a. bahwa cagar budaya merupakan kekayaan budaya daerah yang penting artinya bagi pemahaman dan pengembangan sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu dilestarikan dalam rangka memajukan kebudayaan daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat;
b. bahwa untuk melestarikan cagar budaya, Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengaturan, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan cagar budaya;
c. bahwa cagar budaya yang berupa benda, bangunan, struktur, situs, dan kawasan perlu dikelola dengan meningkatkan peran serta masyarakat untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Cagar Budaya;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 10 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Tujuan dan Lingkup; Fungsi, Tugas dan Wewenang; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Kriteria Cagar Budaya; Pemilikan dan Penguasaan; Penemuan dan Pencarian; Register Cagar Budaya; Pelestarian; Tim Ahli Cagar Budaya; Pendanaan; Pengawasan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2015.
Peratuaran Pelaksanaan
37
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2015
Adat istiadat dan nilai sosial budaya masyarakat merupakan salah satu modal sosial yang dapat dimanfaatkan dalam rangka pelaksanaan pembangunan sehingga perlu dilakukan upaya pelestarian dan pengembangan sesuai dengan karakteristik dari masyarakat adat. lembaga adat di daerah memiliki potensi besar untuk berperan serta dalam pengembangan dan pelestarian adat budaya di daerah yang merupakan bagian dari upaya untuk memelihara ketahanan budaya bangsa sebagai pilar dari ketahanan nasional. Dengan berdasarkan ketentuan Pasal 12 ayat (2) huruf p UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu urusan pemerintahan wajib pemerintah daerah adalah urusan dibidang kebudayaan meliputi pengelolaan kebudayaan, pelestarian tradisi, dan pembinaan lembaga adat di daerah sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buton tentang Lembaga Adat.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU Nomor 29 Tahun 1959, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 17 Tahun 2013, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 9 Tahun 2015, PP Nomor 73 Tahun 2005, PP Nomor 38 Tahun 2007, PP Nomor 19 Tahun 2008, PP Nomor 43 Tahun 2014, PP Nomor 87 Tahun 2014, Permendagri Nomor 5 Tahun 2007, Permendagri Nomor 39 Tahun 2007, Permendagri Nomor 52 Tahun 2007, Permendagri Nomor 33 Tahun 2012, Permendagri Nomor 1 Tahun 2014, Perda Kabupaten Buton Nomor 1 Tahun 2011 dan Perda Kabupaten Buton Nomor 16 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Lembaga Adat dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Maksud dan Tujuan, Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Lembaga Adat, Hak, Wewenang, dan Kewajiban Lembaga Adat. Penataan Lembaga Adat yang mengatur tentang Ketentuan Umum, Inventarisasi dan Pendaftaran. Diatur pula Pembinaan, Keuangan dan terakhir Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Kebudayaan Daerah
ABSTRAK:
Budaya daerah merupakan aset bangsa, maka keberadaannya perlu dijaga, diberdayakan, dibina, dilestarikan, dan dikembangkan sehingga berperan dalam upaya menciptakan masyarakat yang memiliki jati diri, berakhlak mulia, berperadaba dan mempertinggi pemahaman terhadap nilai-nilai luhur budaya bangsa secara maksimal. Dalam rangka menjamin terpeliharanya kebudayaan daerah dan untuk mewujudkan tujuan tersebut, perlu dilakukan upaya dan langkah nyata agar berdaya guna dan berhasil guna bagi masyarakat melalui pelestarian kebudayaan. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945, UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 33 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2010; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Permendagri No. 52 Tahun 2007; Peraturan Bersama Mendagri dan Menbudpar No. 42 Tahun 2009 dan No. 40 Tahun 2009.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pelestarian kebudayaan daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, tugas dan wewenang, hak dan kewajiban masyarakat, penyelenggaraan pelestarian, pendaftaran, data dan informasi, peran serta masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pembiayaan, penyelesaian perselisihan, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Maret 2015.
Retribusi bagi pengunjung museum akan ditetapkan dengan Perda tentang Retribusi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Rencana Aksi Daerah Pelestarian Kebudayaan, penyelenggaraan pelestarian kesenian, penyelenggaraan pelestarian kepurbakalaan, penyelenggaraan pelestarian permuseuman, penyelenggaraan pelestarian kesejarahan, penyelenggaraan pelestarian kebahasaan dan kesusasteraan, pelestarian nilai tradisi, pelestarian perfilman, pendaftaran perkumpulan dan/atau organisasi kebudayaan daerah, data dan informasi kebudayaan, peran serta masyarakat dalam pelestarian kebudayaan, pembinaan pelestarian kebudayaan, sanksi administratif diatur dengan Peraturan Gubernur.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 4 Tahun 2015
RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN KABUPATEN MAGELANG TAHUN 2014-2034
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Magelang Tahun 2014-2034
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Kabupaten Magelang Tahun 2014-2034;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 28
Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Pembangunan Kepariwisataan; Pembangunan Destinasi Pariwisata; Pembangunan Pemasaran Pariwisata; Pembangunan Industri Pariwisata; Pembangunan Kelembagaan Pariwisata; Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah; Pengawasan dan Pengendalian; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juni 2015.
54
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang USAHA JASA PERJALANAN WISATA
ABSTRAK:
petensi kepariwisataan provinsi lampung harus dikelola dan dikembangkan guna menunjang pembangunan daerah pada umumnya dan pembangunan kepariwisataan melalui sinergi destinasi wisata dan promosi yang berkelanjutan dengan menggerakkan seluruh sumberdaya
1. pasal 18 ayat 6 undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945
2. undang-undang nomor 14 tahun 1964
3. undang-undang nomor 8 tahun 1981
4. undang-undang nomor 10 tahun 2009
5. undang-undang nomor 12 tahun 2011
6. undang-undang nomor 23 tahun 2014
7. peraturan pemerintah nomor 18 tahun 1994
8. peraturan pemerintah RI nomor 67 tahun 1996
9. peraturan daerah provinsi lampung nomor 6 tahun 2011
10. peraturan daerah provinsi lampung nomor 8 tahun 2011
11. peraturan daerah provinsi lampung nomor 6 tahun 2012
peraturan daerah ini memutuskan tentang usaha jasa perjalanan wisata
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2015.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Metro Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menata dan mengendalikan kegiatan hiburan seni dan budaya agar tetap sesuai dengan nilai• nilai tradisi, agama dan kebudayaan masyarakat, diperlukan pengaturan tentang penyelenggaraan hiburan dan rekreasi;
b. bahwa penyelenggaraan hiburan dan rekreasi merupakan bagian integral di bidang usaha jasa kepariwisataan yang merupakan kewenangan Pemerintah Daerah dalam melakukan pembangunan kepariwisataan guna mendukung pengembangan ekonomi, sosial budaya, perkembangan investasi, meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Hiburan dan Rekreasi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1950), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4966);
5. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5168);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang• Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5679);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Kompetensi Usaha Pariwisata (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5311);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan;
11. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.88/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Kawasan Pariwisata;
12. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.91/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Penyelenggaraan Kegiatan Hiburan dan Rekreasi;
13. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.93/HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Jasa Pertemuan, Perjalanan lnsentif, Konferensi dan Pameran;
14. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.97 /HK.501/MKP/2010 tentang Tata Cara Pendaftaran Usaha Spa;
15. Peraturan Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Nomor PM.106/HK.501/MKP/2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesenian;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
Penyelenggaraan hiburan dan rekreasi bertujuan untuk:
a. meningkatkan kesinambungan usaha pelestarian,pengembangan, penelitian, peningkatan mutu, penyebarluasan basil kesenian, peningkatan daya cipta dan daya penampilan, serta peningkatan apresiasi;
b. meningkatkan kreativitas dan produktivitas para seniman untuk berkarya;
c. meningkatkan sikap positif masyarakat terhadap kesenian melalui pendidikan dan apresiasi seni baik di sekolah maupun di luar sekolah; dan
d. memajukan seni dan kebudayaan di tengah peradaban global yang memberikan pengaruh terhadap kesenian tradisional dengan tetap memperhatikan adat istiadat dan budaya serta nilai yang hidup dalam masyarakat yang tidak bertentangan dengan norma agama.
antara lain mengatur tentang wewenang; penyelenggaraan(Izin Penyelenggaraan, Izin Usaha, Izin Keramaian); Hak, Kewajiban dan Larangan; Peran serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2015.
12 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Yogyakarta No. 3 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2015-2025
ABSTRAK:
Untuk memberikan arah pembangunan kepariwisataan daerah sehingga dapat dilaksanakan secara sinergi, selaras yang didukung dengan kondisi wilayah dan masyarakat Kota Yogyakarta.
Dasar hukum peraturan ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010 – 2025, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2012-2025, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Yogyakarta Tahun 2005 - 2025, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 2 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Yogyakarta Tahun 2009 – 2029, Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan, dan Peraturan Daerah Kota Yogyakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Rencana Detail Tata Ruang Dan Peraturan Zonasi Kota Yogyakarta Tahun 2015-2035.
Materi pokok: Ruang Lingkup, Tujuan, Sasaran, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Destinasi pariwisata, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Pemasaran Pariwisata Daerah, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Industri Pariwisata Daerah, Arah Kebijakan dan Strategi Pembangunan Kelembagaan Pariwisata Daerah, Indikasi Program Pembangunan Kepariwisataan Daerah, Insentif Pariwisata, Pengawasan dan Pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai Tahun 2015 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Daya Tarik Wisata Selancar
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat