Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perizinan Usaha Perawatan dan Perbaikan Kapal
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 92, pasal 111, pasal 156, Pasal 157, pasal 158, pasal 159 dan pasal 160 PP No.20 Tahun 2010 tentang angkutan perairan
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No 27 Tahun 1959, UU No.32 Tahun 2004, UU No.17 Tahun 2008, UU No.12 Tahun 2011, PP No.38 Tahun 2007, PP No.20 Tahun 2010, Perda No.1 Tahun 2010;
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum; Ketentuan Perizinan, Hak dan Kewajiban; Sanksi administratif; Ketentuan peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
4 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Luwu Utara Nomor 11 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 3 TAHUN 2012 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2012 Tentang Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
a. bahwa salah satu persyaratan teknis dalarn mengeluarkan izin mendirikan bangunan yaitu Garis Sempadan Bangunan (GSB);
b. bahwa penetapan Garis Sempadan Bangunan pada Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan masih secara umum sehingga dipandang perlu untuk lebih rinci menetapkan GSB pada setiap klasifi.kasi jalan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 3 Tahun
2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan.
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3826);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 134, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4247);
3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 104, Tarnbahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4421);
i'
' .-.. i•
.
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4844);
5. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tingkat Ketelitian Peta Untuk Penataan Ruang Wilayah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5232);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 83,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4532);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4833);
10. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 24 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Izin Mendirikan
Bangunan Gedung;
11. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 8
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Luwu
Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 179);
r-,
'
. ,,'..
' I
12. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 2
Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Luwu Utara (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 2, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
213);
13. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 5
Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Luwu Utara Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor
215);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Utara Nomor 14
Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu
(Lembaran Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun
2011 Nomor 14, Tambahan Lembaran Daerah
Kabupaten Luwu Utara Nomor 224);
15. Peraturan Bupati- Luwu Utara Nomor 3 Tahun 2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Berita Daerah Kabupaten Luwu Utara Tahun 2012 Nomor 3).
PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LUWU UTARA NOMOR 3 TAHUN
2012 TENTANG IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
Pasal I
Ketentuan Pasal 32 ayat (8) Peraturan Bupati Luwu Utara Nomor 3 Tahun
2012 tentang Izin Mendirikan Bangunan (Berita Daerah Kabupaten Luwu
Utara Tahun 2012 Nomor 3) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
(1) Garis Sempadan Bangunan menjadi pedoman teknis dalam penerbitan
IMB.
(2) Garis sempadan pondasi bangunan terluar yang sejajar dengan as jalan (rencana jalan)/tepi sungai/tepi pantai ditentukan berdasarkan lebar jalan/rencana jalan/lebar sungai/kondisi pantai, fungsi jalan dan peruntukan kapling/kawasan.
..,
(4) Letak garis sempadan pondasi bangunan terluar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk daerah pantai, bilamana tidak ditentukan lain adalah 100 meter dari garis pasang tertinggi pada pantai yang bersangkutan.
(5) Untuk lebar jalan/sungai yang kurang dari 5 meter, letak garis sempadan adalah 2,5 meter dihitung dari tepi jalan/pagar.
(6) Letak garis sempadan pondasi bangunan terluar pada bagian samping yang berbatasan dengan tetangga bilamana tidak ditentukan lain adalah paling dekat 2 meter dari batas kapling, atau dasar kesepakatan dengan tetangga yang saling berbatasan.
(7) Letak garis sempadan pondasi bangunan terluar pada bagian belakang yang berbatasan dengan tetangga bilamana tidak ditentukan lain adalah paling dekat 2 meter dari batas kapling, atau dasar kesepakatan dengan tetangga yang saling berbatasan.
(8) Penetapan Garis Sempadan Bangunan pada setiap klasifikasi jalan sebagaimana tercantum dalam Lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Bupati ini.
Pasal II
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten
Luwu Utara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 April 2013.
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kulon Progo No. 11 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Publik Pada Badan Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 56 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelayanan pada Kantor Pelayanan Terpadu Kabupaten Kulon Progo sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Kulon Progo Nomor 33 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2013
Badan Layanan UmumKesehatanPerizinan, Pelayanan PublikStandar/Pedoman
Status Peraturan
Mengubah
Peraturan Bupati Rembang Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum daerah Pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Rembang
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD Tahun 2013/No.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum Daerah dr. R. Soetrasno Rembang
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perbup ini adalah: a. bahwa Rumah Sakit sebagai salah satu sarana
kesehatan yang memberikan pelayanan kesehatan
kepada masyarakat harus memiliki standar
pelayanan yang bermutu dan dapat menjangkau
seluruh lapisan masyarakat yang ditetapkan dalam
Peraturan Bupati Rembang Nomor 7 Tahun 2009
tentang Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan
Umum Daerah Pada Rumah sakit Umum Daerah dr.
R. Soetrasno Rembang; b. bahwa berdasarkan evaluasi pelaksanaan Peraturan
Bupati sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu
melakukan perubahan standar pelayanan minimal
guna peningkatan mutu pelayanan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
atas Peraturan Bupati Rembang Nomor 7 Tahun
2009 tentang Standar Pelayanan Minimal Badan
Layanan Umum Daerah pada Rumah Sakit Umum
Daerah dr. R. Soetrasno Rembang
Dasar Hukum Perbup ini adalah: 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam
Lingkungan Propinsi Jawa Tengah; 2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); 4. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 144, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5063); 5. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang
Rumah Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5072); 6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pem ben tukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234); 7. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang
Pengolahan Keuangan Badan Layanan Umum; 8. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang
Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar
Pelayanan Minimal; 9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
159 /b/MesKes/PER/II/ 1988 tentang Rumah Sakit; 10. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 228
/MenKes/SK/III2002 tentang Pedoman Penyusunan
Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit yang Wajib
Dilaksanakan Daerah; 11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun
2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum Daerah; 12. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 129/ MenKes/
SK/ 11/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal
Rumah Sakit; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang
menjadi Kewenangan Pemerintahan Daerah
Kabupaten Rembang ( Lembaran Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 81); 14. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Perangkat Daerah Kabupaten Rembang ( Lembaran
Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2008 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rembang
Nomor 90), sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 1
Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 12 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah
Kabu paten Rem bang; 15. Peraturan Bupati Rembang Nomor 24 Tahun 2009
tentang Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Daerah
dr. R. Soetrasno Rembang,(Berita Daerah Kabupaten
Rembang Tahun 2009 Nomor 24);
Materi Pokok Perbup ini adalah: Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan
Bupati Rembang Nomor 7 Tahun 2009 tentang
Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum
Daerah Pada Rumah Sakit Umum dr. R. Soetrasno
Rembang, (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun
2009 Nomor 7) pada BAB III diubah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 08 April 2013.
Peraturan
Bupati Rembang Nomor 7 Tahun 2009 tentang
Standar Pelayanan Minimal Badan Layanan Umum
Daerah Pada Rumah Sakit Umum dr. R. Soetrasno
Rembang, (Berita Daerah Kabupaten Rembang Tahun
2009 Nomor 7)
77 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Gorontalo No. 11 Tahun 2013
pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air.
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 11, BD.2013/NO.11
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pengelolaan Kualitas Air Dan Pengendalian Pencemaran Air
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk Melestarikan Fungsi Air yang harus dapat dimanfaatkan untuk memenuhi hajat Hidup orang banyak.
Dasar hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 11 Tahun 1974; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 32 Tahun 2009; PP No. 82 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup No. 01 tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang Pengelolaan Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air termasuk di dalamnya mengatur tentang maksud dan tujuan, ruang lingkup, pengelolaan kualitas air, pengendalian pencemaran air, pembuangan air limbah ke air dan sumber - sumber air, pembinaan pengawasan, pelaporan dugaan pencemaran air, hak dan kewajiban, sanksi administrasi, pelanggaran, ketentuan penyidikan dan ketentuan peralihan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Terdiri dari 24 halaman dengan lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesawaran Nomor 11 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Petunjuk Pelaksanaan Izin Gangguan
ABSTRAK:
Bahwa dengan diundangkannya Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 22 Tahun 2011 ten tang Retribusi Izin Gangguan,
maka agar pelaksanaannya berjalan secara optimal perlu menindaklanjuti ketentuan -ketentuan dalam Peraturan Daerah tersebut;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tk. II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor
76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan
Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3699);
4. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4422);
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4437); sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang
Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan
Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Repu blik Indonesia Nomor 4844);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antar Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
10. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5049);
11. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5233);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010
tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun
1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor
90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5145);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999 tentang Analisis
Mengenai dampak Lingkungan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3838);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001 tentang Pengelolaan
Kualitas Air dan Pengendalian Pencemaran Air (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 153, Tambahan Lembaran
Negara Repu blik Indonesia Nomor 4161);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang
Bangunan Gedung (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 83, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4532);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana
Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 137, Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4578);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintah Daerah
Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
19. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 89,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
20. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tatacara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5161);
21. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2008
tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat
Daerah Lingkup Pemerintah Kabupaten Majene (Lembaran Daerah
Kabupaten Majene Tahun 2008 Nomor 12) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 2
Tahun 2011 tentang Perubahan Pertama atas Pembentukan
Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Lingkup Pemerintah
Kabupaten Majene (Lembaran Daerah Kabupaten Majene Tahun
2011 Nomor 2);
22. Peraturan Daerah Kabupaten Majene Nomor 22 Tahun 2011
tentang Retribusi Izin Gangguan (Lembaran Daerah Kabupaten
Majene Tahun 2011 Nomor 22)
Ruang lingkup petunjuk pelaksanaan izin gangguan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat:
a. kriteria gangguan;
b. kewenangan perizinan;
c. persyaratan izin;
d. tata cara penyelesaian dan pemungutan izin;
e. penyelenggaraan perizinan;
f. masa berlaku, perubahan, dan pencabutan izin;
g. bentuk, isi, ukuran dan tanda bukti pembayaran retribusi;
h. tata cara pembayaran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan
pembayaran;
i. tata cara penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa;
j. tata cara pemberian pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi;
k. peran masyarakat; dan
I. pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 April 2013.
21 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanah Bumbu No. 10 Tahun 2013
Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal
2013
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 10, BD.2013/NO.10
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Bidang Penanaman Modal
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang
Penanaman Modal, bahwa Pelayanan Terpadu Satu
Pintu bertujuan membantu penanam modal dalam
memperoleh kemudahan pelayanan, fasilitas fiskal dan
informasi mengenai penanaman modal;
bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan
publik dibidang perizinan yang cepat, mudah dan
transparan perlu dilaksanakan penyelenggaraan
pelayanan perizinan secara terpadu;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 ; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 17
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 10
Tahun 2012; dan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2011.
Peraturan Bupati ini memuat tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal, dengan sistematika;
KETENTUAN UMUM; TUJUAN, SASARAN, ASAS DAN PRINSIP; JENIS PELAYANAN; JENIS PENANAMAN MODAL; MEKANISME PELAYANAN; PENYELENGGARA PTSP; KERJA SAMA; BIAYA OPERASIONAL; EVALUASI DAN PELAPORAN; PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; dan KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Maret 2013.
15 Halaman.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Konawe Utara Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan sistem pengadaan barang/jasa yang transparan, efektif, efisien dan tidak diskriminatif perlu membentuk Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara
b. bahwa pembentukan Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sejalan ,
dengan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2013 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagai pengganti Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2007 tentang peruahan ke Tujuh, atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
c. bahwa berdasarkan hal dimaksud pada huruf "a" dan "b", maka perlu menetapkan Peraturan Bupati Konawe Utara tengang Unit Layanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Konawe Utara;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3041) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP TUGAS UNIT LAYANAN PENGADAAN
BAB III ORGANISASI
BAB IV PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT UNIT LAYANAN PENGADAAN
BAB V TATA KERJA DAN HUBUNGAN KERJA
BAB VI PROSEDUR KERJA
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2013.
13 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batang Hari Nomor 10 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PELAKSANAAN RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN PUSKESMAS
ABSTRAK:
Dengan telah diundangkannya Perda Kabupaten Batang Hari No. 10 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas maka perlu diatur Pedoman Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas;
Berdasarkan pertimbangan dimaksud, perlu menetapkan Perbup tentang Pedoman Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 6 Tahun 1963; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 7 Tahun 1987; PP No. 58 Tahun 2005; PERDA No. 10 Tahun 2012
PERBUP ini mengatur mengenai Pedoman Pelaksanaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Puskesmas, meliputi: Struktur dan Besarnya Tarif; Pelaksanaan Pemungutan Retribusi dan Penyetoran; Pemberian Pembebasan Retribusi; Pertanggungjawaban
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2013.
7 hlmn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat