Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD No.1 Seri 1 E 2014/TLD No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014-2034
ABSTRAK:
perkembangan pembangunan khususnya pemanfaatan ruang di wilayah kepulauan Bangka Barat diselenggarakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan potensi sumber daya alam, sumber daya buatan dan sumber daya manusia dengan tetap memperhatikan daya dukung, daya tampung dan kelestarian lingkungan hidup, dalam rangka pelaksanaan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, serta terjadinya perubahan faktor-faktor eksternal dan internal membutuhkan penyesuaian penataan ruang wilayah Kabupaten Bangka Barat secara dinamis dalam satu kesatuan tata lingkungan berlandaskan kondisi fisik, kondisional sosial budayadan kondisi sosial ekonomi melalui penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka Barat sampai Tahun 2034.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 2000; UU No 5 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No.26 Tahun 2008; PP No.15 Tahun 2010; PP No.68 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2014 – 2034. RTRW kabupaten berfungsi sebagai arah kebijakan untuk peningkatan fungsi pusat-pusat pelayanan, peningkatan kualitas jaringan prasarana, peningkatan kualitas lingkungan, peningkatan produktivitas kawasan pertanian, kelautan dan perikanan, pariwisata, pertambangan dan industri. Pokok-pokok ketentuan yang diatur dalam peraturan daerah ini meliputi tujuan lingkup wilayah perencanaan dan substansi RTRW, Tujuan, Kebijakan dan Strategi Penataan Ruang, Rencana Struktur Ruang Wilayah, Rencana Pola Ruang Wilayah, Penetapan Kawasan Strategis, Arahan Pemanfaatan Ruang, Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Ketentuan Pidana, Hak, Kewajiban dan Peran Masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Februari 2014.
- Ruang udara untuk penerbangan diatur lebih lanjut dalam rencana induk bandar udara.
- Pada kawasan izin usaha pertambangan yang belum dikelola, dapat dimanfaatkan untuk keperluan lainnya yang akan diatur lebih lanjut melalui peraturan Bupati.
- Mekanisme perizinan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian insentif diatur dengan Peraturan Bupati.
- Tugas, susunan organisasi dan tata kerja Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah diatur dengan Keputusan Bupati.
45 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ponorogo Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD Kabupaten Cilacap Tahun 2019 No.1/ TLD Kabupaten Cilacap No.169
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Badan Permusyawaratan Desa
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pasal 72 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Pasal 73 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa, maka perlu menyusun Peraturan Daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa dipandang sudah tidak sesuai dengan dinamika peraturan perundang-undangan sehingga perlu ditinjau kembali dan disesuaikan.
Dasar hukum dari peraturan perundang-undangan ini antara lain: Pasal 18 UUD Tahun 1945; UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa; Perda Kab. Cilacap Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Cilacap.
Peraturan perundang-undangan ini mengatur tentang Badan Permusyawarata Desa (BPD), meliputi: a. Keanggotaan BPD ; b. Kelembagaan BPD; c. Fungsi dan Tugas BPD; d. Hak, Kewajiban dan Kewenangan BPD; e. Peraturan Tata Tertib BPD; f. Pembinaan dan Pengawasan; dan g. Pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Mei 2019.
Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 13 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Cilacap Tahun 2006 Nomor 13 Seri D Nomor 4) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
65 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Batang Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhie dengan UU No 9 Tahun 2015
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No 9 Tahun 1965; UU No 28 Tahun 1999; Uu No 17 tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU NO 15 Tahun 2004; UU No 25 tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 9 Tahun 2015; PP No 21 Tahun 1988; PP No 24 tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terahir dengan PP No 21 Tahun 2007; PP No 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 74 Tahun 2012; PP No 55 Tahun 2005; PP No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No 65 Tahun 2010; PP No 58 tahun 2005; PP No 65 Tahun 2005; PP No 79 Tahun 2005; PP No 8 Tahun 2006; PP No 71 Tahun 2010; PP No 91 Tahun 2010; PP No 30 Tahun 2011; PP No 2 tahun 2012; PP No 27 tahun 2014; Perda Kab Batang No 1 Tahun 2007'; Perda Kab Batang No 8 Tahun 2010; perda Kab Batang No 13 tahun 2013; Perda Kab Batang No 9 Tahun 2014
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kab Batang TA 2014
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2015.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 1 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan
Kepala Desa, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945;
UU No. 37 Tahun 2003;
UU No. 6 Tahun 2014 ; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 43 Tahun 2014 ; Permendagri No. 112 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pemilihan Kepala Desa adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat
di desa dalam rangka memilih kepala desa yang bersifat
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Diatur pula tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, pengesahan dan
pengangkatan Kepala Desa, Kepala Desa, Perangkat Desa Dan Pegawai Negeri Sipil
Sebagai Calon Kepala Desa, masa jabatan Kepala Desa, Pemberhentian Kepala Desa, pemilihan Kepala Desa antarwaktu, Penyelesaian perselisihan pemilihan Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan
Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 13 Tahun
2006 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan,
Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2006 Nomor 3 Seri
E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 8
Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 13 Tahun 2006 tentang Tata
Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan dan
Pemberhentian Kepala Desa, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku lagi.
26 hlm tanpa Penjelasan / Lampiran.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 1 Tahun 2010
Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan - Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2010/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Pengelolaan pelayanan perizinan selama ini telah diatur dalam Perda yang tersebar pada masing masing instansi pengelola perizinan sehingga menimbulkan dampak sultnya pengurusan perizinan bagi masyarakat karena panjangnya proses birokrasi;
Guna mempersingkat jalur birokrasi perizinan, maka dibentuklah Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) untuk mengingkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan perizinan;
BPTSP sebagai unit organisasi yang melaksanakan pelayanan perizinan perlu diberikan kewenangan pelayanan perizinan.
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; PP No. 45 Tahun 2008; Permendagri No. 24 Tahun 2006; Permendagri No. 20 Tahun 2008; Perda No. 5 Tahun 2006: Perda No. 2 Tahun 2008: Perda No. 3 Tahun 2008: Perda No. 4 Tahun 2008.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, meliputi: Penyelenggaraan pelayanan perizinan; Kewenangan penandatanganan Perizinan; Mekanisme.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2010.
Pada saat Perda ini mulai berlaku maka:
a. Perbup Kab. Batang Hari No. 7A Tahun 2008 tentnag Pelimpahan Sebagian Kewenangan di Bidang Perizinan kepada Kepala BPTSP;
b. Surat Kepbup Batang Hari No. 620 Tahun 2008 tentang Pelimpahan Wewennag Penandatanganan Izin Pengelolaan dan Pengusahaan Sarang Burung Walet,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
SOP tentang Pelayanan Perizinan, non Perizinan dan Perizinan Tertentu yang terdiri atas persyaratan, mekanisme,standar waktu dan biaya perizinan akan diatur dengan Peraturan Bupati.
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelayanan perizinan diatur dengan Peraturan Bupati.
Tim Kerja Teknis terdiri atas Instansi Teknis terkait ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
Pada saat Perda ini berlaku maka seluruh kewenangan Pengurusan dan Penerbitan Perizinan, Non Perizinan dan Perizinan Tertentu yang berada pada SKPD Teknis diserahkan kepada BPTSP.
Izin yang telah dikeluarkan masih tetap berlaku sampai berakhirnya batas berlakunya izin.
Hal-hal yang b elum diatur dalam Perda ini yang bersifat teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
8 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 1 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2007 Nomor 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah Kabupaten Seluma
ABSTRAK:
Dengan menimbang:
1. Bahwa dengan terbentuknya Kabupaten Seluma, Berdasarkan UU No. 3 tahun 2003 tentang Pembentukan Kab. Muko-muko, Seluma, dan kaur, maka perlu penetapan lambang daerah Kabupaten Seluma
2. Bahwa lambang daerah sebagaimana di atas, merupakan salah satu sarana pemersatu dan identitas daerah yang merupakan implementasi dari motivasi bagi pemerinttah dan masyarakat Seluma
3. bahwa sesuai dengan surat presidium persiapan kabupaten Seluma tanggal 10 April 2003 No. 110/IV/PPKS/2003 perihal penetapan dan pengesahan Lambang Kabuppaten Seluma serta hasil pembahasan dan penetapan dalam rapat paripurna DPRD kabupaten Bengkulu Selatan tanggal 26 April 2003
Dasar Hukum dalam Perda ini adalah;
1. UU No. 3 tahun 2003
2. UU No. 10 tahun 2004
3. UU No. 32 tahun 2004
4. UU No. 33 tahun 2004
5. UU No. 25 tahun 2000
6. UU No. 4 tahun 2005
Dalam Perda ini memuat tentang
1 . Bentukk dan Ukuran Lambang Daerah Kabupaten Seluma, yaitu erwarna Merah-Putih, bentuk perisai, dan warna hitam.
2. Ukuran Lambang dsaerah Kabupaten Seluma Yaitu 1.5 M X 2 M
3. Lambang itu memiliki warna dasar yaitu Hijau, Putih, dan Kuning Muda.
Penjelasan bagian dalam perisai diatur dalam BaB IV pasal 6 ayat (1) dan (2) hingga pasal 7
Makna dan arti lambang diatur dalam pasal 8, warna diatur dalam pasal 9, serta penggunaan dan larangan penggunaan lambang diatur dalam pasal 10 dan 11
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Januari 2007.
9
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat