTAMBANGAN DAN ENERGI PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 33, LD.2015/33
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pertambangan dan Energi dan Unit Pelayanan dan Pengujian Teknis Energi dan Sumber Daya Mineral Pada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 9 Tahun 2013 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata kerja Dinas Daerah Provinsi Kalimantan Tengah, perlu menetapkan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana
Teknis pada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Tengah;
Adanya perubahan kewenangan penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral yang mengakibatkan bertambahnya beban kerja pada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi
Kalimantan Tengah, perlu membentuk Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003;
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994;
Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun 2000;
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2011.
PENETAPAN DAN KEDUDUKAN;
JUMLAH DAN JENIS;
SUSUNAN ORGANISASI;
TUGAS DAN FUNGSI;
TATA KERJA;
KEPEGAWAIAN;
PEMBIAYAAN
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2015.
15 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 31 Tahun 2015
PERGUB No. 39 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral
Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu, Dan Batuan
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tata Cara Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam dan Batuan
ABSTRAK:
Peran Pemerintah Daerah diperlukan untuk melakukan pengaturan agar dapat menciptaka ketertiban dalam pengusahaan usaha pertambangan. Dalam menerbitkan perizinan kegiatan usaha pertambangan perlu diatur wilayah izin usaha pertambangan mineral logam, mineral bukan logam, dan batuan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37 Tahun 2013, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2015.
Peraturan Gubernur ini digunakan sebagai pedoman bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah Perizinan dalam menerbitkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan yang bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan kegiatan usaha, menjamin pemanfaatan dan menjamin kepastian hukum dalam penyelenggaraan kegiatan usaha pertambangan mineral logam, mineral bukan logam dan batuan di Daerah Istimewa Yogyakarta.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Mei 2015.
14 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 28 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas (Lpg) Tabung 3 Kilogram
ABSTRAK:
Dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat dan marjin yang wajar serta sarana dan fasilitasi penyediaan dan pendistribusian LPG, Pemerintah Daerah Provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan HET LPG Tertentu untuk pengguna Tertentu pada titik serah di sub penyalur/pangkalan Tertentu. Pemerintah Daerah dapat melakukan penyesuaian HET LPG Tabung 3 Kg pada titik serah di sub penyalur (pangkalan).
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007, Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008, Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007.
Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg di Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp. 15.500,- (empat belas ribu rupiah). HET berlaku pada titik serah sub penyalur/pangkalan yang merupakan kepanjangan tangan Agen. HET sudah termasuk biaya operasional sampai dengan titik serah sub penyalur/pangkalan yang berada di wilayah radius 0 sampai 60 kilometer dari Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk LPG. Penyalur/Agen, Sub Penyalur/Pangkalan dilarang untuk menambahkan segala bentuk komponen biaya lainnya diluar ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2015.
Mencabut Peraturan Gubernur DIY No. 3 Tahun 2015 tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram
4 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 14 Tahun 2015
PEDOMAN PELAKSANAAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DI PROVINSI KALIMANTAN UTARA
2015
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 14, BD 2015/NO.14
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN DI PROVINSI KALIMANTAN UTARA
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pedoman Pelaksanaan Izin Usaha Pertambangan Mineral Bukan Logam Dan Batuan Di Provinsi Kalimantan Utara
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang; . Undang-Undang Nomor Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundang-undangan; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang PelaksanaanUsaha Pertambangan Mineral dan Batubara; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010
tentang Reklamasi dan Pasca Tambang; Keputusan Presiden Nomor 36 /P Tahun 2015 tentang Pengangkatan Drs. Triyono Budi Sasongko, M.Si sebagai Pj. Gubernur Kalimantan Utara Masa Jabatan 2015-2016; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 43 Tahun 1996 tentang Kriteria Kerusakan Lingkungan bagi Usaha atau Kegiatan Penambangan Bahan Galian Golongan Jenis Lepas di Dataran; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah; Peraturan Menteri ESDM Nomor Tahun 2014 tentang PelaksanaanReklamasi dan Pasca Tambang pada kegiatan usaha Pertambangan Mineraldan Batubara
Mengatur prosedur dan tata cara pemberian izin usaha pertambangan untuk mineral bukan logam dan batuan di wilayah provinsi tersebut. Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa aktivitas pertambangan dilakukan secara legal, teratur, dan berkelanjutan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2015.
20 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Utara Nomor 11 Tahun 2015
Tata Cara Penyenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara
2015
Peraturan Gubernur (Pergub) NO. 11, LD 2015/NO.11
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Tata Cara Penyenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara
ABSTRAK:
Menetapkan Peraturan Gubernur Kalimantan Utara tentang Tata Cara Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara di wilayah Provinsi Kalimantan Utara
Undang-Undanag Nomor Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2000 tentang Ketenagakerjaan; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal ; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang PembagianUrusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2010 tentang Wilayah Pertambangan; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2010 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara; Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usah Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 07 Tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 24 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Usaha Jasa Pertambangan Mineral dan Batubara
Mengatur mengenai prosedur dan ketentuan pelaksanaan usaha jasa pertambangan di wilayah Kalimantan Utara, khususnya dalam sektor mineral dan batubara. Beberapa aspek penting yang diatur dalam peraturan ini antara lain: Perizinan Usaha Jasa Pertambangan, Klasifikasi Usaha Jasa Pertambangan, Standar Pelaksanaan, Kewajiban dan Tanggung Jawab, Pengawasan dan Sanksi, Kerjasama dengan Pihak Ketiga
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Januari 2015.
17 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta No. 3 Tahun 2015
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram
ABSTRAK:
Dengan memperhatikan kondisi daerah, daya beli masyarakat dan marjin yang wajar serta sarana dan fasilitasi penyediaan dan pendistribusian LPG, Pemerintah Daerah Provinsi bersama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menetapkan HET LPG Tertentu untuk pengguna Tertentu pada titik serah di sub penyalur/pangkalan Tertentu. Pemerintah Daerah dapat melakukan penyesuaian HET LPG Tabung 3 Kg pada titik serah di sub penyalur (pangkalan).
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah :
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 104 Tahun 2007, Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2008, Peraturan Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2007.
Harga Eceran Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kg di Daerah Istimewa Yogyakarta sebesar Rp. 14.000,- (empat belas ribu rupiah). HET berlaku pada titik serah sub penyalur/pangkalan yang merupakan kepanjangan tangan Agen. HET sudah termasuk biaya operasional sampai dengan titik serah sub penyalur/pangkalan yang berada di wilayah radius 0 sampai 60 kilometer dari Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk LPG. Penyalur/Agen, Sub Penyalur/Pangkalan dilarang untuk menambahkan segala bentuk komponen biaya lainnya diluar ketentuan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2015.
Mencabut Peraturan Gubernur DIY No. 10 Tahun 2010 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram
4 HLM; -
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bali Nomor 48 Tahun 2014
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Harga Eceran Tertinggi LPG Tabung 3 Klilogram
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009
tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum
Gas (LPG), mengamanatkan bahwa Pemerintah Daerah
dapat melakukan penyesuaian Harga Eceran Tertinggi
(HET) LPG Tabung 3 Kilogram pada titik serah di Sub
Penyalur (Pangkalan);
b. bahwa Surat Mentcri Encrgi dan Sumber Daya
Mineral kepada Menteri Dalam Negeri Nomor
2899/12/MEM.M/2014 tanggal 30 April 2014, hal Harga
Eceran Tertinggi Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3
Kilogram;
c. bahwa untuk menyikapi adanya kenaikan ongkos angkut
akibat kenaikan harga Bahan Bakar Minyak, Kenaikan
Upah Minimum Regional scna kenaikan pcndapatan
masyarakat di Provinsi Bali;
d. bahwa untuk maksud tersebut dalam huruf a, huruf b
dan huruf c perlu menetapkan harga eceran tertinggi (HET)
Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3 Kilogram;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Harga Eceran
Tertinggi (HET) Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tabung 3
Kilogram;
Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958
ndang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 20 I 4
Pasal 9 Peraturan Gubernur
ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2014.
4 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat