Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Ir. Soekarno
ABSTRAK:
bahwa rumah sakit merupakan sarana kesehatan yang
memberikan pelayanan pada masyarakat memiliki peran
yang strategis dalam meningkatkan derajat kesehatan
masyarakat yang sehat, produktif, mandiri dan
berkeadilan; bahwa untuk mewujudkan pelayanan kesehatan yang
bermutu, efektif, efisien, ekonomis, transparan dan
bertanggung jawab, perlu pengaturan standar pelayanan
minimal; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 43 ayat (2) Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang
Badan Layanan Umum Daerah, Standar Pelayanan
Minimal ditetapkan dengan Peraturan Bupati; bahwa Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 69 Tahun 2011
tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Sukoharjo sudah tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Pelayanan
Minimal Rumah Sakit Umum Daerah Ir. Soekarno;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 4 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2021; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2022;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Ketentuan Umum, Jenis Pelayanan, Indikator dan Standar Pelayanan Minimal, Pelaksanaan, Pengawasan dan Pelaporan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 September 2023.
Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 69 Tahun 2011 dicabut.
12 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta No. 38 Tahun 2008
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BERITA DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2020 NOMOR 38
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
ABSTRAK:
Kebutuhan dan tuntutan dunia usaha dan perkembangan teknologi untuk percepatan pengembangan berusaha, investasi dan pelayanan perizinan di Provinsi Nusa Tenggara Barat diperlukan pengaturan guna memberikan kepastian hukum dan perlindungan akses yang lebih luas untuk memperoleh pelayanan prima dalam perizinan, dengan diundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, perlu melakukan penyesuaian penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Barat
UU Nomor 25 Tahun 2007, UU Nomor 25 Tahun 2009, UU Nomor 30 Tahun 2014, UU Nomor 23 Tahun 2014, PP Nomor 24 tahun 2018, Perpres Nomor 97 Tahun 2014, Perpres Nomor 91 Tahun 2017, PermenPAN RBNomor 15 Tahun 2014, Permendagri Nomor 138 Tahun 2017, Peraturan Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2020, Perda Provinsi NTB Nomor 3 Tahun 2015
Peraturan Gubernur ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan PTSP pada DPMPTSP. Peraturan Gubernur ini bertujuan untuk: a. memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada masyarakat; b. memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat untuk memperoleh pelayanan prima; dan c. meningkatkan kemudahan berusaha dan iklim investasi yang kondusif di daerah. Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi: a. kelembagaan dan kewenangan pelayanan; b. standar pelayanan publik dan maklumat pelayanan publik; c. manajemen pelayanan, etika pelayanan dan penyederhanaan jenis dan prosedur pelayanan; d. pelayanan secara elektronik; dan e. pembinaan, pengawasan dan pelaporan pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Gubernur kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan di Bidang Penanaman Modal; Peraturan Gubernur Nomor 61 Tahun 2017 tentang Standar Pelayanan Publik Bidang Perizinan dan Nonperizinan; Peraturan Gubernur Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Gubernur kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan di Bidang Penanaman Modal; Peraturan Gubernur Nomor 22 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Nomor 31 Tahun 2017 tentang Pelimpahan Kewenangan Gubernur kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Barat untuk Penandatanganan Perizinan dan Nonperizinan di Bidang Penanaman Modal
Tata cara pemberian hak akses akan diatur dalam petunjuk teknis yang ditetapkan oleh Kepala DPMPTSP.
20
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 38 Tahun 2011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Prosuksi Pangan Industri Rumah Tangga dan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasaboga, Depot Air Minum Serta Restoran/Rumah Makan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menjamin keamanan, mutu, dan gizi pangan agar masyarakat dapat terhindar dari gangguan kesehatan serta sebagai pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu dan Gizi Pangan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pedoman Penerbitan Sertifikat Produksi Pangan lndustri Rumah Tangga dan Sertifikat Laik Hygiene Sanitasi Jasaboga, Depot Air Minum serta Restoran/ Rumah Makan.
1. UU Nomor 7 Tahun 1996; 2. UU Nomor 8 Tahun 1999; 3. UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008; 4. UU Nomor 25 Tahun 2009; 5. UU Nomor 36 Tahun 2009; 6. PP Nomor 40 Tahun 1991; 7. PP Nomor 69 Tahun 1999; 8. PP Nomor 28 Tahun 2004; 9. PP Nomor 38 Tahun 2007; 10. Permenkes Nomor 329/Menkes/Per/XII/1976; 11. Permenkes Nomor 304/Menkes/Per/V/1980; 12. Permenkes Nomor 61 Tahun 1991; 13. Kepmenkes Nomor 23/Menkes/SK/1/1978; 14. Kepmenkes Nomor 02912/B/SK/IX/1986; 15. Kepmenkes Nomor 04/Menkes/SK/I/2002; 16. Kepmenkes Nomor 715/MENKES/SK/V/2003; 17. Kepmenkes Nomor 942/MENKES/SK/VII/2003; 18. Kepmenkes Nomor 1098/Menkes/SK/VII/2003; 19. Perka BPOM Nomor HK.03.1.23.04.12.2205 Tahun 2012; 20. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 2 Tahun 2008; 21. Perda Kabupaten Situbondo Nomor 3 Tahun 2008.
Setiap produk pangan termasuk pangan olahan, makanan jadi dan makanan jajanan yang beredar di wilayah administratif Pemerintah Kabupaten Situbondo wajib diolah dengan cara produksi pangan yang baik sehingga memenuhi jaminan keamanan, mutu dan gizi pangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2023
PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BD.2023/NO.38
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 116 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka optimalisasi dan menjaga kualitas
pelaksanaan penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan,
telah ditetapkan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 116 Tahun 2021 tentang Pendelegasian
Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan
Nonperizinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 38 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 116 Tahun 2021 Tentang
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan
Perizinan Dan Nonperizinan;
b. bahwa beberapa peraturan perundang-undangan baru
terkait penyelenggaraan perizinan dan nonperizinan telah
ditetapkan, maka Peraturan Gubernur Daerah Istimewa
Yogyakarta Nomor 116 Tahun 2021 tentang Pendelegasian
Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Dan
Nonperizinan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 38 Tahun
2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 116 Tahun 2021 Tentang
Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan
Perizinan Dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu diubah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 116 Tahun
2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan
Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2023; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021; Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
116 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
38 Tahun 2022;
Materi Pokok: mengubah ketentuan mengenai perizinan dan nonperizinan yang belum diatur
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 September 2023.
Jumlah Halaman: 9 HLM; Lampiran: 36 HLM
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mimika Nomor 38 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 38, Berita Daerah Tahun 2023 Nomor 38
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat (2) Perka BKPM Nomor 5 Tahun 2021 dan untuk memberikan kepastian hukum dan kepastian berusaha di Kabupaten Mimika perlu dilakukan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko secara terintegrasi.
UU No. 45 Tahun 1999; UU 21 Tahun 2001 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 2 Tahun 2021; UU No. 25 Tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU No. 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 19 Tahun 2016; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 6 Tahun 2023; UU No. 30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020; UU NO. 11 Tahun 2020; UU No. 15 Tahun 2022; PP No. 96 Tahun 2012; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 71 Tahun 2019; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; Prepres No. 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Perpres No. 49 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 138 Tahun 2017; Permendagri No. 25 Tahun 2021; Perka BKPM No. 3 Tahun 2021; Perka BKPM No. 5 Tahun 2021; Perda No. 4 Tahun 2017; Perbup No. 27 Tahun 2017; Perbup No. 58 Tahun 2017.
Dalam peraturan bupati ini diatur tentang pedoman dan tata cara pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dengan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman dengan bertujuan untuk mewujudkan standarisasi dan informasi pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko bagi DPMPTSP dan pemerintah daerah. Diatur pula mengenai hak, kewajiban, dan tanggung jawab pelaku usaha. Dalam pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko dilakukan secara terintegrasi dan terkoordinasi, dimana DPMPTSP akan mengkoordinasi pelaksanaan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Subsistem pengawasan merupakan sarana untuk melaksanakan pengawasan. Penyelenggaraan pengawasan penanaman modal yang ruang lingkupnya kegiatannya di daerah kewenangan pengawasan dilaksanakan oleh pemerintah daerah. Sanksi administratid dapat dikenakan oleh DPMPTSP kepada pelaku usaha uang tidak memenuhi salah satu kewajiban, tidak memenuhi salah satu tanggung jawab, dan/atau tidak memenuhi kriteria minimum realisasi penanaman modal.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Oktober 2023.
27 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Mamuju Nomor 38 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Standar Operasional Prosedur Perizinan Berusaha Dan Perizinan Di Daerah Pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
a. bahwa standar operasional prosedur perizinan berusaha di Daerah pada Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Mamuju yang berperan memberikan bantuan pendampingan kepada masyarakat sebagai pemohon untuk mendapatkan perizinan berdasarkan kewenangannya perlu menyesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk mendukung pelaksanaan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
b. bahwa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Di Daerah, Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan perizinan berusaha di Daerah selain pelayanan informasi dalam sistem OSS Pemerintah Daerah dapat menyediakan dan memberikan informasinya paling sedikit memuat standar pelayanan berusaha di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Operasional Prosedur Perizinan Berusaha dan Perizinan di Daerah pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 26 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 13 Tahun 2022;UU No. 23 Tahun 2014; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 5 Tahun 2021;PP No. 6 Tahun 2021;PP No. 16 Tahun 2021;PP No. 21 Tahun 2021;PP No. 22 Tahun 2021;Permenpan-RB No. 35 Tahun 2012; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Bupati ini Diatur Tentang Standar Operasional Prosedur Perizinan Berusaha dan Perizinan di Daerah pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2022.
9 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 38 Tahun 2022
PENDELEGASIAN WEWENANG PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DAN NONPERIZINAN
2022
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 38, BD.2022/NO.39
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 116 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan
ABSTRAK:
a. bahwa pendelegasian wewenang penyelenggaraan
pelayanan perizinan dan nonperizinan telah ditetapkan
dengan Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 116 Tahun 2021 tentang Pendelegasian
Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan
Nonperizinan;
b. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor
55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian
Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan
Batubara, perlu dilakukan penyesuaian terhadap
Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam huruf
a;
Dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 ) sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 1955; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1
Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021; . Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022; Peraturan Daerah Istimewa Daerah Istimewa Yogyakarta
Nomor 1 Tahun 2018; Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
116 Tahun 2021;
Materi Pokok: mengubah ketentuan mengenai pengertian, kewenangan, dan ketentuan perizinan pada Peraturan Gubernur Daerah
Istimewa Yogyakarta Nomor 116 Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Agustus 2022.
Jumlah Halaman: 8 HLM; Lampiran: 203 HLM
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat