Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2015 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Microcell
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi microcell agar sesuai dengan kaidah tata ruang, lingkungan dan estetika, perlu dilakukan penataan, pengendalian dan pengawasan terhadap pembangunan dan pengoperasian menara telekomunikasi microcell;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Microcell.
1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur/Jawa Tengah/Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Tahun 1965 Nomor 19 Tambahan Lembaran Negara Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3881);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 134 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4247);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 68 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4275);
5. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 1 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4956);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5059);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2011 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 244 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 24 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5657);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 107 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3980);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2000 tentang Spektrum Frekuensi Radio dan Orbit Satelit (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 108 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3981);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012 tentang Izin Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5285);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Tahun 2012 Nomor 48 Tambahan Lembaran Negara Nomor 5285);
13. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Tahun 2014 Nomor 199);
14. Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Komunikasi dan Informatika dan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 18 Tahun 2009, Nomor 07
Tahun 2009, Nomor 19/PER/M.Kominfo/03/2009, Nomor 3/P/2009 tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi;
15. Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 01/PER/M.KOMINFO/01/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi;
16. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 5 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup;
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Tahun 2014 Nomor 32);
18. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang Bangunan (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2009 Nomor 7 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 7) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 6 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 6 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 6).
19. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 11 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2008 Nomor 11 Tambahan Lembaran Daerah Kota Surabaya Nomor 11);
20. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 14 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 14);
21. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 1 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1).
22. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 5 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 5).
23. Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 12 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Surabaya Tahun 2014 – 2034 (Lembaran Daerah Kota Surabaya Tahun 2014 Nomor 12 Tambahan Lembaran Daerah Nomor 10);
24. Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 30 Tahun 2011 tentang Jenis Usaha dan/atau Kegiatan yang Wajib dilengkapi Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL);
25. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 40 Tahun 2012 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Mendirikan Bangunan Menara (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2012 Nomor 41);
26. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 38 Tahun 2013 tentang Pembangunan Jaringan Utilitas di Kota Surabaya (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 38);
27. Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2013 Tata Cara Penerbitan Izin Operasional Menara Telekomunikasi (Berita Daerah Kota Surabaya Tahun 2013 Nomor 67).
Pembangunan infrastruktur menara microcell di Daerah wajib menggunakan kabel serat optik sebagai sarana transmisi; Pelaksanaan pembangunan infrastruktur menara microcell dilakukan oleh Badan Usaha yang berbadan hukum Indonesia dan telah memiliki izin sebagai penyelenggara jaringan telekomunikasi tetap tertutup yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang, diantaranya termasuk Badan Usaha Milik Swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD);
Lokasi penempatan menara microcell dapat berada pada :
a. Lokasi bukan aset Pemerintah Daerah;
b. Lokasi aset Pemerintah Daerah.
Menara microcell yang akan dimanfaatkan sebagai menara telekomunikasi wajib memiliki Izin Operasional Menara Telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel Nomor 8 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Penyelenggaraan Bangunan Gedung harus dilaksanakan secara tertib, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi persyaratan administratif dan teknis Bangunan Gedung agar menjamin keselamatan, keamanan dan kenyamanan bagi penghuni dan lingkungannya. Perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Bangunan Gedung.
Pasal 18 ayat (6) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2005; Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel No. 4 Tahun 2012.
Setiap Bangunan Gedung harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi Bangunan Gedung. Persyaratan administratif Bangunan Gedung meliputi: status hak atas tanah dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang hak atas tanah; status kepemilikan Bangunan Gedung; serta IMB. Persyaratan teknis Bangunan Gedung meliputi: persyaratan tata bangunan dan lingkungan; persyaratan keandalan Bangunan Gedung. Setiap Bangunan Gedung harus didirikan di atas tanah yang jelas kepemilikannya, baik milik sendiri atau milik pihak lain. Persyaratan keandalan Bangunan Gedung terdiri dari persyaratan keselamatan Bangunan Gedung, persyaratan kesehatan Bangunan Gedung, persyaratan kenyamanan Bangunan Gedung dan persyaratan kemudahan Bangunan Gedung. Persyaratan keselamatan Bangunan Gedung meliputi persyaratan kemampuan Bangunan Gedung terhadap beban muatan, persyaratan kemampuan Bangunan Gedung terhadap bahaya kebakaran dan persyaratan kemampuan Bangunan Gedung terhadap bahaya petir.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2016.
108 hlm: Penjelasan 38 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 8 Tahun 2008
standarisasi - GANTi RUGI BANGUNAN DAN FASILITAS KELENGKAPANNYA
2011
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2011/No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standardisasi Indeks Harga untuk Ganti Rugi Bangunan dan Fasilitas Kelengkapannya yang Digunakan bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Kendal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendukung kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang pelaksanaannya dilakukan dengan cara membebaskan bangunan dan fasilitas kelengkapannya, maka berdasarkan Pasal 29 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tarah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tetang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tarrah bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum, perlu menetapkan standardisasi indeks untuk ganti rugi bangunan can fasilitas kelengkapannya yang digunakan bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum di Kabupaten Kendal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupat, Kendal tentang Standardisasi lndeks Harga untuk Ganti Rugi Bangunan dan Fasilitas Kelengkapannya yang digunakan bagi Pelaksanaan Pembangunan untuk Kepentingan Umum di Kabupaten Kendal;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2; Peraturan Kepala Sadan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 14 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2011;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang ketentuan umum, kalsifiaksi, standar indeks harga, kepemilikan material bangunan yang sudah diganti rugi, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2011.
10 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton No. 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa berhubung Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 14 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, perlu ditinjau kembali dan disesuaikan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1823);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2104);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004, Nomor 125, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagai mana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia` Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tantang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Nomor 83 tahun 2005, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4532);
12. Peraturan Pamerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Propinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 4 Tahun 2004 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Buton Tahun 2004 Nomor 4).
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi
Bab III Golongan Retribusi
Bab IV Tata Bangunan
Bab V Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
Bab VI Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif
Bab VII Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi
Bab VIII Wilayah Pemungutan
Bab IX Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran Retribusi
Bab X Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terutang
Bab XI Sanksi Administrasi
Bab XII Tata Cara Penagihan
Bab XIII Keberatan
Bab XIV Pengembalian Kelebihan Pembayaran
Bab XV Kadaluwarsa Penagihan
Bab XVI Insentif Pemungutan
Bab XVII Pemeriksaan Dan Penyidikan
Bab XVIII Ketentuan Pidana
Bab XIX Ketentuan Peralihan
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Oktober 2010.
Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2008 tentang Retribusi lzin Mendirikan Bangunan (IMB)
27 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan pengaturan bangunan agar sesuai dengan tata ruang, tertib dan dapat menjamin keselamatan, kesehatan, kenyamanan dan kemudahan, baik bagi pengguna maupun masyarakat sekitar bangunan serta agar tercapai keserasian dan keselarasan dengan lingkungan, perlu memperhatikan aspek perizinan di daerah, dan dalam rangka tertib penyelenggaraan pendirian bangunan maka perlu melakukan pengendalian pendirian bangunan secara efektif dan efisien. Serta, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 12 Tahun 1987 tentang Izin Mendirikan Bangunan sudah tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dan peraturan perundang-undangan sehingga perlu diganti, sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Izin Mendirikan Bangunan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 9 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2014;
1. Prinsip dan Manfaat Penerbitan IMB
2. Pelaksanaan Pembangunan
3. Penertiban IMB
4. Pembongkaran
5. pengawasan dan pengendalian
6. sosialisasi
7. pelaporan
8. sanksi administratif
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Wonogiri Nomor 12 Tahun 1987 tentang Izin Mendirikan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
47 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 1985
MENDIRIKAN DAN MENYEWAKAN KIOS DIATAS TANAH YANG DIKUASAI DAERAH
1985
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.1985/NO.5 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 28 Tahun 1977 Tentang Mendirikan Dan Menyewakan Kios Diatas Tanah yang Dikuasai Daerah
ABSTRAK:
bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta nomor 28 tahun 1977 tentang mendirikan dan menyewakan kios diatas tanah yang dikuasai daerah dipandang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan dan kebutuhan dewasa ini sehingga perlu diubah; bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu mengadakan perubahan pertama-tama atas peraturan daerah tersebut;
Undang-undang nomor 5 tahun 1974; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang nomor 12/Drt. Tahun 1957; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 28 Tahun 1977;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 6 ayat (1), penambahan Pasal 9 ayat (4), perubahan Pasal 10 ayat (2).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 1985.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap Batubara
ABSTRAK:
Sumatera Selatan memiliki kandungan batubara yang sangat besar dan terdapat hampir di seluruh Kabupaten/KOta dalam Provinsi Sumsel. Kegiatan pemanfaatan sumber energi batubara di Sumsel telah mendorong pelaku usaha di bidang energi primer untuk membangun pembangkit listrik tenaga uap dalam upaya mendukung penyediaan energi listrik dan kegiatan pembangunan di Sumsel. Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (2) UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pemda memiliki kewenangan untuk menetapkan kebijakan, pengaturan, dan pengawasan dalam usaha penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik. Untuk menjaga kemampuan daya dukung dan kelestarian fungsi lingkungan dalam penyelenggaraan pembangunan ketenagalistrikan menganut asas kelestarian fungsi lingkungan yang berarti bahwa penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik harus memperhatikan fungsi lingkungan hidup sekitar lokasi pembangkit. Untuk itu perlu menetapkan pergub ini.
Dasar Hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 4 Tahun 2009; UU No. 30 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 14 Tahun 2012; Perda No. 12 Tahun 2006.
Dalam Peraturan ini diatur tentang pembangunan pembangkit listrik tenaga uap batubara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai ketentuan umum, azas dan tujuan, rekomendasi teknis usaha pembangkitan tenaga listrik, risiko dampak lingkungan PLTU Batubara, lokasi pembangunan PLTU Batubara, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2013.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Pergub ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya, akan ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur.
8 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat