Pembangunan infrastruktur menara microcell di Daerah wajib menggunakan kabel serat optik sebagai sarana transmisi; Pelaksanaan pembangunan infrastruktur menara microcell dilakukan oleh Badan Usaha yang berbadan hukum Indonesia dan telah memiliki izin sebagai penyelenggara jaringan telekomunikasi tetap tertutup yang diterbitkan oleh lembaga yang berwenang, diantaranya termasuk Badan Usaha Milik Swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan/atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD); Lokasi penempatan menara microcell dapat berada pada : a. Lokasi bukan aset Pemerintah Daerah; b. Lokasi aset Pemerintah Daerah. Menara microcell yang akan dimanfaatkan sebagai menara telekomunikasi wajib memiliki Izin Operasional Menara Telekomunikasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Bersama;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat