-PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT BANK PASAR KOTA PONTIANAK -
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO.4, TLD No.4, LL Kota Pontianak : 35 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Pasar Kota Pontianak
ABSTRAK:
Bahwa untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat serta sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah, perlu dilakukan pemerataan pelayanan perbankan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6), UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 7 Tahun 1992, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 21 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 79 Tahun 2005, PP No. 6 Tahun 2008, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 22 Tahun 2006, Peraturan Bank Indonesia No. 8/26/PBI/2006, Permendagri No. 22 Tahun 2011, Permendagri No. 27 Tahun 2013, Permendagri No. 1 Tahun 2014, Peraturan OJK No. 20/PJOK.03/2014, Perda Kotamadya Dati II No. 3 Tahun 1993.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Pendirian Dan Bentuk Badan Hukum, Kedudukan, Tugas Dan Kegiatan Usaha, Modal, Organ Perusahaan Umum Daerah BPR Bank Pasar Kota Pontianak, Kewenangan Walikota, Dewan Pengawas, Direksi, Organisasi Dan Kepegawaian, Perencanaan Dan Pelaporan, Tahun Buku Dan Pengunaan Laba, Kerja Sama, Asosiasi, Pembubaran, Tanggung Jawab, Ganti Rugi Dan Sanksi, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2015.
35 halaman, 6 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangkajene Kepulauan Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT BANK SULSELBAR, PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DAN PERUSAHAAN DAERAH MAPPATUWO KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
ABSTRAK:
Dalam rangka memperkuat struktural permodalan dan peningkatan persentase saham daerah guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, maka perlu Penyertaan Modal Daerah; penyertaan modal sebagaimana tersebut pada huruf a yaitu pada PT Bank Sulselbar, Perusahaan Daerah Air Minum dan Perusahaan Daerah Mappatuwo Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum: 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
6. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
8. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten / Kota.
MENGATUR TENTANG PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT BANK SULSELBAR, PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM DAN PERUSAHAAN DAERAH MAPPATUWO KABUPATEN PANGKAJENE DAN KEPULAUAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Februari 2012.
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Asahan No. 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silaupiasa
ABSTRAK:
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan Nomor 7 Tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Asahan, sudah tidak sesuai lagi. Untuk itu perlu dibentuk Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silaupiasa.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU Nomor 7 Drt Tahun 1956; UU Nomor 5 Tahun 1962; UU Nomor 7 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 16 Tahun 2005; PP Nomor 38 Tahun 2007; Permendagri Nomor 2 Tahun 2007; Permendagri Nomor 1 Tahun 2014; Kepmendagri Nomor 4 Tahun 1990; Kepmendagri Nomor 153 Tahun 2004; Perdakab Asahan Nomor 8 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Silaupiasa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan untuk pengaturannya. Diatur tentang dasar pendirian; maksud, tujuan, dan sifat; kedudukan hukum, lambang, lapangan usaha dan tempat kedudukan; modal; organ PDAM; dewan pengawas; pegawai; tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi; tahun buku; pengelolaan barang milik PDAM; penetapan dan penggunaan laba bersih serta pemberian jasa produksi; kerja sama antara PDAM dengan pihak ketiga; dana pensiun; asosiasi; dan pembubaran PDAM.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2014.
Pada saat Perda ini mulai berlaku, maka Perda Tk. II Asahan Nomor 7 Tahun 1990 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tk. II Asahan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato No. 4 Tahun 2015
penyertaan modal dalam perusahaan daerah air minum (PDAM)
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LD.2015/NO. 165
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tambahan Penyertaan Modal Pemda Kab. Pohuwato Kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Maleo Kab. Pohuwato
ABSTRAK:
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk Peningkatan Pemeratan Pelayanan Air Minum Kepada Masyarakat.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.7 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; PP No.16 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.42 Tahun 2008; PERPRES No.67 Tahun 2005; PERMENDAGRI No.23 Tahun 2006; PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM No.18/PRT/2007; PERDA No.8 Tahun 2007; PERDA 11 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Tujuan Penyertaan Modal, Bentuk dan Sumber Penyertaan Modal, Pelaksanaan Tambahan Penyertaan Modal, Tatacara Penyertaan Modal, Pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
Peraturan Daerah ini terdiri atas 11 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Lhokseumawe Nomor 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM IE BEUSAREE RATA KOTA LHOKSEUMAWE DAN PERUSAHAAN DAERAH PEMBANGUNAN LHOKSEUMAWE
ABSTRAK:
- bahwa dalam rangka rangka menggali sumber potensi dan mengoptimalkan pendayagunaan aset daerah melalui penguatan struktur permodalan dan pengembangan kegiatan usaha guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, pelayanan kepada masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah, perlu adanya Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Ie Beusaree Rata Kota Lhokseumawe dan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Qanun Kota Lhokseumawe tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Ie Beusaree Rata Kota Lhokseumawe dan Perusahaan Daerah Pembangunan Lhokseumawe.
- Dasar Hukum Qanun ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 2 Tahun 2001; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2002; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 1 Tahun 2008; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Qanun Aceh No. 5 Tahun 2011; Qanun Kota Lhokseumawe No. 8 Tahun 2009; Qanun Kota Lhokseumawe No. 4 Tahun 2011.
- Dalam Qanun ini diatur tentang Ketentuan Umum, Kewenangan dan Tanggung Jawab, Penyertaan Moda Daerah, Mekanisme Penyertaan Modal Daerah, Divestasi, Penataushaan dan Pertanggungjawaban, Pembinaan dan Pengawasan, Pemeriksaan, Hasil Usaha, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juni 2015.
-
-
13 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tapin No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Kepengurusan Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan proses pembubaran Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 2003 tentang Kepengurusan dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin, perlu dilakukan pencabutan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Kepengurusan Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Nergara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 04 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 05 Tahun 2008; Peraturan Bupati Tapin Nomor 02 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tapin Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Kepengurusan Dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Ruhui Rahayu Kabupaten Tapin dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 April 2015.
4 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pasuruan No. 4 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
bahwa guna lebih meningkatkan pelayanan air minum kepada masyarakat seiring dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Peraturan Tarif Air Minum maka ketentuan yang mengatur mekanisme dan prosedur penetapan tarif dalam Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Air minum, perlu diubah;
1. 6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 2. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4490); 3. 14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum; 4. 17. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2003, Seri D Nomor 02); 5. 22. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 01 Tahun 2013 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2013 Nomor 01, Tambahan Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 01).
Ketentuan Pasal 77 Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 16 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (Lembaran Daerah Kota Pasuruan Tahun 2003 Seri D Nomor 02, ) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
(1) Tarif ditetapkan oleh Kepala Daerah berdasarkan usulan Direksi setelah disetujui oleh Badan Pengawas.
(2) Konsep usulan tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Direksi dengan mempertimbangkan mutu pelayanan, pemulihan biaya, dan target pengembangan tingkat pelayanan, dilengkapi data pendukung sebagai berikut:
a. dasar perhitungan usulan penetapan tarif;
b. hasil perhitungan proyeksi biaya dasar;
c. perbandingan proyeksi biaya dasar dengan tarif berlaku;
d. proyeksi peningkatan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan;
e. perhitungan besaran subsidi yang diberikan kepada kelompok pelanggan yang kurang mampu; dan
f. kajian dampak kenaikan beban per bulan kepada kelompok-kelompok pelanggan.
(3) Konsep usulan penetapan tarif terlebih dahulu dikonsultasikan dengan wakil atau forum pelanggan melalui berbagai media komunikasi untuk mendapatkan umpan balik sebelum diajukan kepada Kepala Daerah.
(4) Konsep usulan penetapan tarif beserta data pendukung dan umpan balik dari pelanggan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diajukan secara tertulis kepada Kepala Daerah melalui Badan Pengawas.
(5) Berdasarkan hasil pembahasan usulan penetapan tarif dan pendapat Badan Pengawas, Kepala Daerah menetapkan persetujuan atau penolakan secara tertulis kepada Direksi paling lambat 2 (dua) bulan sejak usulan diterima.
(6) Berdasarkan persetujuan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direksi menerbitkan keputusan besarnya tarif bagi setiap pelanggan.
(7) Direksi melakukan sosialisasi keputusan besarnya tarif kepada masyarakat pelanggan melalui media massa paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum tarif baru diberlakukan secara efektif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2003
7 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat