Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2007
ABSTRAK:
A. Bahwa Memenuhi Ketentuan Pasal 185 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bersama Gubernur Telah Menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2007 Sesuai Dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-666 Tahun 2006 Tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 Dan Rancangan Peraturan Gubernur Kalimantan Tengah Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007; B. Bahwa Penyempurnaan Sebagaimana Dimaksud Pada Huruf A, Dilakukan Agar Peraturan Daerah Tentang APBD Tahun Anggaran 2007 Tidak Bertentangan Dengan Kepentingan Umum Dan Peraturan Perundang-Undangan Yang Lebih Tinggi.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004.
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 Sebagai Berikut : 1. Pendapatan Daerah; 2. Belanja Daerah; 3. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukamara Nomor 09 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
bahwa sebagai pelaksanaan lebih lanjut ketentuan pasal 212 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dipandang perlu memberikan Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA; BAB III PENCATATAN ADMINISTRASI KEUANGAN DESA; BAB IV PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA; BAB V PENGAWASAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA; BAB VI ATURAN TAMBAHAN; BAB VII KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2006.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 9 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Anggaran 2005,
perlu dilakukan perhitungan terhadap Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah; bahwa basil perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
sebagaimana climaltsud pada huruf a, perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Undang — undang No. 9 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 jo. Peraturan Pemerintah
Nomor 84 Tahun 200; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeti Nomor 29 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 1 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2005.
Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kota Banjarbaru Tahun 2005 yang berisi; Pasal 1; Pasal 2; Pasal 3; Pasal 4; Pasal 5; Pasal 6.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 September 2006.
4
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 8 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan serta kebijakan Pemerintah Pusat dan atau Pemerintah daerah yang bersifat strategis, maka perlu mengubah Perda Kota Tegal No 1 Tahun 2006 tentang APBD Kota Tegal Tahun 2006; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, perlu menetapkan Perda Kota Tegal tentang Perubahan APBD Kota Tegal TA 2006;
UU No 16 Tahun 1950; UU No 13 Tahun 1954; UU no 12 Tahun 1994; UU no 21 Tahun 1997; UU No 28 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 2000; UU No 34 Tahun 2000; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No10 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; Pp No7 Tahun 1986; PP No 25 Tahun 2000; PP No 107 Tahun 2000; PP No 108 Tahun 2000; PP No 109 Tahun 2000; PP No 65 Tahun 2001; PP No 66 Tahun 2001; PP No 23 Tahun 2003; PP No 37 Tahun 2005; PP No 55 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; Perpres No 74 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tk II tegal No 6 Tahun 1988; Perda Kota Tegal No 11 Tahun 2002; Perda Kota Tegal No 3 Tahun 2005; Perda Kota Tegal No 4 Tahun 2005; Perda Kota Tegal No 5 Tahun 2005; Perda Kota Tegal No 6 Tahun 2005; Perda Kota Tegal No 7 Tahun 2005; Perda Kota Tegal No 8 Tahun 2005; Perda Kota Tegal No 1 Tahun 2006; Perda Kota Tegal No 6 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang APBD TA 2006, beserta lampirannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2006.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan arah kebijakan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yang bersifat strategis dan adanya penyesuaian target penerimaan daerah yang ditetapkan ataupun kebutuhan yang mendesak, maka Arah dan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta strategi dan prioritas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, untuk dilakukan perubahan; bahwa sehubungan dengan huruf a, perlu dilakukan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2006 yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah, tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten
Blora Tahun Anggaran 2006;
Undang - Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang - Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang - Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang - Undang Nomor 28 T ahun 1999; Undang - Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang - Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2006 semula berjumlah Rp. 482.676.031.700,00 bertambah sejumlah Rp. 27.482.513.637,00 sehingga menjadi Rp. 510.158.545.337,00 dengan perincian yaitu Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2006.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
A. Bahwa Sehubungan Dengan Perkembangan Yang Tidak Sesuai Dengan Asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, Keadaan Yang Menyebabkan Pergeseran Antar Unit Organisasi, Antara Kegiatan Dan Antar Jenis Belanja, Keadaan Yang Menyebabkan Sisa Lebih Tahun Anggaran 2006, Maka Perlu Dilakukan Perubahan Apbd Tahun Anggaran 2006;
B. Bahwa Sehubungan Dengan Hal Tersebut Pada Huruf A, Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2006 Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2006 semula berjumlah Rp.788.090.000.000,00 bertambah sejumlah Rp.115.692.000.000,00 sehingga menjadi Rp.903.782.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut : a. Pendapatan; b. Belanja; c, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2006.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
bahwa salah satu sumber Keuangan Partai Politik adalah bantuan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada Partai Politik yang mendapatkan kursi di Lembaga Perawakilan Rakyat;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.25 Tahun 2000, UU No.31 Tahun 2002, UU No.12 Tahun 2003, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.25 Tahun 2000, PP No.29 Tahun 2005, PP No.58 Tahun, Permendagri No.32 Tahun 2005, Kepmendagri No.13 Tahun 2006, Perda No.6 Tahun 2003, Perda No.4 Tahun 2005.
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang: Ketentuan Umum, Pemberian Bantuan Keuangan, Tata Cara Pengajuan Bantuan, Penelltlan Dan Pemeriksaan Kelengkapan Admlnlstrasl Partai Polltlk, Penyerahan Bantuan Keuangan, Laporan Penggunaan Bantuan Keuangan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 September 2006.
Peraturan ini memiliki 5 halaman dan 3 halaman lampiran.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat