Dalam Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan Peraturan Dearah Purbalingga Nomor 2 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pencalinan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa yaitu tentang ketentuan umum, pemilihan Kepala Desa, tugas panitia pemilihan kabupaten, syarat calon Kepala Desa, kelengkapan persyaratan kepala desa, calon kepala desa meninggal dunia, calon kepala desa ditetapkan menjadi tersangka, calon kepala desa ditetapkan menjadi terdakwa, pemberhentian kepala desa, pemilihan kepala desa antar waktu dan biaya pemilihan kepala desa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat