Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Serang Tahun 2014-2025
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menyusun Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Serang Tahun 2014-2025;
b. bahwa Kabupaten Serang memiliki potensi kepariwisataan, diantaranya sumberdaya alam, peninggalan sejarah, purbakala, seni dan budaya, yang merupakan objek dan daya tarik wisata, sehingga dalam mewujudkannya perlu langkahlangkah keterpaduan, keserasian, dan keberlanjutan, melalui pengaturan penyelenggaraan rencana induk kepariwisataan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah dan dunia usaha dalam pengelolaan kepariwisataan untuk mendukung pembangunan Kabupaten Serang;
Pasal 18 Ayat (6) UUD 1945; UU No 23 Tahun 2000; UU No 25 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 26 Tahun 2007; UU No 10 Tahun 2009; UU No 32 Tahun 2009; UU No 11 Tahun 2010; UU No 12 Tahun 2011; PP No 38 Tahun 2007; PP No 50 Tahun 2011; PP No 52 Tahun 2012; Perda Kab.Serang No 26 Tahun 2006; Perda Kab.Serang No 5 Tahun 2008; Perda Kab.Serang No 4 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 10 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 19 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 20 Tahun 2011; Perda Kab.Serang No 2 Tahun 2013; Perda Kab.Serang No 8 Tahun 2013; Perda Kab.Serang No 9 Tahun 2013.
Ketentuan Umum; Asas, Prinsip, Tujuan Dan Fungsi; Pembangunan Kepariwisataan Daerah; Pembangunan DPD; Pembangunan PPD; Pembangunan Industri Pariwisata Daerah; Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Daerah; Indikasi Program Dan Kegiatan Pembangunan Kepariwisataan; Pengawasan Dan Pengendalian; Sanksi; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2014.
42 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pangandaran Nomor 8 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI TAHUN 2009 NOMOR 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Usaha Kepariwisataan
ABSTRAK:
bahwa keadaan alam, flora dan fauna, seni dan budaya di Kabupaten Kuantan Singingi yang merupakan anugerah Tuhan Yang Maha Esa, dapat memupuk dan memperkaya khasanah budaya dan wisata, memperluas dan memeratakan kesempatan berusaha dan terciptanya Iapangan kerja dalam rangka peningkatan dan kemakmuran masyarakat. Dalam rangka mewujudkan keterpaduan, keteraturan dan keserasian kegiatan penyelenggaraan,maka perlu kebijakan di bidang usaha kepariwisataan yang dapat meningkatkan daya tarik wisata, memelihara keindahan, kelestarian dan Iingkungan hidup;
Dasar hukum peraturan ini diatur dalam : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209); Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 78; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3427); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pokok- Pokok Lingkungan Hidup Hidup (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 41; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3699);Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 181; TambahanLembaran Negara Nomor 3902); Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Tahun 2004 nomor 53; tambahan Lembaran Negara Nomor 4389); Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang ( Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4412); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4437); sebagaimana telah dilakukan beberapa kali perubahan, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4844); Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 126; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4438); Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 6; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3258); Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Lembaran Negara Tahun 1986 Nomor 42; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3338); Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 1996 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 101); Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139); Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 140 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4578); Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembegian Urusan Pemerintah antara Pemerinta, pemerintah daerah Provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota (Lembaran Negara Tahun 2005 Nomor 82 Tambahan Lembaran Negara Nomor 4737);
Dalam peraturan ini diatur tentang Usaha kepariwisataan.Setiap penyelenggaraan usaha kepariwisataan dilaksanakan berdasarkan asas manfaat, usaha bersama dan kekeluargaan, adil dan merata, berperikehidupan dalam keseimbangan kelestarian alam, serta menjaga norma sosial budaya masyarakat. Setiap penyelenggaraan usaha kepariwisataan bertujuan memupuk dan memperkaya khasanah budaya dan wisata; memperkenalkan, mendayagunakan, melestarikan dan meningkatkan mutu objek dan daya tarik wisata; memperluas, memeratakan kesempatan berusaha dan menciptakan Iapangan kerja; memupuk rasa cinta seni, budaya, alam dan meningkatkan hubungan kekeluargaan dan persaudaraan; meningkatkan pendapatan daerah untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2009.
31
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Purworejo Nomor 8 Tahun 2009
Pariwisata dan KebudayaanTelekomunikasi, Informatika, dan InternetTransportasi Darat/Laut/UdaraDasar Pembentukan Kementerian/Lembaga/Badan/OrganisasiStruktur Organisasi
UNIT PELAKSANA TEKNIS RADIO SIARAN PEMERINTAH DAERAH PADA DINAS PERHUBUNGAN, KOMUNIKASI, INFORMASI, DAN PARIWISATA - PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI, DAN TATA KERJA
2009
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2009/No.1 Seri D Nomor 7
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Radio Siaran Pemerintah Daerah pada Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi, dan Pariwisata Kabupaten Purworejo
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 110 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pembentukan, Kedudukan, Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Radio Siaran Pemerintah Daerah pada Dinas Perhubungan, Komunikasi, Informasi, dan Pariwisata Kabupaten Purworejo;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 14 Tahun 2008;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, organisasi, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2009.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Semarang Tahun 2020-2025
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Semarang Tahun 2020 - 2025.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 67 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, . Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 16 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 6 Tahun 2011 dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembangunan kepariwisataan, pembangunan destinasi pariwisata kabupaten, pembangunan pemasaran pariwisata, pembangunan industri pariwisata, pembangunan kelembagaan kepariwisataan, pengawasan dan pengendalian dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Desember 2019.
78 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ketapang Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2020/NO.8, LL KAB. KETAPANG : 16 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGAKUAN DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT HUKUM ADAT
ABSTRAK:
bahwa keberadaan masyarakat hukum adat beserta hakhak tradisionalnya di Kabupaten Ketapang merupakan cermin keberagaman bangsa Indonesia yang harus diakui dan dilindungi sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.6 Tahun 2014, Permendagri No.52 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Asas, Keberadaan dan Kedudukan Masyarakat Hukum Adat, Wilayah Adat, Lembaga Adat, Hukum Adat, Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, Hak dan Kewajiban Masyarakat Hukum Adat, Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat, Penyelesaian Sengketa, Pembiayaan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2020.
Peraturan ini memiliki 12 halaman dan 4 halaman penjelasan.
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif NO. 8, BN. 2018 No. 1096, jdih.kemenparekraf.go.id
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pariwisata Medan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Menteri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif ini mulai berlaku pada tanggal 15 Agustus 2018.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat