Peraturan Bupati ini memuat tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dibidang Penanaman Modal, dengan sistematika; KETENTUAN UMUM; TUJUAN, SASARAN, ASAS DAN PRINSIP; JENIS PELAYANAN; JENIS PENANAMAN MODAL; MEKANISME PELAYANAN; PENYELENGGARA PTSP; KERJA SAMA; BIAYA OPERASIONAL; EVALUASI DAN PELAPORAN; PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN; dan KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat