Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 2 Tahun 2019
Tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas-tugas kedinasan yang terkait dengan perjalanan dinas dalam Negeri perlu memperhatikan mekanisme dan beban biaya atas perjalanan dinas tersebut;
bahwa untuk memenuhi tugas-tugas dalam penyelenggaraan pemerintah daerah yang dilaksanakan oleh seluruh aparatur dilingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nornor 2 Tahun 2019 tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam
Negeri di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan;
Undang-Undang Nornor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nornor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nornor 9 Tahun 2015; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; 4. Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nornor IO Tahun 2009 .
Perubahan Atas Peraturan Bupati Balangan Nomor 2 Tahun 2019
Tentang Prosedur Perjalanan Dinas Dalam Negeri
Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Balangan, yan g terdiri atas II Pasal;
. Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b di ubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasai 3
(I) Pelaksana Perjalanan Dinas dalam Peraturan Bupati ini meliputi
a. perjalanan dinas oleh Pejabat Negara (Bupati / Wakil Bupati);
b. perjalanan dinas oleh PNS yang menduduki jabatan struktural (Eseion 11, Eseion 111, Eseion IV dan Eseion V);
c. perjalanan dinas oleh PNS Non Eselon (PNS golongan IV, golongan III, golongan II dan golongan I);
d. perjalanan dinas oleh Non PNS;
e. Jaksa Pengacara Negara yang menangani kasus/ sengketa Pemerintah Daerah berdasarkan surat kuasa dari Bupati;
f. Anggota Tim yang dibentuk secara berjenjang dari Pernerintah Pusat dan melibatkan instansi vertikal yang pembentukannya berdasarkan perintah perundang-undangan; yang dilaksanakan atas beban APBD.
(3) Perjalanan dinas oleh Non PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf d, meliputi •
a. pimpinan DPRD dan Anggota DPRD;
b. tenaga Pegawai Tidak Tetap (PIT) / Pegawai yang dipekerjakan berdasarkan kontrak kerja yang ditandatangani Oleh Bupati atau Kepala SKPD.
c. Isteri Bupati atau Isteri Wakil Bupati Yang mendapatkan undangan khusus untuk mendampingi Bupati atau Wakil Bupati dalam acara khusus;
d. ajudan Bupati, ajudan Wakil Bupati dan ajudan pimpinan DPRD;
e. sopir;
f. perorangan/ kelompok berprestasi/yang ditunjuk Oleh Bupati sebagai duta/wakil daerah;
g. organisasi semi Pernerintah terdiri dari PKK, Gabungan Organisasi Wanita dan Darma Wanita Persatuan;
h. tokoh masyarakat/ perseorangan/kelompok yang ditugaskan Oleh Bupati untuk mengikuti kegiatan/ acara Pernerintah Daerah, Pernerintah Provinsi/Pemerintah Pusat.
(4) Perjalanan dinas Oleh Non PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf f, huruf g dan huruf h dilaksanakan secara selektif dan terbatas.
2. Diantara Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan I (satu) Pasal yakni Pasal 28 A, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 28 A
(I) Penandatanganan surat perintah tugas dalam Daerah bagi Pegawai Tidak Tetap/Pegawai yang dipekerjakan berdasarkan kontrak kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b ditandatangani 01eh Kepala SKPD.
(2) Penandatanganan surat perintah tugas haar Daerah bagi Pegawai Tidak Tetap/Pegawai yang dipekerjakan berdasarkan kontrak kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b ditandatangani oleh Bupati berdasarkan telaahan staf yang sudah disetujui Oleh Bupati.
3. Ketentuan dalam Pasal 32 dihapus, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 32
(I) Dihapus.
(2) Dihapus.
4. Ketentuan dalarn Pasal 33 ditambah I (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 33
(1) Sopir yang membawa Pimpinan melaksanakan perjalanan dinas keluar Daerah dapat diberikan tarif karnar terendah pada —penginapan yang sama dengan pimpinan yang dibawa.
(2) Pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Bupati, Wakil Bupati, Pimpinan DPRD, Sekretaris Daerah, Asisten, Kepala SKPD dan Staf Ahli Bupati.
(3) Sopir komisi pada DPRD yang membawa Anggota komisi melaksanakan perjalanan dinas keluar daerah diberikan biaya perjalanan dinas dan tarif kamar setara golongan I.
5. Ketentuan dalam Pasal 34 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 34
(I) Sopir yang melaksanakan tugas mengantar dan menjemput Pimpinan ke bandara hanya diberikan uang saku selama 2 (dua) hari yaitu I (satu) hari mengantar dan 1 (satu) hari menjemput.
(2) Sopir yang melaksanakan tugas melayani tamu dalam kota, mengantar dan atau menjemput tamu ke/ dari bandara, hanya diberikan uang saku/harian selama ditugasi Pimpinan.
(3) Sopir komisi pada DPRD yang melaksanakan tugas mengantar dan menjemput Anggota Komisi ke bandara hanya diberikan uang saku selama 2 (dua) hari yaitu I (satu) hari mengantar dan I (satu) hari menjemput.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 September 2019.
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang RINCIAN TUGAS, FUNGSI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANAN TEKNIS LABORATORIUM LINGKUNGAN PADA BADAN LINGKUNGAN HIDUP KABUPATEN BANYUWANGI
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2013.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tahapan Kerja Sama Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 13 Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tahapan Kerja Sama Daerah;
1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4012);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 77, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4106);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 50 tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112);
8. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur;
9. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
10. Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Nomor 09/A/KP/XII/2006/01 Tentang Panduan Umum Tata Cara Hubungan dan Kerja sama Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah;
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pedoman Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Daerah Dengan Pihak Luar Negeri;
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2009 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Kerja Sama Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Kerja Sama Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
15. Keputusan Menteri Luar Negeri Nomor SA03/A/OT/X/2003/01 tentang Panduan Umum Tata Cara Hubungan Luar Negeri Oleh Pemerintah Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2009 Tentang Pedoman Kerja Sama Departemen Dalam Negeri dengan Lembaga Asing Non Pemerintah;
17. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Kerja Sama Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2014 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 73);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 12 Tahun 2016 tentang Urusan Pemerintahan Kabupaten Pati (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 98);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2016 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 99);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Pati Nomor 102);
Ruang lingkup pelaksanaan kerja sama daerah meliputi :
a. Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah lain;
b. Kerja Sama Daerah dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
c. Kerja Sama Daerah dengan Pihak Luar Negeri; dan
d. Kerja Sama Daerah dengan Badan Hukum.
Tahapan kerja sama daerah meliputi :
a. Tahapan Kerja Sama Daerah dengan Pemerintah Daerah lain;
b. Tahapan Kerja Sama Daerah dengan Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian;
c. Tahapan Kerja Sama Daerah dengan Badan Hukum; dan
d. Tahapan Kerja Sama Daerah dengan Pihak Luar Negeri.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Juli 2017.
10 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Majene No. 39 Tahun 2013
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Polewali mandar Nomor 22 Tahun 2012 Tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 Tentang Pencalonan Pemilihan dan Pemberhentian Kepala desa
ABSTRAK:
bahwa sehubungan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, maka dipandang perlu melakukan Perubahan Atas Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa;
1. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2004 tentang Pembentukan Provinsi Sulawesi Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4422);
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2005 tentang Perubahan Nama Kabupaten Polewali Mamasa Menjadi Kabupaten Polewali Mandar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 160);
5. Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pencalonan Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2006 Nomor 10);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 12 Tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2006 Nomor 10);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Polewali Mandar Nomor 6 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Pencalonan, Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Polewali Mandar Tahun 2013 Nomor 6);
Mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Polewali Mandar Nomor 22 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2006 tentang Pencalonan, Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
15
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 39 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Provinsi Sumatera Selatan
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Perda No. 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera Selatan, perlu menetapkan pergub ini.
Dasar hukum : UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 101 Tahun 2000; PP No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 18 Tahun 2016; Permendagri No. 2 Tahun 2013; Perda No. 14 Tahun 2016.
Materi pokok Pergub ini adalah mengatur mengenai kedudukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi pada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Unit pelaksana teknis badan, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2016.
Mencabut Pergub No. 48 Tahun 2008 tentang Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pendidikan dan Pelatihan
Akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur mengenai pembentukan, susunan organisasi, uraian tugas dan fungsi serta tata kerja UPTB
19 hlm, Lampiran : 1 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Palembang Nomor 39 Tahun 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Nomor 83 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada DInas Pendidikan
ABSTRAK:
Berdasarkan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi
Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan dalam pelaksanaan
koordinasi layanan administrasi pengelolaan sekolah di wilayah
kecamatan yang semakin luas dan kompleks, maka dianggap
perlu untuk menambah Koordinator Wilayah Bidang Pendidikan
di Wilayah Kecamatan
Dasar hukum dalam perturan ini : UU No 28 Tahun 1959;UU No 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan UU No 9 Tahun 2015;Permendikbud No 47 Tahun 2016;Permendagri No 12 Tahun 2017;Perda No 1 Tahun 2019;Perda No 6 Tahun 2016 sebagaimana
telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda No 12 Tahun 2016;Perwali No 48 Tahun 2016;Perwali No 83 Tahun 2018
Dalam peraturan ini diatur mengenai Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Pada
Dinas Pendidikan
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Mengubah Peraturan Walikota Nomor 83 Tahun 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah pada DInas Pendidikan
9 Hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Batubara No. 39 Tahun 2016
Pasal 12C Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Batu Bara Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pedoman Pakaian Dinas Pegawai Negeri Sipil dan Kepala Desa di Lingkungan
Pemerintah Kabupaten Batu Bara
Otonomi Daerah dan Pemerintah Daerah - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
2016
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, Lembaran Daerah Nomor 297
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA SATUAN POLISI PAMONG PRAJA
ABSTRAK:
a. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Daerah Kota Bima Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bima, perlu ditetapkan Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
b. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan W alikota tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja.
UU No.13 Tahun 2002;
UU No. 24 Tahun 2007;
UU No. 12 Tahun 2011;
UU No. 5 Tahun 2014;
UU No. 23 Tahun 2014;
UU No. 30 Tahun 2014;
PP No. 21 Tahun 2008;
PP No. 6 Tahun 2010;
PP No. 18 Tahun 2016;
Permendagri No. 80 Tahun 2015;
PERDA Kota Bima No. 7 Tahun 2015;
PERDA Kota Birna No. 5 Tahun 2016.
Ketentuan Umum; Kedudukan; Susunan Organisasi; Tugas dan Fungsi; Tata Kerja; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2016.
-
-
24
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 39 Tahun 2021
Kepegawaian, Aparatur NegaraOtonomi Daerah dan Pemerintah Daerah
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Bupati Bolaang Mongondow Nomor 28 Tahun 2016 tentang Kedudukan , Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Tipe A Kabupaten Bolaang Mongondow
INSPEKTORAT TIPE A - KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA - KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 39, BD Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2021
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Inspektorat Daerah Tipe A Kabupaten Bolaang Mongondow
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang SOTK Inspektorat Daerah Kab. Bolaang Mongondow.
UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 18 Tahun 2016; PP No. 72 Tahun 2019; Permendagri No 107 Tahun 2017; Perda Kab. Bolmong No. 14 Tahun 2016;
Dalam peraturan ini mengatur mengenai Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi, Uraian Tugas, Tata Kerja, dan Kelompok Jabatan Fungsional Inspektorat Tipe A Kabupaten Bolaang Mongondow
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2016
16 halaman.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat