Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 01, BD.2017/NO.1, LL SETDA KAB. LIMA PULUH KOTA: 9 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pembagian Dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa/Nagari Di Kabupaten Lima Puluh Kota Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 12 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, bupati menetapkan rincian Dana Nagari untuk setiap Nagari.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Perpres No. 97 Tahun 2016; Permenkeu No. 49 Tahun 2016; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perda Kab. Lima Puluh Kota No. 2 Tahun 2013; Perda Kab. Lima Puluh Kota No. 15 Tahun 2016; Perda Kab. Lima Puluh Kota No. 17 Tahun 2016.
Dana Desa/Nagari adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Nagari yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Penetapan Rincian Dana Nagari; Penyaluran Dana Desa, Penggunaan Dana Desa, Pelaporan Dana Desa, Sanksi.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2017.
Peraturan Bupati Lima Puluh Kota Nomor 28 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pembagian, Rincian dan Prioritas Penggunaan Dana Nagari disetiap Nagari dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
9
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Belanja Atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Pelaksanaan belanja atas beban Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah yang dilakukan secara tunai berpotensi
menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan terjadinya korupsi
sehingga diperlukan cara pembayaran yang dapat mencegah
penyalahgunaan wewenang dan terjadinya korupsi.
Guna memberikan kepastian hukum dalam implementasi
transaksi non tunai dalam pelaksanaan belanja atas beban
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang tepat jumlah,
aman, transparan, dan akuntabel.
Berdasarkan ketentuan Pasal 283 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah dan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019
tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Belanja atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Transaksi Non Tunai Dalam Pelaksanaan Belanja atas Beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, yang memuat: Ketentuan Umum; Jenis Belanja; Mekanisme Pembayaran; Pengecualian; Pembinaan; Pengawasan; Sanksi Administratif; Ketentuan Lain-Lain; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2020.
11 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pulau Morotai Nomor 1 Tahun 2018
ENYALURAN DAN PEMBAGIAN ALOKASI DANA DESA PER DESA DI KABUPATEN PULAU MOROTAI TAHUN ANGGARAN 2018- TATA CARA
2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, Berita Daerah Kabupaten Pulau Morotai Tahun 2018 Nomor ---
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Penyaluran dan Pembagian Alokasi Dana Desa Per Desa di Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Bupati ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyaluran Alokasi Dana Desa, Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Dana Desa; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Penyaluran dan Pembagian Alokasi Dana Desa Per Desa di Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 53 Tahun 2008; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 47 Tahun 2015; PP No. 60 Tahun 2014 sebagimana telah diubah terakhir dengan PP No. 8 Tahun 2016; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Perpres No. 97 Tahun 2016; Permenkeu No. 49 Tahun 2016; Perda Kabupaten Pulau Morotai No. 2 Tahun 2012; Perda Kabupaten Pulau Morotai No. 5 Tahun 2017
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Tata Cara Penyaluran dan Pembagian Alokasi Dana Desa Per Desa di Kabupaten Pulau Morotai Tahun Anggaran 2018 dengan menetapkan batasan dan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. diatur tentang penganggaran; pembagian; penyaluran; pelaporan dan pertanggungjawaban; pemnatauan dan evaluasi
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2018.
9 Halaman, Lampiran: 3 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan No. 01 Tahun 2015
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN TEKNIS POLA PENGELOLAAN
KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PADA
RUMAH SAKIT UMUM DAERAH Dr. MUHAMMAD ZEIN PAINAN
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Januari 2015.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buru Selatan Nomor 1 Tahun 2018
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BD.2018/NO. 01, TBD. 2018, LL SETDA KAB. BURU SELATAN : 8 HAL
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 perlu ditetapkan Peraturan Bupati Buru Selatan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018.
Pasal 18 ayat (6) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2017.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2018.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Seram Bagian Timur No. 1 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Lampiran atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 18 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka kelancaran tugas dalam pelaksanaan perjalanan dinas dalam daerah dan luar daerah perlu meninjau kembali Biaya Uang Representase Pimpinan dan Anggota DPRD. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan ketentuan perubahan atas Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 18 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017 Kabupaten Seram Bagian Timur khusus untuk Uang Representase Perjalanan Dinas dan Biaya Perumahan bagi Anggota DPRD.
Undang-Undang Nomor 60 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Mentari Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2016; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 33/PMK.02/2016;Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur Nomor 21 Tahun 2009; Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 12 Tahun 2015; Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 13 Tahun 2015.
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan lampiran perubahan standar biaya masukan Tahun Anggaran 2017 khususnya terkait Uang Representase Perjalanan Dinas dan Biaya Perumahan bagi Anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Timur.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2017.
Pada saat berlakunya Peraturan Bupati ini, maka Lampiran Peraturan Bupati Seram Bagian Timur Nomor 18 Tahun 2016 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2017 halaman 22 nomor urut 80 Uang Refresentase; nomor urut 80.1 hurus c, huruf d dan huruf f, serta nomor ururt 80.2, huruf c, huruf d dan huruf f dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 1986
Pengelolaan Keuangan Negara/DaerahPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Mengubah :
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1977 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.1986/NO.4 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1977 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua, Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri tanggal 19 September 1985 Nomor 160-1322 tentang Perubahan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1980 tentang Pedoman Mengenai Kedudukan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 6 Tahun 1981 tentang mengubah untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomo25 Tahun 1977 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta tidak sesuai lagi dengan keadaan dan peraturan perundang yang berlaku; bahwa untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri tersebut diatas dipandang perlu mengadakan perubahan untuk kedua kali atas Peraturan Daerah tersebut;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1983; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 25 Tahun 1977;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan Pasal 3, Pasal 6, Pasal 7.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Oktober 1985.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tebo No. 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dalam memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan kemanfaatan untuk masyarakat perlu diatur Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.
Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 151 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu diatur dalam Peraturan Daerah
UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Perppu No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 56 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006.
Perda ini mengatur mengenai Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, meliputi: ruang lingkup; asas umum pengelolaan keuangan daerah; kekuasaan pengelolaan keuangan daerah; asas umum dan struktur APBD; penyusunan Rancangan APBD; penetapan APBD; perubahan APBD; penatausahaan keuangan daerah; akuntansi keuangan daerah; pertanggungjawaban pelaksanaan APBD; pembinaan dan pengawasan pengelolaan keuangan daerah; penyelesaian kerugian daerah; pengelolaan keuangan BLUD;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Maret 2007.
Pada saat Peraturan Daerah ini ditetapkan, maka semua peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku
Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara tuntutan ganti kerugian daerah diatur dengan Peraturan Daerah dan berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Belanja subsidi dianggarkan sesuai dengan keperluan perusahaan/lembaga penerima subsidi dalam peraturan daerah tentang APBD yang peraturan
pelaksanaannya lebih lanjut dituangkan dalam Peraturan Bupati.
Format surat penagihan piutang daerah, surat penagihan berulang piutang daerah, register surat penagihan piutang daerah, dan register surat penagihan berulang piutang daerah; Format rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD serta Format rancangan PPAS perubahan APBD; Format nota kesepakatan; serta Format DPPA-SKPD, akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
Untuk tertib penganggaran kode, dihimpun menjadi satu kesatuan kode anggaran yang disebut kode rekening yang akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
107 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tabalong Nomor 1 Tahun 2019
PERBUP Kab. Tabalong No. 01 Tahun 2020 tentang Penetapan Batasan Pagu Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang dan Mekanisme Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Bagi Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan Batasan Pagu Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang dan Mekanisme Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Bagi Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah
Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2019
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 201 Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman
Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Batasan Pagu Jumlah SPP-UP, SPP-GU dan
Mekanisme Pengajuan SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU oleh
Bendahara Pengeluaran SKPD Lingkup Pemerintah Kabupaten
Tabalong. Untuk me1aksanakan pengeluaran anggaran yang
dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran SKPD yang me1iputi
SPP-UP, SPP-GU dan SPP-TU perlu diatur batasanjumlah dan
mekanisme pengajuannya sebagai landasan operasional
pelaksanaan anggaran pada setiap SKPD.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965 ; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 ; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nornor 55 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 05 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 14 Tahun 2018; Peraturan Bupati Tabalong Nomor 43 Tahun 2018.
Peraturan ini memuat tentang Penetapan Batasan Pagu Jumlah Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang dan Mekanisme Pengajuan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan, Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang dan Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Bagi Bendahara Pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Tabalong Tahun Anggaran 2019, dengan sistematika: Ketentuan Umum; Batasan Pagu dan Mekanisme Pengajuan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Januari 2019.
6 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang SISTEM PELAPORAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TANPA MELALUI REKENING KAS UMUM DAERAH
ABSTRAK:
bahwa dalam pelaksanaan Standar Akuntansi Pemerintahan berbasis akrual, pelaporan keuangan Pemerintah Daerah harus terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, neraca, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan; bahwa berkaitan dengan penyusunan pertanggungjawaban dalam pelaksanaannya terdapat pencatatan dan pelaporan atas pendapatan dan belanja daerah yang tidak melalui Rekening Kas Umum Daerah; bahwa berdasarkan Pasal 327 Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dalam hal penerimaan dan pengeluaran Daerah tidak dilakukan melalui rekening kas umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dilakukan pencatatan dan pengesahan oleh bendahara umum daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah terakhir dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 tahun 2011; Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang: pihak yang terkait penyelenggaraan Sistem Pelaporan Pendapatan dan Belanja Daerah tanpa melalui RKUD; dokumen yang digunakan dan mekanisme pengesahan; proses akuntansi; dan penyajian laporan keuangan.1
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Januari 2021.
13 halaman; Lampiran 27 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat