Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2018 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka menjamin keselamatan dan menjaga kelestarian
lingkungan melalui pemeriksaan kondisi dan penetapan ambang batas
laik jalan kendaraan bermotor, baik di darat maupun di air, perlu
dilakukan pengujian terhadap kendaraan bermotor yang ada dalam
wilayah Kabupaten Buton Tengah;
b. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009
tentang Pajak Daerah dan Retribsi Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,
dan huruf b, perlu dibentuk dan ditetapkan Peraturan Daerah tentang
Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
4. Undang-undang Nomor 15 Tahun 20 )4 tentang Pembentukan Kabupaten
Buton Tengah (Lembaran Negara tahun 2014 nomor 172 tambahan
Lembaran Negara Nomor 5562);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
6. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4444);
7. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
8. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5049);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1993 tentang Angkutan Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 58, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3527); 11. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993 tentang Kenda.raan dan
Pengemudi {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 64,
Tambahan' Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3530);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002 tentang Perkapalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 95, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4227);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan
Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4737);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 ten tang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010
Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5161);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 ten tang Manajemen dan
Rekayasa, Analisis Dampak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009 ten tang Tata
Naskah Dinas Di Lingkungan Pemerintah Daerah;
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Talmo 2011 ten tang
Pembentukan Produk Hukum Daerah;
BAB I
KETENTUAN UMUM BAB II
PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR BAB III
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK RETRIBUSI BAB IV
GOLONGAN RETRIBUSI BABV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA BABVI
PRI~SIP DAN SASARAN PENETAPAN
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI BAB VII
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN BAB IX
MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG BAB X
PEMUNGUTAN BAB XI
TATA CARA PEMBAYARAN BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN BAB XIII
KEBERATAN BAB XIV
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
BAB XV
KADALUWARSA BAB XVI
PEMERIKSAAN BAB XVII
PEMANFAATAN BAB XVIII
INSENTIF PEMUNGUTAN BAB XIX
PENYiDIKAN BAB XX
KETENTUAN PIDANA BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2018.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pohuwato Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2019
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 116 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 6 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; PP No. 20 Tahun 2001; PP No. 8 Tahun 2006; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 38 Tahun 2018.
Dalam peraturan ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
Terdiri dari 8 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2018/No.12, TLD No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang BADAN PERMUSYAWARATAN DESA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945;
2. UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Perubahan UU No. 51 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Buol, Kabupaten Morowali dan Kabupaten Banggai Kepulauan;
3. UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
4. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
5. PP No. 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU NO. 6 Tahun 2014 tentang Desa;
6. Permendagri No. 110 tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Peraturan Daerah ini memuat antara lain:
a. Ketentuan Umum;
b. Kelembagaan dan Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa;
c. Pemberhentian, Pemberhentian Sementara dan Pengisian Anggota Badan Pemusyawaratan Desa Antar Waktu;
d. Larangan Anggota Badan Pemusyawaratan Desa;
e. Fungsi dan Tugas Badan Pemusyawaratan Desa;
f. Hak, Kewajiban dan Wewenang Badan Pemusyawaratan Desa;
g. Peraturan Tata Tertib Badan Pemusyawaratan Desa;
h. Rapat;
i. Ketentuan Peralihan;
j. Ketentuan Lain-Lain; dan
k. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 September 2018.
32 Halaman, Penjelasan; 6 Hlm, Lampiran: 9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 12 TAHUN 2013 TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN KOPERASI
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemberdayaan dan
pengembangan koperasi sebagai bagian integral
ekonomi rakyat, telah ditetapkan Peraturan Daerah
Kota Depok Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi;
b. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Nomor: 28/PUU-XI/2013 yang dalam amar
putusannya antara lain memutuskan:
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Perkoperasian tidak mempunyai Kekuatan Hukum
Mengikat;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian berlaku untuk sementara waktu
sampai dengan terbentuknya Undang-Undang
yang baru;
Sehingga beberapa ketentuan dalam Peraturan
Daerah Kota Depok Nomor 12 Tahun 2013 tentang
Pemberdayaan dan Pengembangan Koperasi harus
disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf b, maka beberapa ketentuan
dalam Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu dilakukan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 12
Tahun 2013 tentang Pemberdayaan dan
Pengembangan Koperasi;
Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1998, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018
beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA DEPOK NOMOR 12 TAHUN 2013
TENTANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN KOPERASI
15 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa, maka beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa perlu disesuaikan dan diatur kembali;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan Dan Pemberhentian Kepala Desa;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 12 Tahun 2011, UU Nomor 6 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 43 Tahun 2014 dan Perda Kabupaten Purbaalingga Nomor 2 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan Peraturan Dearah Purbalingga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalinan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa yaitu tentang ketentuan umum, pemilihan Kepala Desa, tugas panitia pemilihan kabupaten, syarat calon Kepala Desa, kelengkapan persyaratan kepala desa, calon kepala desa meninggal dunia, calon kepala desa ditetapkan menjadi tersangka, calon kepala desa ditetapkan menjadi terdakwa, pemberhentian kepala desa, pemilihan kepala desa antar waktu dan biaya pemilihan kepala desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2018.
Peraturan Dearah Purbalingga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalinan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Tengah Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Tengah Tahun 2018 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan peraturan daerah ini, antara lain yaitu dalam rangka mengantisipasi perkembangan ekonomi global dan mewujudkan visi dan misi Kabupaten Halmahera Tengah, dipandang perlu membentuk badan usaha milik daerah sebagai wadah usaha untuk menciptakan dan mendorong peningkatan usaha daerah yang berorientasi kepada bisnis dan pelayanan publik dan mempunyai daya saing tinggi di tingkat nasional dan internasional; bahwa BUMD yang akan didirikan tersebut bertujuan untuk menjadi perusahaan yang handal, meningkatkan pendapatan asli daerah, bersih, transparan dan menjunjung prinsip tata kelola perusahaan yang baik, menciptakan lapangan kerja, serta sebagai pendorong pembangunan di Kabupaten Halmahera Tengah; berdasarkan ketentuan Pasal 331 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pendirian BUMD ditetapkan dengan peraturan daerah; berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk peraturan daerah tentang pembentukan badan usaha milik daerah.
Dasar hukum peraturan daerah ini, antara lain yaitu Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 6 Tahun 1990, UU No. 1 Tahun 2003, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 35 Tahun 2007, UU No. 23 Tahun 2011, UU Nno. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, dan PP No. 54 Tahun 2017.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang pembentukan badan usaha milik daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ketentuan umum; pendirian, nama, kedudukan, bentuk dan gambar logo; maksud dan tujuan; anggaran dasar dan anggaran rumah tangga; bidang usaha; modal dasar; organ BUMD; dewan pengawas; direksi; kepegawaian; tahun buku dan pelaporan; penetapan dan penggunaan laba; tuntutan dan ganti rugi; pembubaran; ketentuan penutup. Peraturand daerah ini terdiri dari XV bab dan 47 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2018.
19 Halaman. Penjelasan: 3 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan pasal 65 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerntahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2014, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Anggaan Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sragen Tahun Anggaran 2019 ;
Dasar hukum peraturan ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No. 23 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP No 56 Tahun 2005; PP N0. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 39 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 30 Tahun 2011; PP No. 2 Tahun 2012; PP No. 27 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 18 Tahun 2017; Perpres No. 16 Tahun 2018; Perda Kab. Sragen No. 2 Tahun 2009.
Peraturan daerah memuat tentang :
1. Pendapatan daerah;
2. Belanja daerah; dan
3. Pembiayaan daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 12 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG
ABSTRAK:
bahwa kebijakan retribusi daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah dan kondisi ekonomi; bahwa Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang merupakan salah satu sumber pendapatan daerah atas pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Kota Madiun untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum; bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf i dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi atas pelayanan tera/tera ulang yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015, pelaksanaan Metrologi Legal berupa Tera, Tera Ulang, dan pengawasan merupakan kewenangan Pemerintah Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 26/M-DAG/PER/5/2017 Tahun 2017 tentang Pengawasan Metrologi Legal; Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2016 Nomor 1/C); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 5 Tahun 2017 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Madiun (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2017 Nomor 5/D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 39); Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2017 Nomor 6/D, Tambahan Lembaran Daerah Kota Madiun Nomor 40);
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Daerah Gudang Farmasi Pada Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa telah ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, maka Unit Pelaksana Teknis Daerah pada Dinas dan Badan perlu diadakan penyesuaian. Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah pada Dinas dan Badan dapat dibentuk Unit Pelaksana Teknis untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu
UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 1Tahun 2004; UU Nomor 33 tahun 2004; UU Nomor 36 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 58 Tahun 2005; PP Nomor 18 Tahun 2016; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Permendagri Nomor 12 Tahun 2017; Perda Kab. Kapuas Nomor 10 Tahun 2016; Perbup Kapuas Nomor 43 Tahun 2016
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PEMBENTUKAN;
BAB III
SUSUNAN ORGANISASI ;
BAB IV
TUGAS DAN FUNGSI ;
BAB V
KELOMPOK JABATAN ;
BAB VI
TATA KERJA ;
BAB VII
KEPEGAWAIAN DAN ESELON ;
BAB VIII
PEMBIAYAAN ;
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN ;
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2018.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan
Bupati Kapuas Nomor 30 Tahun 2009 tentang Pembentukan
Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis
Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas
(Berita Daerah
Kabupaten Kapuas Tahun 2009 Nomor 33) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati
Kapuas Nomor 21 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Bupati Kapuas Nomor 30 Tahun 2009 tentang
Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit
Pelaksana Teknis Dinas Kesehatan Kabupaten Kapuas (Berita
Daerah Kabupaten Kapuas Tahun 2014 Nomor 21) sepanjang
mengatur mengenai UPTD Gudang Farmasi, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku .
11 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat