Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan Dan Pengesahan Batas Desa Desa Marta Dana Kecamatan Pengkadan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 5 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Marta Dana Kecamatan Pengkadan
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 76 Tahun 2012, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2009
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Wilayah Desa Marta Dana Kecamatan Pengkadan, Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Marta Dana Kecamatan Pengkadan yang dituangkan dalam bentuk daftar titik koordinat
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2017.
Perbup ini terdiri dari 6 Hlm dan 2 Hlm lampiran
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pesisir Selatan No. 14 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, BERITA DAERAH KABUPATEN WAKATOBI TAHUN 2017 NOMOR 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Wakatobi Tahun 2017-2021
ABSTRAK:
a. bahwa Reformasi Birokrasi merupakan langkah strategis untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bebas korupsi, kolusi dan nepotisme di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi, maka dipandang perlu disusun Road Map Reformasi Birokrasi;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 huruf c Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah, perlu ditetapkan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Wakatobi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Kabupaten Wakatobi Tahun 2017-2021;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4339);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
5. Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025;
6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1538);
7. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pedoman Evaluasi Reformasi Birokrasi Instansi Pemerintah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1168);
8. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Wakatobi (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 5);
9. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016-2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Wakatobi Tahun 2016 Nomor 6);
BAB I KETENTUAN UMUM
BAB II TUJUAN
BAB III ROAD MAP REFORMASI BIROKRASI
BAB IV KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 11 April 2017.
45 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pasaman Barat No. 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13, Lembaran Daerah Kabupaten Pasaman Barat Tahun 2017 Nomor 13
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penggunaan Belanja Tak Terduga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penatausahaan dan pertanggung jawaban penggunaan Belanja Tidak Terduga agar sesuai dengan prinsip pengelolaan keuangan Daerah, perlu menyusun Pedoman Penggunaan Belanja Tidak Terduga;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu ditetapkan dalam Peraturan Bupati
1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003
2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2003
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004
4. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
6. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007
7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
8. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
9. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008
10. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 55 Tahun 2008
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
14. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 4 Tahun 2007
15. Peraturan Daerah Kabupaten Pasaman Barat Nomor 21
Sistematika peraturan ini adalah sebagai berikut;
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Batasan Penggunaan
Bab III Penganggaran
Bab IV Pelaksanaan dan Penatausahaan
Bab V Laporan Pertanggungjawaban
Bab VI Ketentuan Lain-Lain
Bab VII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2017.
Mencabut Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 69 Tahun 2012
37
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulang Bawang No. 13 Tahun 2017
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
ABSTRAK PERATURAN
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 13,
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEMBERIAN SANTUNAN UANG MUKA KEMATIAN PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL DAN KELUARGANYA SERTA KELUARGA PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUP PEMERINTAH KABUPATEN TULANG BAWANG
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Februari 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Lahat No. 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI LAHAT NOMOR 12 TAHUN 2014 TENTANG TATA CARA KERJASAMA PEMERINTAH KABUPATEN LAHAT
ABSTRAK:
Menindaklanjuti adanya perubahan susunan organisasi Pemerintah Kabupaten Lahat sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Lahat, maka susunan dan keanggotaan Tim Koordinasi Kerja Sama Daerah perlu diubah dan ditetapkan dengan peraturan bupati yang baru.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 50 Tahun 2007; Permendagri No. 22 Tahun 2009; Perda No. 4 Tahun 2006; Perbup No. 12 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan mengenai pembentukan, tugas, susunan TKKSD. Bupati melalui Kepala Bagian Administrasi Kewilayahan Otonomi daerah Sekretariat Daerah Kabupaten Lahat bertanggung jawab : a. Menyimpan dan memelihara naskah asli kerja sama daerah; dan b. Menyusun daftar naskah resrni dan menerbitkan himpunan kerja sama daerah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Maret 2017.
Mengubah Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2014 tentang Tata Cara Kerja Sama Pemerintah Kabupaten Lahat
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Desa Kelakar Kecamatan Hulu Gerung
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Kelakar Kecamatan Hulu Gurung
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah: UU No. 27 tahun 1959, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 43 Tahun 2014, Permendagri No. 76 Tahun 2012, Permendagri No. 45 Tahun 2016, Perda Kab. Kapuas Hulu No. 4 Tahun 2009.
Dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang ketentuan umum, Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Wilayah Desa Kelakar Kecamatan Hulu Gurung, Penetapan, Penegasan dan Pengesahan Batas Desa Kelakar Kecamatan Hulu Gurung yang dituangkan dalam bentuk daftar titik koordinat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2017.
Perbup ini terdiri dari 6 Hlm dan 4 Hlm lampiran.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kuningan Nomor 12 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengembangkan potensi industri kerajinan dan industri selain makanan dan minuman, Logam, Kimia, dan Elektronika di Kabupaten Magelang perlu membentuk unit organisasi yang mengelola industri dan industri selain makanan dan minuman, Logam, Kimia, dan Elektronika pada Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja sehingga Peraturan Bupati Magelang Nomor 51 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Magelang Nomor 51 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Bupati Magelang Nomor 51 Tahun 2016;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 3.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 April 2017.
3 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sorong Nomor 12 Tahun 2017
PEDOMAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KAMPUNG DI KABUPATEN SORONG
2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 12, BERITA DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2017 NOMOR 12
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PEDOMAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH KAMPUNG DI KABUPATEN SORONG
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 Pedoman Pembagian Dana Desa, Pemerintah Kampung wajib menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung dan Rencana Kerja Pemerintah Kampung sebagai pedoman bagi Pemerintah Kampung dalam penyusunan Perencanaan Pembangunan Kampung;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati Sorong tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Jangka Menengah Kampung di kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 6 Tahun 2014; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 39 Tahun 2006; PP Nomor 43 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2014; Permendagri Nomor 67 Tahun 2007; Permendagri Nomor 114 Tahun 2014; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 2 Tahun 2015; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015; dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2016.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Tujuan; Perencanaan Pembangunan Kampung; Penyusunan RPJMK; Penyusunan RKPK; Mekanisme Pelaksanaan Pembangunan Kampung; Pembinaan dan Pengawasan; Pelaporan; Pendanaan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 18 April 2017.
-
-
10 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat