Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2017/NO.4, TLD NO.29
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Cagar Budaya
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan manfaat cagar budaya khususnya sebagai salah satu daya tarik wisata maka perlu dilakukan pengelolaan cagar budaya melalui upaya perlindungan, engembangan dan pemanfaatan cagar budaya;
Pasal 18 ayat 6 UUD Tahun 1945, UU No. 10 Tahun 2009, UU No. 32 Tahun 2009, UU No.11 Tahun 2010, UU No.12 Tahun 2013, UU No.23 Tahun 2014
Pelestarian cagar budaya merupakan upaya bersama, baik pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, swasta/golongan, maupun perorangan dalam rangka mempertahankan nilai-nilai yang terkandung di dalam cagar budaya dan mengoptimalkan nilai dan potensinya untuk dimanfaatkan secara bersama-sama. Sinergisitas pelestarian cagar budaya antara pemerintah dengan masyarakat serta akademisi menjadi hal yang sangat penting untuk lebih mengoptimalkan potensi cagar budaya sebagai asset budaya yang berdayaguna dan berhasil guna demi kepentingan dan kiesejahteraan bersama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan : 8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat No. 4 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2017 Nomor 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengusahaan Air Tanah
ABSTRAK:
Air tanah merupakan salah satu sumber daya air karunia Tuhan Yang Maha Esa yang harus digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat di daerah dalam rangka mewujudkan hak masyarakat untuk air bagi kehidupan yang bersih, sehat dan produktif. Untuk mengatasi ketidakseimbangan antara ketersediaan air tanah yang cenderung menurun dengan kebutuhan air yang semakin meningkat, perlu adanya pengusahaan air tanah yang mengutamakan kebutuhan pokok masyarakat dan pertanian rakyat dengan memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidupserta potensi sumber daya alam di Sumatera Barat. Dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam pelaksanaan pengusahaan air tanah secara komprehensif, efektif dan efisien dengan mengedepankan pemanfaatan ketersediaan air tanah untuk kesejahteraan masyarakat di daerah dan melaksanakan kewenangan berdasarkan Pasal 17 dan Pasal 236 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka diperlukan pengaturan mengenai pengusahaan air tanah.
UUD 1945, UU No. 58 Tahun 1961, UU No. 11 Tahun 1974, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 121 Tahun 2015
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1.Ketentuan Umum
2.Wewenang Dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah
3.Cekungan Air Tanah Provinsi
4.Izin Pengusahaan Air Tanah
5.Hak Dan Kewajiban Pemegang Izin Pengusahaan Air Tanah
6.Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah
7.Perlindungan, Pelestarian, Dan Pengawasan Pengusahaan Air Tanah
8.Sistem Informasi Pengusahaan Air Tanah
9.Pembiayaan
10.Ketentuan Penyidikan
11.Ketentuan Pidana
12.Ketentuan Peralihan
13.Ketentuan Penutup
12.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Februari 2017.
52 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tual Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.93/2017, TLD 2017, LL SETDA KOTA TUAL : 32 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Bahwa sampah dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, maka dalam rangka mewujudkan Kota Tual yang bersih dan sehat perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komperhensif dan terpadu dari hulu ke hilir. Dalam pengelolaan sampah diperlukan kepastian hukum, kejelasan tugas dan wewenang Pemerintah Daerah serta hak dan kewajiban masyarakat/produsen sehingga pengelolaan sampah dapat berjalan secara proposional, efektif, dan efisien. Berdasarkan pertimbangan tersebut, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 47 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah Kota Tual tentang Pengelolaan Sampah.
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 60 Tahun 1958; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 26 Tahun 2007; UU Nomor 31 Tahun 2007; UU Nomor 18 Tahun 2008; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 32 Tahun 2009; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 1 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 1 Tahun 2014; UU Nomor 17 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU Nomor 9 Tahun 2015; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2011; PP Nomor 81 Tahun 2012; PP Nomor 101 Tahun 2014; Perpres Nomor 87 Tahun 2014; Permendagri Nomor 33 Tahun 2010; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2011; Peraturan Menteri PU Nomor 03/Prt/M/2013; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Tual Nomor 3 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pengelolaan Sampah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2017.
32 Hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.3, TLD.2017/No.71
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian Satwa
ABSTRAK:
bahwa upaya menjaga kelestarian sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, khususnya sumber daya alam hewani (satwa) dari kepunahan, perlu dilakukan perlindungan, pengendalian serta pengaturan tentang pemanfaatannya agar dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi lingkungan dan masyarakat, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Derah Tentang Pelestarian Satwa.
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999; Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 9 Tahun 2013;
Peraturan daerah ini memberikan landasan hukum dalam perlindungan, pengendalian dan pelestarian satwa yang sejalan dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan sebagi upaya untuk menjaga keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. Sumber daya alam hayati (satwa) merupakan potesi Daerah yang harus dilindungi dan dilestarikan untuk menghindari bahaya kepunahan dan/atau penurunan pertumbuhan populasinya, sehingga dapat memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi lingkungan dan masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Januari 2017.
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Padang No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, Lembaran Daerah Kota Padang Tahun 2017 No 3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ruang Terbuka Hijau
ABSTRAK:
Bahwa perkembangan pembangunan Kota Padang yang disertai dengan alih fungsi lahan, telah menimbulkan kerusakan lingkungan yang dapat menurunkan daya dukung lahan dalam menopang kehidupan masyarakat, sehingga perlu dilakukan upaya menjaga dan meningkatkan kualitas lingkungan melalui penyediaan ruang terbuka hijau; bahwa untuk melaksanakan amanat Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang perlu adanya kebijakan Pemerinta Daerah menyangkut perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap ruang terbuka hijau; dan bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Ruang Terbuka Hijau.
UU No 9 Tahun 1956; UU No 8 Tahun 1981; UU No 5 Tahun 1990; UU No 1 Tahun 2011; UU No 26 Tahun 2007; UU No 32 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 17 Tahun 1980; PP No 15 Tahun 2010; Permendagri No 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No 05/PRT/M/2008; Permendagri No 80 Tahun 2015; Perda Kota Padang No 4 Tahun 2012; Perda Kota Padang No 8 Tahun 2015; dan Perda Kota Padang No 6 Tahun 2016.
Peraturan Daerah ini memuat tentang : Ketentuan Umum; Tujuan, Fungsi dan Manfaat; Pembentukan dan Jenis RTH; Penataan RTH; Peran Serta Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Penghargaan; Pembiayaan; Larangan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Mei 2017.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kepahyang Nomor 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KEPAHIANG TAHUN 2017 NOMOR 02
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Sampah
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan adalah:
a. bahwa melaksanakan amanat ketentuan Pasal 47 ayat (2) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah;
b. bahwa dalam rangka mewujudkan Kabupaten Kepahiang yang sehat dan bersih dari sampah yang dapat menimbulkan dampak negatif terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan, maka perlu dilakukan pengelolaan sampah secara komprehensif dan terpadu
c. bahwa Kabupaten Kepahiang belum memiliki peraturan yang mengatur mengenai persampahan sehingga untuk menjamin kepastian hukum perlu diatur dalam sebuah Peraturan Daerah
Dasar Hukum peraturan adalah: UUD 1945; UU 39/2003; UU 33/2004; UU 26/2007; UU 18/2008; UU 32/2009; UU 36/2009; UU 23/2014; PP 81/2012; Permen Lingkungan Hidup 16/2011; Permen PU 03/PRT/M/2013 dan Perda Kab Kepahiang 8/2012
Materi Pokok yang diatur dalam peraturan adalah:
Tujuan pengelolaan sampah untuk: mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih dari sampah, menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan menjaga kesehatan masyarakat, meningkatkan peran serta masyarakat dan pelaku usaha untuk secara aktif mengurangi dan/atau menangani sampah yang berwawasan lingkungan, menjadikan sampah sebagai sumber daya yang memiliki nilai ekonomis dan mewujudkan kinerja pelayanan sampah yang efektif dan efisien.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2017.
Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Daerah ini
26 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD No.1 SERI C 2017/ NOREG : 2.3/2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik
ABSTRAK:
bahwa sumber daya air merupakan sumber daya alam yang harus dijaga kelestariannya dari dampak pencemaran air limbah domestik, dalam rangka penyelenggaraan pelayanan dasar pengelolaan air limbah domestik dan untuk mewujudkan Kabupaten Bangka yang sehat, sejahtera, dan memiliki lingkungan yang lestari, maka perlu diatur pengelolaan air limbah domestik melalui Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 27 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 1 Tahun 2011; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 yang telah diubah beberapakali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No.58 Tahun 2005; PP No. 122 Tahun 2015; Perpres No. 38 Tahun 2015; Perpres No. 185 Tahun 2014; Perda No. 2 Tahun 2008; Perda No. 1 Tahun 2013; Perda No. 6 Tahun 2013; Perda No. 7 Tahun 2013; Perda No. 15 Tahun 2013; Perda No. 15 Tahun 2014; Perda No. 3 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2015; Perda No. 9 Tahun 2015; Perda No. 10 Tahun 2015; Perda No. 5 Tahun 2016.
Dalam Peraturan ini diatur tentang: Maksud dan Tujuan, Hak dan Kewajiban Masyarakat, Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah, Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik, Mandi Cuci Kakus, Penyelenggaraan SPAL, Pelaksanaan konstruksi, Operasi dan Pemeliharaan, Pemanfaatan, Pemantauan dan Evaluasi, Perizinan, Kelembagaan, Kerjasama, Sistem Informasi, Pembiayaan dan larangan, Retribusi Jasa Pelayanan, Insentif, Desinsentif, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2017.
- Ketentuan lebih lanjut tentang penyedotan lumpur tinja terjadwal diatur dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut tentang pemanfaatan efluen air limbah domestik dan/atau lumpur hasil pengolahan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin diaturdenganPeraturanBupati.
- Ketentuan teknis pelaksanaan pembinaan dan pengawasan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan tahapan penerapan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Bupati.
28 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buol No. 3 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2017/NO.02, TLD NO.03
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran
masyarakat serta kelestarian fungsi lingkungan hidup dengan
baik, harus dijalin hubungan sinergis antara Pemerintah
Kabupaten Buol dengan para pelaku dunia usaha dan
masyarakat melalui pemanfaatan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.51 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2000; UU No.40 Tahun 2007; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.47 Tahun 2012.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP), dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kelembagaan dewan, kewajiban, pembiayaan TJSLP dan Dewan Penyelenggara TJSLP, mitra TJSLP, Program TJSLP, penghargaan, penyelesaian sengketa, dan sanksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Agustus 2017.
Penjelasan : 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 3 Tahun 2017
Bahwa setiap usaha dan/ayat kegiatan dapat menimbulkan dampak terhadap lingkungan PP No. 27 Tahun 2012 maka perlu menetapkan Perda Kab. Bekasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2012; PP No. 101 Tahun 2014 : PP No. 12 Tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; Permen Negara Lingkungan Hidup No. 05 Tahun 2012; Permen Negara Lingkungan Hidup No. 16 Tahun 2012; Permen Negara Lingkungan Hidup No. 17 Tahun 2012; Permen Lingkungan Hidup No. 02 Tahun 2013; Permen Lingkungan Hidup No. 8 Tahun 2013; Permen Lingkungan Hidup No. 08 Tahun 2015; Permen Lingkungan Hidup No. P.102/MENLHK/SETJEN/Kum. 1 / 12/ 2016; Perda Kab. Bekasi No. 12 Tahun 2011; Perda Kab. Bekasi No. 6 Tahun 2016.
Peraturan daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Maksud Dan Tujuan, Permohonan Dan Penerbitan Izin Lingkungan, Pembinaan Dan Pengawasan, Sanksi Administratif, Pendanaan, Ketentuan Peralihan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Agustus 2017.
12 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat