Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kediri No. 5 Tahun 2008

Izin Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air di Kabupaten Kediri

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Setiap Usaha danlatau kegiatan yang akan membuang air limbah ke air atau sumber air wajlb mendapat lzln tertulis darl Bupati. Permohonan izin sebagaimana dimaksud didasarkan pada hasil kajian Anallsls Mengenal Dampak Lingkungan (AMDAL) atau hasll kajlan Upaya Pengelolaan Ungkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Ungkungan Hidup (UKL-UPL).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kediri Nomor 5 Tahun 2008 tentang Izin Pembuangan Air Limbah ke Air atau Sumber Air di Kabupaten Kediri
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Kediri
Nomor
5
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2008
Tempat Penetapan
Pamenang
Tanggal Penetapan
15 Mei 2008
Tanggal Pengundangan
15 Mei 2008
Tanggal Berlaku
15 Mei 2008
Sumber
BD No 5
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Kediri
Bidang
Halaman ini telah diakses 896 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan