Setiap Usaha danlatau kegiatan yang akan membuang air limbah ke air atau sumber air wajlb mendapat lzln tertulis darl Bupati. Permohonan izin sebagaimana dimaksud didasarkan pada hasil kajian Anallsls Mengenal Dampak Lingkungan (AMDAL) atau hasll kajlan Upaya Pengelolaan Ungkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Ungkungan Hidup (UKL-UPL).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat