Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2006

Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2006

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2006 semula berjumlah Rp. 482.676.031.700,00 bertambah sejumlah Rp. 27.482.513.637,00 sehingga menjadi Rp. 510.158.545.337,00 dengan perincian yaitu Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. Uraian lebih lanjut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang Peraturan Daerah ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2006
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Blora
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2006
Tempat Penetapan
Blora
Tanggal Penetapan
04 Desember 2006
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2006
Tanggal Berlaku
04 Desember 2006
Sumber
LD.2006/NO.7
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Blora
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 89 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan